Pelaksanaan kegiatan Romadhon 1442 h Masyarakat Kecamatan Sawoo

.Menindak lanjuti  INSTRUKSI BUPATI PONOROGO NOMOR 02 TAHUN 2021 TENTANG
PETUNJUK KEGIATAN UNTUK MENGHORMATI BULAN RAMADHANDAN HARI RAYA IDUL FITRI TAHUN 1442 H/2021 M

antara lain berbunyi :

  • bahwa dalam rangka untuk menghormati datangnya bulan
    Ramadhan 1442 H/2021 M sebagai bulan suci bagi umat
    Islam serta menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M,
    maka perlu dilaksanakan peningkatan amal kebaikan dan
    ibadah bagi umat Islam guna mewujudkan suksesnya
    pembangunan manusia Indonesia seutuhnya yang diridloi
    oleh Tuhan Yang Maha Esa dalam suasana yang tertib,
    aman dan khidmat;
  •  bahwa demi mencegah dan memutus rantai Penyebaran
    Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta memberikan rasa
    aman kepada umat Islam dalam menjalankan ibadah pada
    bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M
    dibutuhkan panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri yang
    memenuhi aspek syariat dan protokol kesehatan;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut
    pada huruf a dan dan huruf b serta untuk kelancaran
    pelaksanaannya, maka dipandang perlu menetapkan
    Petunjuk Kegiatan untuk Menghormati Bulan Ramadhan
    dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H/2

serta Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 3 Tahun 2021
tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri
1442 H /2021;

DIHIMBAU KEPADA MASYARAKAT KECAMATAN SAWOO UNTUK

KESATU :

  • Menciptakan suasana tertib, aman dan tentram, guna menjaga
    kesucian bulan Ramadhan 1442 H/2021 M di lingkungan
    Satuan Kerja dan Wilayahnya masing-masing dengan jalan :
  • menghimbau kepada orang yang tidak berpuasa untuk
    menghormati orang yang berpuasa dengan tidak makan,
    minum dan merokok secara menyolok di tempat-tempat
    umum/terbuka;
  •  menghimbau kepada para pengusaha restoran, rumah
    makan dan warung yang buka pada siang hari untuk
    membuka usahanya mulai pukul 15.00 WIB;
  • melarang kegiatan operasional Diskotik, Club Malam, Panti
    Pijat, Karaoke, Peredaran Miras, Bilyard, On Line dan
    Tempat-tempat Hiburan sejenisnya yang dapat menimbulkan
    kerawanan dan keresahan masyarakat, selama bulan
    Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri mulai tanggal
    13 April 2021 s/d 13 Mei 2021;
  • melarang kepada warga masyarakat memproduksi,
    memperdagangkan dan menyimpan petasan atau bunyibunyian sejenisnya dan menerbangkan balon tanpa awak
    dengan tanpa ijin dari pihak yang berwenang (sebagaimana
    tersebut pada Pasal 421 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9
    Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang berbunyi :
    “Setiap orang membuat halangan (obstacle) dan/atau
    melakukan kegiatan lain di kawasan operasi penerbangan
    yang membahayakan keselamatan dan keamanan
    penerbangan sebagaimana dimaksud Pasal 210, dipidana
    dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau
    denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar
    rupiah)”;
  • dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran
    Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta memberikan rasa
    aman kepada umat Islam dalam menjalankan ibadah dalam
    bulan suci Ramadhan dengan tetap memperhatikan
    peraturan dan tata cara pencegahan Corona Virus Disease
    2019 (Covid-19) dengan ketentuan sebagai berikut :
  •  Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah
    masing-masing bersama keluarga inti;
  • Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap
    dilaksanakan harus mematuhi pembatasan jumlah
    kehadiran paling banyak 50 % (lima puluh persen) dari
    kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan;
  •  Pengurus masjid/mushola dapat menyelenggarakan
    ibadah dengan ketentuan antara lain :
  • sholat fardu lima waktu, sholat tarawih dan witir,
    tadarus Al-qur’an dan iktikaf dengan pembatasan
    jumlah kehadiran paling banyak 50 % (lima puluh
    persen) dari kapasitas masjid/mushola dengan
    menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga
    jarak aman 1 (satu) meter antar jama’ah dan setiap
    jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing;
  • pengajian/ceramah/tausiyah/kultum ramadhan dan
    kuliah subuh paling lama dengan durasi waktu
    15 (lima belas) menit;
  • peringatan Nuzulul Qur’an di Masjid/Mushola
    dilaksanakan dengan jumlah audiens paling banyak
    50 % (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan
    dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;
  • Pengurus dan pengelola masjid/mushola wajib menunjuk
    petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan
    dan mengumumkan kepada seluruh jama’ah, melakukan
    disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci
    tangan di pintu masuk masjid/musala, menggunakan
    masker, menjaga jarak aman, dan setiap jemaah
    membawa sajadah/mukena masing-masing;
  • Peringatan Nuzulul Qur’an yang diadakan di dalam
    maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol
    kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling
    banyak 50 % (lima puluh persen) dari kapasitas
    tempat/lapangan;
  •  Vaksinasi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) dapat
    dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa
    Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021
    tentang Hukum Vaksinasi Corona Virus Desease 2019
    (Covid-19) Saat Berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa
    ormas Islam lainnya;
  • kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak,
    dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat
    Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan
    dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari
    kerumunan massa;
  • dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan
    Ramadan, segenap umat Islam dan para
    mubalig/penceramah agama agar menjaga ukhuwah
    Islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah,
    serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang
    dapat mengganggu persatuan umat;
  • para mubalig/penceramah agama diharapkan berperan
    memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul
    karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan
    dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa
    dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Qur’an
    dan As-sunnah;
  • Shalat Idul fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat
    dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan
    memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika
    perkembangan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19)
    mengalami peningkatan berdasarkan pengumuman Satgas
    Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19)
    Kabupaten Ponorogo;
  • menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat, serta
    untuk kegiatan amalan bulan Ramadhan 1442 H/2021 M
    yang dilakukan sampai dengan pukul 22.00 WIB.

KEDUA : Meningkatkan amal kebaikan pada bulan suci Ramadhan
1442 H/2021 M dengan cara :

  • memasang spanduk-spanduk yang berisi himbauan untuk
    menghormati, menjaga dan menggairahkan pelaksanaan
    amalan bulan suci Ramadhan 1442 H/2021 M;
  • menyelenggarakan sholat tarawih, tadarus Al Qur’an,
    pengajian dan amal kebaikan lainnya baik di masjid, langgar,
    musholla dan tempat-tempat lainnya yang memungkinkan
    secara tertib dan saling menghargai satu sama lain, dengan
    pengaturan pencegahan Corona Virus Desease 2019 (Covid19);
  • meningkatkan usaha pembinaan dan amalan zakat, infaq
    dan shodaqoh mulai dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan
    dan kabupaten;
  • merintis dan mendayagunakan zakat dalam upaya
    KETIGA : Menjaga keamanan, ketenangan dan ketertiban selama bulan
    suci Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pengentasan
    kemiskinan; dan
  • menyelenggarakan takbir di masjid, musholla, langgar (tidak
    keliling) dan melaksanakan sholat Idul Fitri baik di masjid
    maupun lapangan, yang pelaksanaannya dikoordinasikan
    dengan Panitia Hari Besar Islam (PHBI) setempat serta
    dengan peraturan pencegahan Corona Virus
    Desease 2019 (Covid-19).

KETIGA : Menjaga keamanan, ketenangan dan ketertiban selama bulan
suci Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.

adapun kegiatan yang dilakukan masyarakat kecamatan sawoo dalam menyambut Romadhon 1442 h terlihat dalam foto kegiatan berikut :

 

 

 

Ibu Ibu Tim Penggerak PKK Membuat Pasar Romadhon 1442