RAPAT KOORDINASI FORKOPIMCAM SAWOO MENJELANG ROMADHON 1443 H 2022 M

Pada hari Jum’at tanggal 1 April 2022 dilakukan Rapat Koordinasi Forum Pimpinan Kecamatan Sawoo dengan Kepala Desa se Kecamatan Sawoo bertempat di Pendopo Kecamatan Sawoo dalam rapat tersebut telah disepakati :

  1. Awal Romadhon kita menunggu hasil sidang isbat rukyatul hilal setelah ditunggu pemerintah telah mengumumkan memperhatiakan dari beberapa lokasi hilal tidak ada yang melihat hilal maka bulan syakban digenapkan 30 hari dengan demikian maka awal bulan Romadhon jatuh pada hari Akhad tanggal 3 April 2022;
  2. Dari kepolisian akan melakukan tindakan hukum bila ada warga yang menerbangkan balon tanpa awak;
  3. Forkopimcam Sawoo melakukan safari romadhon dengan jadwal sebagai berikut :
NODESATANGGALLOKASIMUBALIGHKETERANGAN
1TEMON8 APRIL 2022MASJID NURUL HUDA SENANRANG TEMON TAWAR JIHADI, S.PdI6 ROMADHON 1443 H
2TUGUREJO15 APRIL 2022mASJID BAITUL MUKHLISIN TUGUREJOTUKIYO, S.PdI13 ROMADHON 1443 H
3BONDRANG22 APRIL 2022MASJID AL BAROKAH MOH. YANI KHOTIB, S.PdI20 ROMADHON 1443 H
4PRAYUNGAN26 APRIL 2022MASJID IBADURROHMAN GAMPENGK.H KHASANUN 24 ROMADHON 1443 H
JADWAL SYAFARI ROMADHON FORKOPIMCAM SAWOO 1443 H

JAM KERJA ROMADHON 1443 H

Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Ponorogo tanggal 30 Maret Tahun 2022 Nomor 800/1872/405.26/2022 tentang Jadwal Jam Kerja Bulan Romadhan 1443 H/2022 M, maka disampaikan penyesuaian jam presensi Jathilan, dengan rincian tetap 30 menit sebelum jam masuk dan 30 menit setelah jam pulang. Sesuai edaran tersebut, jam kerja pada bulan Ramadhan adalah sebagai berikut :

  1. Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja :
A.Hari Senin s/d KamisPukul 07.30 WIB s/d 14.45 WIB;
B. Hari Jum’atPukul 07.00 WIB s/d 10.30 WIB;
JAM KERJA BAGI PERANGKAT DAERAH YANG LIMA HARI KERJA
  1. 2. Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja:
AHari Senin s/d KamisPukul 07.30 WIB s/d 13. 30 WIB;
BHari Jum’atPukul 07.30 WIB s/d 11.00 WIB;
CHari SabtuPukul 07.30 WIB s/d 12. 30 WIB.
JAM KERJA PERANGKAT DAERAH YANG ENAM HARI KERJA

SURAT EDARAN MENTERI AGAMA RI

Ketentuan

  1. Umat Islam melaksanakan ibadah Ramadan dan Idul Fitri sesuai
    dengan ketentuan syariat Islam.
  2. Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al-Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
  3. Dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol
    kesehatan.
  4. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana dimaksud pada angka 3 wajib menunjuk petugas yang memastikan
  5. Pejabat dan Aparatur Sipil Negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri.
  6. Masyarakat yang mengadakan kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri harus memperhatikan protokol kesehatan.
  7. Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan dengan mengikuti panduan kesehatan.
  8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat maal, zakat fitrah, infak, dan sedekah oleh Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat, dan masyarakat dilakukan dengan tetap memperhatikan
    protokol kesehatan.
  9. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui materi dan bahasa dakwah yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan As-Sunnah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah.
  10. Masyarakat dihimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M di masjid/musala atau rumah masing-masing.
  11. Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
  12. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1443 H/2022 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.
  13. SURAT EDARAN MENTERI AGAMA RI NOMOR SE. 08 TAHUN 2022 TENTANGPANDUAN PENYELENGGARAAN IBADAHPADA BULAN RAMADAN DAN IDUL FITRI TAHUN 1443 H/2022 M DAPAT DIUNDUH PADA LINK BERIKUT

https://drive.google.com/file/d/15So3w_Wa2nEWwFyArm_4FUFIBtC-RohT/view?usp=sharing

FOTO KEGIATAN

About Kecamatan Sawoo

Kecamatan Sawoo perupakan penyelenggara Pemerintahan Umum, Pemberdayaan masyarakat, Pelayanan Public, Kesejahteraan Masyarakat, Ketentraman dan Ketertiban Umum, terkoordinir secara administratif di Sekretariat Kecamatan Sawoo Kecamatan Sawoo terletak di ujung tenggara Kabupaten Ponorogo berada di Jalan Nasional 3 Ponorogo-Trenggalek Kilometer 21. wilayah administratif terdiri dari 14 Desa : 1. Desa Tumpuk; 2. Desa Pangkal; 3. Desa Tumpakpelem 4. Desa Tempuran; 5. Desa Sriti 6. Desa Temon; 7. Desa Sawoo; 8. Desa Prayungan; 9. Desa Tugurejo; 10. Desa Grogol; 11. Desa Ketro; 12. Desa Kori; 13. Desa Bondrang; 14. Desa Ngindeng. 75% wilayahnya berada di pegunungan dalam Map https://www.google.com/maps/place/Sawoo,+Kabupaten+Ponorogo,+Jawa+Timur/@-7.9760927,111.5371395,12.5z/data=!4m5!3m4!1s0x2e790e94580398e3:0x4027a76e3532930!8m2!3d-7.9893716!4d111.5826028

View all posts by Kecamatan Sawoo →