WORKSHOP PERCEPATAN PERHUTANAN SOSIAL REFORMA AGRARIA
Sebagai ikhtiar melanjutkan terwujudnya salah satu cita dari NAWA CITA Bapak Presiden RI yaitu MEMBANGUN INDONESIA DARI PINGGIRAN DENGAN MEMPERKUAT DAERAH-DAERAH DAN DESA DALAM KERANGKA NEGARA KESATUAN, untuk mewujudkan mimpi besar MENUJU INDONESIA EMAS 2045, pada hari Senin tangal 21 Juni 2021 telah dilaksanakan kegiatan Workshop Percepatan Perhutanan Sosial Reforma Agraria dari Tim Percepatan Perhutanan Sosial Reforma Agraria Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, para Senior Tenaga Ahli Utama dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik bagi, serta Pojok Desa Indonesia bertempat di Balai Desa Pangkal Kecamatan Sawoo bagi 5 Desa pengusul (inisiator) perhutanan sosial gelombang pertama (Desa Pangkal, Desa Tumpuk, Desa Ngindeng dan Desa Temon Kecamatan Sawoo serta Desa Tugurejo Kecamatan Slahung) dan 6 Desa pengugul (inisator) perhutanan sosial gelombang kedua (Desa Prayungan, Desa Tumpakpelem,
Sawoo, Desa Bondrang, Desa Sriti dan Desa Tempuran Kecamatan Sawoo).
Perhutanan sosial merupakan upaya nyata meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan hubungan emosional dan spiritual masyarakat sekitar hutan dan hutan, menjamin fungsi hutan berjalan optimal, kelestarian hutan senantiasa terjaga untuk memaksimalkan dukungan kontribusi oksigen bagi kehidupan manusia (paru-paru dunia), serta menjaga dan memaksimalkan terwujudnya keseimbangan lingkungan dalam sunnatullah kehidupan dunia. Dengan menggunakan skema 5 komponen perhutanan sosial:
- Hutan Desa (HD),
- Hutan Kemasyarakatan (HKm),
- Hutan Tanaman Rakyat (HTR),
- Hutan Adat (HA) dan
- Kemitraan Kehutanan (KK)
menyesuaikan fungsi hutan, subyek pengelola, dan tujuan pengelolaan hutan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial, Desa-desa pengusul (inisiator) siap melakukan akselerasi kinerja dalam rangka mendukung percepatan perhutanan sosial reforma agraria di wilayah Desa-desa pengusul (inisiator) tersebut.
Apresiasi ucapan terima kasih terbesar dan terbaik kami haturkan kepada Beliau para narasumber Bapak Saiful Bahri, Bapak Alfin, Bapak Ambong, Bapak Gatot, Mas Anam, dan rombongan lainnya dari Jakarta, teriring do’a semoga Allah SWT merahmati Bapak-bapak semua aamiin

Assalamu alaikum…
Pagi sedulur q semua
Menyampaikan:
Hutan Kemasyarakatan (HKm) adalah kawasan hutan yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat. Persetujuan Pengelolaan HKm adalah akses legal yang diberikan oleh Menteri LHK kepada perorangan, kelompok tani, gabungan kelompok tani hutan, atau koperasi masyarakat setempat untuk mengelola dan/atau memanfaatkan hutan pada kawasan Hutan Lindung dan/atau kawasan Hutan Produksi.
Nah, sebetulnya apa sih manfaat pengelolaan HKm ?
Jadi masyarakat yang berada di sekitar/dalam kawasan hutan mempunyai ketergantungan terhadap keberadaan kawasan hutan serta memiliki peranan yang penting dalam menjaga kelestarian hutan.
Dengan mengelola Hutan Kemasyarakatan, masyarakat akan mendapatkan manfaat antara lain:
1. Mendapatkan pengakuan dan perlindungan secara hukum dalam mengelola kawasan hutan (legal)
2. Menciptakan lapangan usaha baru
3. Meningkatkan pendapatan ekonomi
4. Kelestarian hutan dan ekosistem sekitarnya
Semoga info ini berguna untuk dulur2.Kawan2 seperjuangan berikut di bawah ini templet/format Permohonan Pengelolaan Persetujuan Hutan Kemasyarakatan (HKm).
https://drive.google.com/file/d/1rqf6YDu7OXAldothAebctmgvRx2SGd3z/view?usp=sharing

