PBB TAHUN 2025 KECAMATAN SAWOO

PBB tahun 2025 Kecamatan sawoo Obyek Pajak sejumlah 44.369 bidang adapun subyek PBB sejumlah ….. dengan Pagu PBB se Kecamatan sawoo sebesar Rp. 2.168.340.194,00 (DUA MILYARD SERATUS ENAMPULUH DELAPAN JUTA TIGARATUS EMPATPULUH RIBU SERATUS SEMBILANPULUH EMPAT RUPIAH ) adapun masing masing desa sebagai berikut :

NODESAJUMLAH OPJUMLAH PAJAKJUMLAH OBYEK PAJAKLUAS M2LUAS TANHAHLUAS BANGUNAN
1TUMPUK35441095322003
2PANGKAL5702218776993
3TUMPAKPELEM2481140457984
4TEMON4887192250979
5TEMPURAN4305152592253
6SRITI2996130261202
7SAWOO424634024299
8PRAYUNGAN2645120986463
9TUGUREJO145874435309
10GROGOL5320309178318
11KETRO8526439411
12KORI2160123172416
13BONDRAMH190486805269
14NGINDENG1869100468095
KECAMATAN443602168340194722434297170508,8538334,531/08/2025
DIsosialisasikan pada tanggal 4 Februari 2025 bertempat di pendopo Kecamatan Sawoo adapun materi Sosialisasi serta DHKP sebagai berikut :
  1. Materi Sosialisasi https://drive.google.com/file/d/1PKdYB-_gIaTRBf3kbM_Pjurs-paDXGC8/view?usp=sharing
  2. DHKP PBB tahun 2025 Kecamatan Sawoo https://docs.google.com/spreadsheets/d/1_OXA_XavCUHS-NFG8ab_pKlpdVwsHk5kljHkiE4UzZA/edit?usp=sharing

Adapun se Kabupaten Ponorogo PBB -P2 (Perdesaaan dan Perkotaan sebesar Rp. 51.892.092.903,00 (51,89 Milyard )bila dibandingkan dengan se Kabupaten Ponorogo kontribusi PBB-P2 Kecamatan Sawoo sebesar 4,18%

Pengertian PBB-P2 adalah : Pajak atas Bumi dan atau bangunan yang dimiliki, dikuasai atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.

PENGENAAN TARIF / KLASTERISASI TARIF PBB-P2 SESUAI PEMANFAATAN OBJEK PAJAK

Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah, pengenaan tarif PBB-P2 dibedakan berdasarkan 2 jenis peruntukan lahan, meliputi :

  1. Lahan Produksi Pangan dan Ternak (Tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,11% dari NJOP )
  2. Lahan Non Produksi Pangan dan Ternak (Tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,12% dari NJOP)

PENTAHAPAN REALISASI PBB-P2 Tahun 2025

Berdasarkan Surat Edaran Bupati Ponorogo Nomor: 100.3.4.2/KH/324/405.24/2024 Tanggal 31 Januari 2024, capaian realisasi PBB-P2 harus memenuhi ketentuan persentase sebagai berikut:

  1. Akhir bulan April 2025 minimal mencapai 25%.
  2. Akhir bulan Mei 2025 minimal mencapai 50%.
  3. Akhir bulan Juni 2025 minimal mencapai 75%.
  4. Akhir bulan Juli 2025 minimal mencapai 100%.

Kepada Subyek Pajak dimohon untuk melunasi PBB-P2 sesuai pentahapan tersebut diatas hingga paling akhir sesuai Jatuh tempo yakni 31 Agustus 2025.