Pembinaan administrasi Desa

pada bulan Desember 2018 s/d Januari 2019 dilakukan pembinaan administrasi Desa Desa se Kecamatan Sawoo  terkait dengan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 28 Tahun 2018 tentang Struktur Organisasi dan tata Kerja Pemerintah Desa  pembinaan dilakukan secara bergiliran tiap tiap Desa,sebagai tidak lajut dari Peratura Bupati Poorogo nomor 70 Tahun 2018 tentang Petujuk Pelaksaaa Peratura Daerah Kabupate Poorogo  nomor 3 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa

TUJUAN :

Pasal 2 Perbub 70 tahun 2018  “untuk memberikan kepastian hukum terhadap Perangkat Desa sebagai unsur  Pembantu Kepala Desa dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa”

  1. mempertegas Peran Perangkat Desa  sebagai unsur pembantu  Kepala Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan Desa;
  2. Memberikan acuan pedoman dalam pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa

KEDUDUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DESA

  1. Perangkat Desa  berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa
  2. perangkat Desa terdiri dari  Sekretaris Desa, Pelaksana Kewilayahan dan Pelaksana Tekhnis

Besar kecilnya Struktur Organisasi Pemerintahan Desa didasarkan pada tingkat perkembangan Desa itu Sendiri  dalam pasal 6 Perbub no. 70 tahun 2018 susunan organisani Pemerintahan Desa  disesuaikan dengan tingkat perkembangan Desa Yaitu :

  1. Desa Swasembada wajib memiliki 3 (tiga)  Kepala Urusan dan 3 (tiga)  Kepala Seksi
  2. Desa Swakarya dapat memiliki 3 (triga) Kepala Urusan dan 3 (tiga) Kepala Seksi
  3. Desa Swadaya hanya dapat memiliki 2  (dua) Kepala Urusan dan 2 (dua) Kepala Seksi

 

  1. apabila  Kepala Urusan 3 (tiga) Urusan  sebagai berikut
    –  Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum;  -,Kepala Urusan Keuangan dan Kepala Urusan Perencanaan
  2. apabila Kepala Urusan 2 ( dua Urusan : – Kepala Urusan Tata Usaha, Umum dan Pemerintahan serta Kepala Urusan Keuangan

apabila Pelaksana Tekhnis 3 (tiga) Kepala Seksi  terdiri dari :

  1. Kepala Seksi Pemerintahan
  2. Kepala Seksi Kesejahteraan
  3. Kepala Seksi Pelayanan

Apabila Pelaksana Tekhnis 2 (dua) Kepala Seksi

  1. Kepala Seksi Pemerintahan
  2. Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan

adapun Unsur Kewilayahan jumlahnya disesuwaikan dengan Jumlah  Dukuh Yang ada di Desa tersebut, Unsur Kewilayahan bertugas

  1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan pembangunan Desa  Pembiaan Kemasyarakatan Desa  dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
  2. Pelaksana kewilayahan dilakukan oleh Kamituwo

adapun tugas pokok dan fungsi masing masing urusan  dan masing seksi serta tugas pokok dan Fungsi Kepala Desa dan Sekretaris Desa dapat anda klik pada disebelah ini dicopy dari Kecamatan Sokoo  SOSIALISASI SOTK Desa perbub 38 th 2018

SOTK Pemerinta Desa
SEKRETARIAT DESA
SEKSI

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

adapun di Kecamatan sawoo  status Desa swasembada sebanyak  5  Desa sedangkan Swakarya sebanyak  9  Desa secara lengkap masing masing sebagai berikut

KLASIFIKASI DESA DI KECAMATAN SAWOO KABUPATEN PONOROGO
NO NAMA DESA KLASIFIKASI
1 TUMPUK Swakarya
2 PANGKAL swasembada
3 TUMPAKPELEM swasembada
4 TEMPURAN Swakarya
5 SRITI Swakarya
6 TEMON Swakarya
7 SAWOO Swakarya
8 PRAYUNGAN swasembada
9 TUGUREJO Swakarya
10 GROGOL swasembada
11 KORI Swakarya
12 KETRO Swakarya
13 BONDRANG swasembada
14 NGINDENG Swakarya

berdasarkan uraian tersebut diatas maka seluruh Desa di Kecamatan Sawoo  jumlah kepala urusan 3 (tiga) Kepala urusan dan 3 (Tiga) Kepala Seksi) adapun unsur Kewilayahan disesuaikan dengan jumlah Dukuh yang ada di Desa yang bersangkutan.

foto Kegiatan  :

 

sotk
Camat Sawoo sedang Menjelaskan SOTK Desa
Logo Ponorogo