Desa Ketro merupakan satu satunya kampung KB di Kecamatan Sawoo

Desa Ketro merupakan satu satunya Kampung KB Di Kecamatan Sawoo

Kampung KB Merupakan keterpaduan Program Kependudukan, Kesejahteraan, pemberdayaan merupakan inovasi program Peningkatan ketahanan dan kesejahteraan keluarga dapat ditelusur melalui berbagi indikator yang merupakan pencerminan dari pelaksanaan delapan fungsi keluarga. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah No 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga.

Dalam PP disebutkan delapan fungsi keluarga meliputi

(1) fungsi keagamaan,

(2) fungsi social budaya,

(3) fungsi cinta kasih,

(4) fungsi perlindungan,

(5) fungsi reproduksi,

(6) fungsi sosialisasi dan pendidikan,

(7) fungsi ekonomi dan

( 8) fungsi pembinaan lingkungan.

Program Kampung KB Di Desa Ketro :

I. Peningkatan Pengamalan Keagamaan :

1 Pembinaan Keagamaan

2 Pendampingan Ibu Hamil dan Pengembang Pengasuhan Balita :

1 PMT Ibu Hamil PosyanduPMT Balita

2 Operasional Tim Pendamping Keluarga

3. Pemeliharaan Lingkungan Hidup

1 Pemberantasan Sarang Nyamuk dan Kebersihan LingkunganGerakan Kebersihan Lingkungan

2 Sosialisasi Kebersihan Daerah Aliran Sungai

4. Peningkatan Kesehatan Reproduksi

1 Penyuluhan Pendewasaan Usia Perkawinan

2 Penyuluhan Kesehatan Reproduksi

5. Pembinaan Remaja dan Lansia

1 Operasional kegiatan BKR dan PIK Remaja (Karang Taruna

2 Operasional BKL Posyandu LansiaPosyandu Balita

6. Prigram pendapatan Keluarga :

a. Pelatihan Management peningkatan usaha dan pemasaran

b. Bantuan Sarana Produksi

7. Peningkatan pendidikan Leterasi bagi warga masyarakat

a. Pengembangan perpustajaan

8. Pelestarian dan pengembangan seni budayaa. Pelestarian seni katawitan

Rapat Kelompok kerja dihadiri oleh Forkopimcam sawoo Lintas Sektor Bondarang dan Anggota Pokja Kampung KB Desa Ketro dilakukan pada tanggal 25 Maret 2022 bertempat di Balai Desa Ketro

Pada kesempatan tersebut Kepala KUA Sawoo EDY MOHRAROM S,Ag Mengatakan bahwa pencegahan stunting perlu dimulainya dari perkawinan dengan dibatasi usia perkawinan yakni 19 tahun bila kurang dari 19 tahun pasti akan ditolak pemohon bisa mengajukan rekomendasi dari Pengadilan Negeri dengan alasan tertentu pengadilan negeri bisa mengabulkannya dan bisa pula menolaknya,

perkiraan awal Romadhon kita yang akan datang ini ada perbedaan mulainya romadhon ada yang sudah menetapkan harinya namun Pemerintah masih menunggu hasil sidang isbat rukyatul hilal bila hari jum”at tanggal 1 April 2022 atau 29 Syakban 1443 h hasil khisab kurang dari 3 desajat maka akan dilakukan rukyatul hilal bila dalam rukyatul hilal tidak bisa terlihat maka bulan syakban usianya digenapkan 30 hari

About Kecamatan Sawoo

Kecamatan Sawoo perupakan penyelenggara Pemerintahan Umum, Pemberdayaan masyarakat, Pelayanan Public, Kesejahteraan Masyarakat, Ketentraman dan Ketertiban Umum, terkoordinir secara administratif di Sekretariat Kecamatan Sawoo Kecamatan Sawoo terletak di ujung tenggara Kabupaten Ponorogo berada di Jalan Nasional 3 Ponorogo-Trenggalek Kilometer 21. wilayah administratif terdiri dari 14 Desa : 1. Desa Tumpuk; 2. Desa Pangkal; 3. Desa Tumpakpelem 4. Desa Tempuran; 5. Desa Sriti 6. Desa Temon; 7. Desa Sawoo; 8. Desa Prayungan; 9. Desa Tugurejo; 10. Desa Grogol; 11. Desa Ketro; 12. Desa Kori; 13. Desa Bondrang; 14. Desa Ngindeng. 75% wilayahnya berada di pegunungan dalam Map https://www.google.com/maps/place/Sawoo,+Kabupaten+Ponorogo,+Jawa+Timur/@-7.9760927,111.5371395,12.5z/data=!4m5!3m4!1s0x2e790e94580398e3:0x4027a76e3532930!8m2!3d-7.9893716!4d111.5826028

View all posts by Kecamatan Sawoo →