PPID Pembantu Kecamatan Sawoo

Berdasarkan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 46 Tahun 2920 Pasal 20

(1) PPID Pembantu bertugas :

  1. membantu PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
  2. menyampaikan informasi dan dokumentasikepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
  3. melaksanakankebij akan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
  4. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat,tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
  5.  mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan Perangkat Daerah dan/atau pada Desa, BUMD dan Badan Publik Lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten masing-masing
    menjadi bahan informasi publik;
  6. dan menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis
    dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID
    Utama secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan.

rincian pelayanan informasi dan dokumentasi publik yang meliputi:

  1.  jumlah permohonan informasi publik;
  2. waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi publik dengan klasifikasi tertentu;
  3. Jumlah permohonan Informasi Publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya; dan
  4. Jumlah permohonan Informasi Publik yang ditolak
    beserta alasannya;
  5.  rincian penyelesaian sengketa Informasi Publik, meliputi :
    1. jumlah keberatan yang diterima;
    2. tanggapan atas keberatan yang diberikan dan
    pelaksanaannya;
    3. jumlah permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi
    Informasi yang berwenang; dan
    4. hasil mediasi dan/atau keputusan ajudikasi Komisi
    Informasi yang berwenang dan pelaksanaannya oleh
    badan publik, jumlah gugatan yang diajukan ke
    pengadilan, dan hasil putusan pengadilan dan
    pelaksanaannya oleh badan publik;
    e. kendala internal dan eksternal dalam pelaksanaan
    layanan informasi dan dokumentasi Publik; dan
    f. rekomendasi dan rencana tindak lanjut untuk
    meningkatkan kualitas pelayanan informasi dan
    dokumentasi.

PERMOHONAN INFORMASI PUBLIC

dalam Pasal 36 Perbub 46 tahun 2020 disebutkan :

  1. Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh informasi dan dokumentasi Publik kepada Pemerintah Daerahterkait secara tertulis atau
    tidak tertulis.
  2. PPID Utama dan/atau PPID Pembantu dan/atau Petugas Informasi wajib mencatat nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan alamat Pemohon Informasi Publik, subjek dan format informasi serta cara penyampaian informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik. PPID Utama dan/atau PPID Pembantu dan/atau PetugasInformasi wajib mencatat permintaan Informasi Publik yang diajukan secara tidak tertulis.PPID Utama dan/atau PPID Pembantu dan/atau Petugas Informasi wajib memberikan tanda bukti penerimaan
    permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berupa nomor pendaftaran pada saat permintaan diterima.
    Dalam hal permintaan disampaikan secara langsung atau
    melalui surat elektronik, nomor pendaftaran diberikan saat penerimaan permintaan.Dalam hal permintaan disampaikan melalui surat, pengiriman nomor pendaftaran dapat diberikan bersamaan dengan pengiriman informasi.
    Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya  permintaan, PPID Utama wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisikan :
    a. informasiyang diminta, berada di bawah penguasaannya
    ataupun tidak;
    b. penerimaan atau penolakan permintaan atas informasi
    dengan alasan sesuai dengan ketentuan Peraturan
    Perundang-undangan;
    c. alat penyampai dan format informasi yang akan
    diberikan; dan/atau
    d. biaya serta cara pembayaran untuk memperoleh
    informasi yang diminta.
    (8) PPID Utama wajib memberitahukan Badan Publikyang
    menguasai informasi yang diminta apabilainformasi yang
    diminta tidak berada di bawahpenguasaannya dan Badan
    Publik yang menerimapermintaan mengetahui keberadaan
    informasiyang diminta.


    (9) Dalam hal permintaan diterima seluruhnya atau sebagian
    dicantumkan materi informasi yang akandiberikan.
    (10) Dalam hal suatu dokumen mengandung materiyang
    dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, maka informasi yang dikecualikantersebut dapat
    dihitamkan dengan disertai alasan dan materinya.
    (11) Pemerintah Daerah dapat memperpanjang waktu untuk
    mengirimkanpemberitahuan sebagaimana dimaksud pada
    ayat (7), paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan
    memberikan alasan secara tertulis.

Bagan struktur PPID Pembantu