pada bulan Desember 2018 s/d Januari 2019 dilakukan pembinaan administrasi Desa Desa se Kecamatan Sawoo terkait dengan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 28 Tahun 2018 tentang Struktur Organisasi dan tata Kerja Pemerintah Desa pembinaan dilakukan secara bergiliran tiap tiap Desa,sebagai tidak lajut dari Peratura Bupati Poorogo nomor 70 Tahun 2018 tentang Petujuk Pelaksaaa Peratura Daerah Kabupate Poorogo nomor 3 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa
TUJUAN :
Pasal 2 Perbub 70 tahun 2018 “untuk memberikan kepastian hukum terhadap Perangkat Desa sebagai unsur Pembantu Kepala Desa dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa”
- mempertegas Peran Perangkat Desa sebagai unsur pembantu Kepala Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan Desa;
- Memberikan acuan pedoman dalam pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa
KEDUDUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DESA
- Perangkat Desa berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa
- perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa, Pelaksana Kewilayahan dan Pelaksana Tekhnis
Besar kecilnya Struktur Organisasi Pemerintahan Desa didasarkan pada tingkat perkembangan Desa itu Sendiri dalam pasal 6 Perbub no. 70 tahun 2018 susunan organisani Pemerintahan Desa disesuaikan dengan tingkat perkembangan Desa Yaitu :
- Desa Swasembada wajib memiliki 3 (tiga) Kepala Urusan dan 3 (tiga) Kepala Seksi
- Desa Swakarya dapat memiliki 3 (triga) Kepala Urusan dan 3 (tiga) Kepala Seksi
- Desa Swadaya hanya dapat memiliki 2 (dua) Kepala Urusan dan 2 (dua) Kepala Seksi
- apabila Kepala Urusan 3 (tiga) Urusan sebagai berikut
– Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum; -,Kepala Urusan Keuangan dan Kepala Urusan Perencanaan - apabila Kepala Urusan 2 ( dua Urusan : – Kepala Urusan Tata Usaha, Umum dan Pemerintahan serta Kepala Urusan Keuangan
apabila Pelaksana Tekhnis 3 (tiga) Kepala Seksi terdiri dari :
- Kepala Seksi Pemerintahan
- Kepala Seksi Kesejahteraan
- Kepala Seksi Pelayanan
Apabila Pelaksana Tekhnis 2 (dua) Kepala Seksi
- Kepala Seksi Pemerintahan
- Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan
adapun Unsur Kewilayahan jumlahnya disesuwaikan dengan Jumlah Dukuh Yang ada di Desa tersebut, Unsur Kewilayahan bertugas
- Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan pembangunan Desa Pembiaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
- Pelaksana kewilayahan dilakukan oleh Kamituwo
adapun tugas pokok dan fungsi masing masing urusan dan masing seksi serta tugas pokok dan Fungsi Kepala Desa dan Sekretaris Desa dapat anda klik pada disebelah ini dicopy dari Kecamatan Sokoo SOSIALISASI SOTK Desa perbub 38 th 2018
adapun di Kecamatan sawoo status Desa swasembada sebanyak 5 Desa sedangkan Swakarya sebanyak 9 Desa secara lengkap masing masing sebagai berikut
KLASIFIKASI DESA DI KECAMATAN SAWOO KABUPATEN PONOROGO | ||
NO | NAMA DESA | KLASIFIKASI |
1 | TUMPUK | Swakarya |
2 | PANGKAL | swasembada |
3 | TUMPAKPELEM | swasembada |
4 | TEMPURAN | Swakarya |
5 | SRITI | Swakarya |
6 | TEMON | Swakarya |
7 | SAWOO | Swakarya |
8 | PRAYUNGAN | swasembada |
9 | TUGUREJO | Swakarya |
10 | GROGOL | swasembada |
11 | KORI | Swakarya |
12 | KETRO | Swakarya |
13 | BONDRANG | swasembada |
14 | NGINDENG | Swakarya |
berdasarkan uraian tersebut diatas maka seluruh Desa di Kecamatan Sawoo jumlah kepala urusan 3 (tiga) Kepala urusan dan 3 (Tiga) Kepala Seksi) adapun unsur Kewilayahan disesuaikan dengan jumlah Dukuh yang ada di Desa yang bersangkutan.
foto Kegiatan :