program penanggulangan faminisme kemiskinan 2017

PROGRAM PENANGGULANGAN FAMINISME KEMISKINAN TAHUN 2017 KABUPATEN PONOROGO

Dalam rangka pelaksanaan kegiatan percepatan dan perluasan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Ponorogo, yang berupa Pemberian Bantuan Keuangan Desa dalam rangka Penanggulangan Feminisme Kemiskinan Daerah agar dapat bersinergi dengan kegiatan Penanggulangan Feminisme Kemiskinan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Program Jalan Lain Menuju Mandiri dan Sejahtera (Jalin Matra)

penyerahan beras program penangulangan faminisme kemiskinan Desa Sawoo Kecamatan Sawoo
  1. Latar Belakang

Pancasila dan UUD 1945  mengamanatkan penanganan kemiskinan kepada negara. Negara  dituntut komitmennya untuk mengurus masalah kemiskinan, sehingga kehadiran Negara ditengah-tengah permasalahan masyarakatnya menjadi nyata. Amanat Negara dalam konstitusi kepada pemerintah untuk mengurus rumah tangga miskin melalui kebijakan, program  dan aksi kegiatan bertujuan untuk mengurangi angka kemiskinan serta keparahan dan kedalaman kemiskinan. Sehingga akan tercapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat yang  sesungguhnya dengan indikator pertumbuhan ekonomi tinggi,  diimbangi oleh penurunan angka kemiskinan dan disparitas serta kesenjangan (gap) semakin rendah.

Dampak dari berbagai Program PenanggulanganKemiskinan yang  dilakukan oleh Pemerintah,  Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, Angka Kemiskinan di Kabupaten Ponorogo terus mengalami penurunan. Permasalahan kemiskinan menjadi permasalahan penting di Kabupaten Ponorogo. Kondisi umum kemiskinan di  Kabupaten Ponorogo ditunjukkan dengan jumlah penduduk miskin dan prosentase penduduk miskin.

Walaupun sudah dilakukan banyak program untuk menanggulangi kemiskinan, namun kenyataannya jumlah penduduk miskin masih mengalami peningkatan dalam lima tahun terakhir. Tercatat pada Tahun 2016 jumlah penduduk miskin sebanyak 266.312 (dua ratus enam puluh enam ribu tiga ratus dua belas) jiwa, sedangkan pada tahun 2015 sebanyak 251.525 (dua ratus lima puluh satu ribu lima ratus dua puluh lima) jiwa, dan tahun 2014 jumlah penduduk miskin tercatat 247.368 (dua ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus enam puluh delapan) jiwa, naik dibandingkan dua tahun sebelumnya yakni tahun 2013 sebesar 239.963 (dua ratus tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh tiga) jiwa dan tahun 2012 sebesar 224.186 (dua ratus dua puluh empat ribu seratus delapan puluh enam) jiwa. Seperti halnya jumlah penduduk miskin, presentase penduduk miskin juga mengalami naik turun di tahun 2012 sebesar 11,76% (sebelas koma tujuh puluh enam persen), kemudian tahun 2013 mengalami kenaikan sebesar 13,56% (tiga belas koma lima puluh enam persen), lalu tahun 2014 turun lagi sebesar 11,53% (sebelas koma lima puluh tiga persen), tahun 2015 naik sebesar 11,91% (sebelas koma sembilan puluh satu persen) dan mengalami penurunan di tahun 2016 yakni menjadi 11,75% (sebelas koma tujuh puluh lima persen).

Program penanggulangan feminisme kemiskinan merupakan program yang di desain secara khusus dan inklusif bagi janda-janda sebagai Kepala Rumah Tangga  yang belum beruntung secara ekonomi, sosial, budaya (wongcilik) berdasarkan Basis Data Terpadu (BDT) Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) program Perlindungan Sosial Tahun 2015 dengan status 30% (tiga puluh persen) kesejahteraan terendah. Program penanggulangan feminisme kemiskinan dengan sasaran kepala rumah tangga perempuan dengan status kesejahteraan 1-10% (satu sampai sepuluh persen) terendah (Desil1).

Permasalahan kemiskinan secara keseluruhan menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Ponorogo, namun secara khusus saat ini mencermati adanya peningkatan populasi perempuan yang hidup di bawah garis kemiskinan serta semakin tumbuh dan akutnya kondisi kemiskinan yang terjadi pada rumah tangga dengan kepala rumah tangga perempuan. Fenomena yang sering dikenal sebagai Feminisme Kemiskinan atau kemiskinan  yang  semakin berwajah perempuan tersebut memerlukan upaya khusus dalam rangka penanganannya.

Berdasarkan hasil proyeksi BPS tahun 2016, jumlah penduduk Kabupaten Ponorogo sebesar 868.814 (delapan ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus empat belas) jiwa, yang terdiri dari 434.302 (empat ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus dua) jiwa penduduk laki-laki dan 434.512 (empat ratus tiga puluh empat ribu lima ratus dua belas) jiwa penduduk perempuan dengan kepadatan penduduk mencapai 633 jiwa/km2 (enam ratus tiga puluh tiga jiwa per kilometer persegi). Komposisi penduduk laki-laki dan perempuan di Kabupaten Ponorogo hampir seimbang. Tercatat rasio jenis kelamin (Sex Ratio) sebesar 99,95 (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh lima yang berarti bahwa secara rata-rata pada setiap 1.000 (seribu) penduduk perempuan terdapat 999 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan) penduduk laki-laki.

Menurut Moghadam  2005:7,  Feminisme Kemiskinan adalah pertumbuhan populasi perempuan yang hidup di bawah garis kemiskinan secara bersama.  Feminisme Kemiskinan juga mengandung arti suatu perubahan tingkat kemiskinan yang  menyerang perempuan atau rumah tangga perempuan. Chant (2006)  menambahkan bahwa Feminisme kemiskinan tidak hanya konsekuensi dan kurangnya pendapatan,  tetapi juga hasil dari perampasan kemampuan dan bias gender yang hadir dalam masyarakat dan pemerintah, serta juga akibat meningkatnya insiden“Ibu”  sebagai kepala rumah tangga tunggal.  Prioritas terhadap kepala rumah tangga perempuan karena meskipun seorang laki-laki dan perempuan sama-sama miskin, kemiskinan itu disebabkan oleh alasan yang berbeda, pengalaman yang berbeda pula dalam menghadapinya.

Perempuan mengalokasikan sebagian besar penghasilannya untuk memenuhi kebutuhan gizi keluarga dan lebih mementingkan kebutuhan dasar keluarganya dibandingkan dengan laki-laki. Dengandemikian, semakin besar penghasilan perempuan, semakin kecil kemungkinan anak-anak menderita kekurangan gizi. Dengan kata lain apabila berhasil untuk menanggulangi kemiskinan perempuan maka akan memiliki dampak ganda dan lebihbesar (Multiplier Effect).

Atas dasar permasalahan tersebut, PemerintahKabupaten Ponorogo merancang program untuk menangani kemiskinan perempuan, terutama bagi rumah tangga yang Kepala Rumah Tangga Perempuan (KRTP)  melalui Penanggulangan Feminisme Kemiskinan.

Rapat sinkronisasi program Penanggulangan Faminisme Kemiskinan Kabupaten Ponorogo

 2. Maksud Dan Tujuan

Maksud pelaksanaan Penanggulangan Feminisme Kemiskinan merupakan program  yang  didesain khusus untuk mengoptimalkan dan mengefektifkan  Program  Penanggulangan Kemiskinan bagi rumah tangga miskin dengan Kepala Rumah Tangga Perempuan (KRTP)  tujuan Penanggulangan Feminisme Kemiskinan adalah untuk membantu ketahanan sosial ekonomi rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan hidup dasar.

  3. Sasaran

Sasaran Penanggulangan Feminisme Kemiskinan adalah untuk wilayah perdesaan di KabupatenPonorogo yang bersumber dari Basis Data Terpadu (BDT) 2015. Program ini diprioritaskan pada rumah tangga dengan criteria sebagai berikut :

  1. Rumah tangga dengan status kesejahteraan 10% terendah (Desil 1) berdasarkan BDT 2015 yang bersumber dari Basis Data Terpadu (BDT) TNP2K;
  2. Rumah tangga dengan Kepala Rumah Tangga Perempuan (KRTP); dan
  3. Hasil verifikasi Kepala Rumah Tangga Perempuan (KRTP) di luar Program Jalin Matra (RTSM, PFK dan PK2) dan Program Rastra tahun 2016 dan 2017
  4. Kriteria Kepala Rumah Tangga Perempuan (KRTP) Sasaran

4.  PENGERTIAN 

Kepala Rumah Tangga Perempuan (KRTP) adalah seorang perempuan  yang  karena sesuatu hal menyebabkan dia menjalankan fungsi social maupun ekonomi sebagai kepala rumahtangga. Hal-hal yang menyebabkan seorang perempuan disebut sebagai Kepala Rumah Tangga Perempuan (KRTP) antara lain :

  1. Telah bercerai (cerai hidup); dan
  2. Suami meninggal (cerai mati).

Adapun Kepala Rumah Tangga Perempuan (KRTP) dinyatakan tidak layak menerima bantuan, dengan kriteria :

  1. Kepala Rumah Tangga Perempuan (KRTP) dimaksud telah menikah lagi;
  2. Kepala Rumah Tangga Perempuan (KRTP) meninggal dunia/pindah;
  3. Menolak bantuan; dan
  4. Telah menerima bantuan dari program penanggulangan kemiskinan yang Lain.

5.. Penganggaran

  • Anggaran Penanggulangan Feminisme Kemiskinan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2017.
  • Lokasi dan Besarnya Alokasi Dana pada Program Feminisme Kemiskinan di Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 2.925.068.160,00 (dua miliar sembilan ratus dua puluh lima juta enam puluh delapan ribu seratus enam puluh rupiah) untuk 253 (dua ratus lima puluhtiga) Desa di Kabupaten Ponorogo, yang terdiri dari biaya penerimaan bantuan sebesar Rp. 2.839.872.000,00 (dua miliar delapan ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) dan untuk AP sebesar Rp. 85.196.160,00 (delapan puluh lima juta seratus sembilan puluh enam ribu seratus enam puluh rupiah).
  • Biaya Administrasi yang digunakan untuk pembuatan proposal, pembuatan SPJ, pembelian ATK dan lain-lain diberikan kepada Pengelola Keuangan Desa sebesar 85.196.160,00 (delapan puluh lima juta seratus sembilan puluh enam ribu seratus enam puluh rupiah)dengan ketentuan biaya Administrasi (AP) untuk bantuan feminisme ini sebesar 3% (tiga persen) dari total dana bantuan yang diterima atau dikelola oleh masing-masing desa.
  • Bantuan kepada Kepala Rumah Tangga Perempuan (KRTP) ini dipergunakan untuk pembelian sembako berupa beras.
  • Pemerintah Desa wajib melaksanakan pengadaan sembako berupa beras sesuai dengan spesifikasi yang sudah ditentukan serta melaksanakan dan mendistribusikan kepada Kepala Rumah Tangga Perempuan (KRTP) sesuai ketentuan.
  • Spesifikasi dalam pemberian sembako berupa beras untuk masing-masing Kepala Rumah Tangga Perempuan (KRTP) per orang menerima Rp. 672.000,00 (enam ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) diterimakan sekali dalam 1 (satu) tahun, termasuk pajak sesuai ketentuan.umpakpelem
  • Apabila penerima atau keluarga sasaran meninggal dunia atau berpindah alamat, Pemerintah Desa mengembalikan bantuan keuangan tersebut ke Kas Daerah Kabupaten Ponorogo paling lambat tanggal 28 Desember 2017.

6.  PELAKSANAAN 

untuk Kecamatan sawoo  pada tahun 2017 mendapat kan 249  paket  tiap paket @ Rp. 672.000,00 Administrai Pengelolaan 3 %  penerima tersebut  tersebar pada 13 Desa  dari 14 Desa yang ada sebagaimana daftar dibawah

Data Penerima Program Penanggulangan Faminisme Kemiskinan
  1. tumpuk 3 paket  (KRTP)
  2. Pangkal 15 paket (KRTP)
  3. Tumpakpelem  26 paket (KRTP)
  4. Tempuran  50 Paket (KRTP)
  5. Sriti  26 Paket (KRTP)
  6. Temon  13 Paket (KRTP)
  7. Sawoo 13 Paket (KRTP)
  8. Prayungan  19 Paket (KRTP)
  9.  Tugurejo  12 Paket (KRTP)
  10. Grogol  28 Paket (KRTP)
  11. Kori  4 paket (KRTP)
  12. 13. Bondrang  7 Paket (KRTP)
  13. Ngindeng  11 Paket (KRTP)

Foto Penyampaian  Bantuan

para Penerima Bantuan
para penerima bantuan
Polsek sawoo juga ikut menyerahkan bantuan
Kepala Seksi Kesejahteraan Masyarakat Kecamatan Sawoo Menyerahkan bantuan
Kepala Seksi Kesejahteraan Masyarakat Kecamatan Sawoo memberikan penjelasan kepada penerima bantuan
Kepala Desa Sawoo menyerahkan bantuan

 

 

About Kecamatan Sawoo

Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo merupakan kecamatan diujung tenggara dari Kabupaten Ponorogo 20 Km dari kota Kabupaten adapun batas-batasnya sebelah utara : Kecamatan Mlarak. Kecamatan Pulung sebelah Selatan : Kecamatan Ngayun, Kabupaten Trenggalek sebelah Timur : Kabupaten Trenggalek Sebelah Barat : Kecamatan Sambit Kecamatan Sawoo memiliki dataran rendah hanya 18 % selebihnya dataran tinggi adapun wilayah kerja meliputi 14 Desa yakni Desa Tumpuk, Pangkal, Tumpakpelem, Tempuran, Sriti, Temon, Sawoo, Prayungan, Tugurejo, Grogol Kori, Ketro, Bondrang dan Ngindeng

View all posts by Kecamatan Sawoo →