PENYALURAN BLT PENGGANTI BANSOS PANGAN

PENYALURAN BLT PENGGANTI BANSOS TAHUN 2022 DARI 14 DESA SEREMPAK PADA TANGGAL 03 MARET 2022 DISALURKAN OLEH PT POS INDONESIA

Berdasarkan Keputusan Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementrian Sosial Republik Indonesia. Bapak/Ibu/Sdr/i dinyatakan berhak memperoleh dana bantuan Program Sembako Tahun 2022 senilai Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per bulan. Harap menjadi perhatian Bapak/Ibu penerima bantuan Program Sembako:

1. Persyaratan pengambilan/penerimaan bantuan Program Sembako Menunjukan KTP-el atau Kartu Keluarga asli;

2. Mengikuti protokol kesehatan Covid-19 (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan)

;3. Penggunaan dana bantuan Program Sembako untuk kebutuhan pangan/sembako dan tidak diperkenankan membeli rokok, minuman keras dan narkotika;

4. Penyaluran dana bantuan Program Sembako diberikan tanpa ada potongan apapun dan oleh pihak manapun. Jika ada pemotongan dana bantuan Program Sembako oleh Petugas Kantorpos silahkan laporkan dengan menghubungi nomor WA 0812-2333-0332 (PT Pos Indonesia) atau 0811-10-222-10 (Kemensos RI) dengan melampirkan bukti terkait.

5. Pada saatnya akan ada pendataan foto rumah penerima bantuan Program Sembako dan perekaman data Geotagging rumah penerima bantuan Program Sembako oleh petugas pendata.PERSARATAN TEKNIS PENGAMBILAN :

1. KPM datang ke lokasi pembayaran dengan membawa:

• Surat Undangan/Pemberitahuan Pengambilan Bantuan Program Sembako,

• KTP-el atau Kartu Keluarga Asli. (diuatamakan KTP-el)

2. Jika KPM belum memiliki KTP-el atau belum jadi, gunakan Surat Keterangan dari Disdukcapil atau surat keterangan pengganti KTP-el dari Kecamatan.

3. Jika KPM berhalangan hadir, bisa diwakilkan oleh anggota keluarga yang 1 KK, dengan membawa. Surat Undangan/Pemberitahuan Pengambilan Bantuan Program Sembako. KK Asli

• KTP-el dari KPM4. KTP-el yang mewakili, karena jika pengambil berbeda, maka kami ada proses untuk menginput NIK yang mewakili.

5. Jika KPM meninggal dunia dapat diserahkan kepada keluarga dalam satu KK sesuai urutan derajat KK (Istri kemudian anak).

6. Jika KPM meninggal dunia dengan KK tunggal, maka dana akan dikembalikan ke Kemensos.

About Kecamatan Sawoo

Kecamatan Sawoo perupakan penyelenggara Pemerintahan Umum, Pemberdayaan masyarakat, Pelayanan Public, Kesejahteraan Masyarakat, Ketentraman dan Ketertiban Umum, terkoordinir secara administratif di Sekretariat Kecamatan Sawoo Kecamatan Sawoo terletak di ujung tenggara Kabupaten Ponorogo berada di Jalan Nasional 3 Ponorogo-Trenggalek Kilometer 21. wilayah administratif terdiri dari 14 Desa : 1. Desa Tumpuk; 2. Desa Pangkal; 3. Desa Tumpakpelem 4. Desa Tempuran; 5. Desa Sriti 6. Desa Temon; 7. Desa Sawoo; 8. Desa Prayungan; 9. Desa Tugurejo; 10. Desa Grogol; 11. Desa Ketro; 12. Desa Kori; 13. Desa Bondrang; 14. Desa Ngindeng. 75% wilayahnya berada di pegunungan dalam Map https://www.google.com/maps/place/Sawoo,+Kabupaten+Ponorogo,+Jawa+Timur/@-7.9760927,111.5371395,12.5z/data=!4m5!3m4!1s0x2e790e94580398e3:0x4027a76e3532930!8m2!3d-7.9893716!4d111.5826028

View all posts by Kecamatan Sawoo →