PPKM Mikro terhitung mulai tanggal 24 Juni 2021 sampai dengan tanggal 5 Juli 2021. 

Ponorogo zona merah 

Menindaklanjuti SE PPKM MIKRO KE-10 Bupati Ponorogo tersebut, mohon dengan hormat Bapak dan Ibu Kepala Desa melaksanakan SE tersebut secara konsekuen, dengan penekanan lebih memperketat pelaksanaan PPKM Mikro di Desa masing2 khususnya berkenaan kegiatan masyarakat yang menimbulkan keramaian dan kerumunan (hajatan, yasinan, arisan, dsb) supaya dihentikan sementara sampai Zona Kabupaten Ponorogo dinyatakan tidak merah, penyebaran banner seruan prokes, terutama himbauan memakai masker bagi seluruh masyarakat. berikut sambutan Wakil Bupati Ponorogo pada instalgram Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo https://www.instagram.com/p/CQoSw7uAf15/

Dalam rangka pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan memperhatikan rilis dari aplikasi Bersatu Lawan COVID19 Gugus Tugas Pusat/Nasional, dimana Kabupaten Ponorogo masuk dalam Zona Merah, maka perlu menetapkan Perpanjangan Kesepuluh Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 

paten Ponorogo, terhitung mulai tanggal 24 Juni 2021 sampai dengan tanggal 5 Juli 2021

Berkaitan dengan hal tersebut di atas, dengan ini kembali disampaikan beberapa ketentuan sebagai berikut : 

  1. 1. Melaksanakan Perpanjangan Kesepuluh Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan  Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) dan Mengoptimalkan Posko Penanganan di tingkat Desa dan Kelurahan untuk seluruh Desa/Kelurahan Se-Kabupaten Ponorogo, dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. a. pemberlakuan PPKM Mikro dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT sebagai berikut : 1. Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus COVID-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala; 2. Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat; 3. Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat 3 (tiga) sampai dengan 5 (rumah) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat serta pembatasan rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial; dan 4. Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup: a) menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat; b) melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat;
  2. kegiatan keagamaan di tempat ibadah ditiadakan untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai Zona Merah berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah; menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya secara proporsional sesuai dengan dinamika perkembangan penyebaran COVID-19, namun hal ini dikecualikan bagi sektor esensial; e) melarang kerumunan lebih dari 3 (tiga) orang; 1) membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB, dan g) meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan. b. PPKM Mikro sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya, c. mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro sebagaimana dimaksud pada huruf b, dilakukan dengan: 1. mengoptimalkan peran dan fungsi Posko tingkat Desa dan Kelurahan yang ada, khusus untuk Posko tingkat Desa dapat menetapkan atau melakukan perubahan regulasi dalam bentuk peraturan desa, peraturan kepala desa dan keputusan kepala desa; serta

– 

  1. 2. meningkatkan peran dan fungsi Posko Kecamatan untuk supervisi dan pelaporan. d. Posko tingkat Desa dan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada huruf c adalah lembaga yang dibentuk untuk menjadi Posko penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan yang memiliki empat fungsi, yaitu:
  1. 1. pencegahan; 2. penanganan; 3. pembinaan; dan 4. pendukung pelaksanaan penanganan COVID19 di tingkat Desa dan Kelurahan. e. dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada huruf d, Posko tingkat Desa dan Kelurahan berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 tingkat Kecamatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, dan disampaikan kepada Satgas Penanganan COVID-19 Tingkat Kabupaten; dan f. kebutuhan pembiayaan pelaksanaan Posko tingkat Desa dan Kelurahan dibebankan pada anggaran masing-masing unsur Pemerintah berdasarkan pokok kebutuhan sebagai berikut :
  1. 1. kebutuhan di tingkat desa dibebankan pada dana desa dan dapat didukung dari sumber pendapatan desa lainnya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes); 2. kebutuhan di tingkat kelurahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten; 3. kebutuhan terkait Babinsa/Bhabinkamtibmas dibebankan pada Anggaran Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia; 4. kebutuhan terkait penguatan testing, tracing, dan treatment dibebankan pada Anggaran Kementerian Kesehatan atau Badan Nasional Penanggulangan Bencana, APBD Kabupaten; dan 5. kebutuhan terkait dengan bantuan kebutuhan hidup dasar dibebankan pada APBD Kabupaten atau berasal dari sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

sedangkan surat edaran Bupati Ponorogo dapat di unduh https://drive.google.com/file/d/1rayJfcbX719XaKZgnZzxtH6bL7g0nXmn/view?usp=sharing

berkaitan dengan hal tersebut diatas telah  dilakukan rapat koordinasi  antara forkopimka Sawoo, Kepala UPTB/D yang ada di Kecamata sawoo dan Kepala Desa dilakukan pada hari Selasa tanggal 29 Juni 2021 bertempat di Pendopo Kecamatan Sawoo baca juga postingan terdahulu https://sawoo.ponorogo.go.id/revorma-agraria/

foto Kegiatan :

About Kecamatan Sawoo

Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo merupakan kecamatan diujung tenggara dari Kabupaten Ponorogo 20 Km dari kota Kabupaten adapun batas-batasnya sebelah utara : Kecamatan Mlarak. Kecamatan Pulung sebelah Selatan : Kecamatan Ngayun, Kabupaten Trenggalek sebelah Timur : Kabupaten Trenggalek Sebelah Barat : Kecamatan Sambit Kecamatan Sawoo memiliki dataran rendah hanya 18 % selebihnya dataran tinggi adapun wilayah kerja meliputi 14 Desa yakni Desa Tumpuk, Pangkal, Tumpakpelem, Tempuran, Sriti, Temon, Sawoo, Prayungan, Tugurejo, Grogol Kori, Ketro, Bondrang dan Ngindeng

View all posts by Kecamatan Sawoo →