bimtek penyelenggara pilgub jatim 2018

bimtek penyelenggara pilgub 2018

pada hari Rabo tanggal 10 Januari 2017 dilakukan bimtek  penyelenggara pilgub 2018 di hotel latiban ponorogo oleh KPU Kab Ponorogo,  Diikuti oleh Ketua PPK se Kabupaten Ponorogo Sekretaris PPK dan Staf Tata Usaha Keuangan dan  Logistik pada acara tersebut dijeaskan  oleh Ketua KPU Kab ponorogo dan Sekretaris KPU serta dari Bank Mandiri  :

menyanyikan lagu Indonesia Raya

TUGAS PPK

  1. Memimpin kegiatan PPK
  2. Mengundang anggota untuk mengadakan rapat PPK
  3. Mengawasi kegiatan PPS
  4. Mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas
  5. Menandatangani laporan kegiatan rekapitulasi hasil penghitungan suara sementara secara berkala, dengan manual, dan/atau elektronik
  6. Menandatangani berita acara dan sertifikat rekapitulasi penghitungan suara bersama-sama sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota PPK serta ditandatangani oleh saksi yang memiliki surat mandat yang ditandatangani oleh Pasangan Calon
  7. Menyerahkan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat rekapitulalsi hasil penghitungan suara di PPK kepada 1 (satu) orang saksi Pasangan Calon
  8. Melaksanakan kegiatan lain yang dipandang perlu untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilihan sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU Kabupaten/Kota.

TUGAS ANGGOTA PPK

  1. Tugas ketua PPK dilaksanakan dalam rapat PPK
  2. Melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan
  3. Memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPK sebagai bahan pertimbangan

TUGAS SEKRETARIAT PPK

  1. . Membantu pelaksana tugas PPK
  2. Memimpin dan mengawasi kegiatan sekretariat PPK
  3. Melaksanakan tugas yang ditentukan oleh ppk dan
  4. Memberikan pendapat dan daran kepada ketua PPK

. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a Sekretaris PPK     bertanggung jawab kepada PPK melalui ketua PPK

  1. Staf Sekretariat PPK urusan teknis penyelenggaraan mempunyai tugas menyiapkan teknis penyelenggaraan pemilihan
  2. Staf Sekretariat urusan tata usaha,keuangan,dan logistik usaha,pembiayaan,administrasi PPK dan pertanggungjawaban kegiatan PPK, dan menyiapkan perlengkapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Thun 2018 beserta kelenghkapan administrasi
  3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf c dan huruf d, staf Sekretriat bertanggung jawab kepada Sekretaris PPK.

TAHAPAN PELAKSANAAN

Sesuai dengan PKPU Nomor 1 tahun 2017  sebagai lampiran : sealanjutnya dapat anda simak pada  postingan berikut https://mohashariblog.wordpress.com/2018/01/11/bimtek-penyelenggarapilgub-2018/

Peserta Bimtek menyanyikan lagu Indonesia Raya