Pelantikan Perangkat Desa Perubahan SOTK Pemerintahan Desa
Pada hari Kamis s/d Rabu di Kecamatan Sawoo dilakukan Pelantikan Perangkat Desa oleh Camat Sawoo atas Nama Bupati Ponorogo, Perubahan SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja) Pemerintahan Desa serta Mutasi Perangkat Desa yakni :
1. Kamis tanggal 14 Februari 219 di Desa Tugurejo dan Desa Kori;
2. Jum’at tanggal 15 Februari 2019 Desa Prayungan serta Desa Tumpakpelem;
3. Sabtu tanggal 16 Februari 2019 Desa Temon, Desa Tempuran serta Desa Grogol;
4..Senen 18 Februari 2019 Desa Tumpuk, Desa sawoo dan Desa Ketro;
5. Selasa 19 Februari 2019 Desa Bondrang, Desa Ngindeng;
6. Rabo 20 Februari 2019 Desa Pangkal.
Pelantikan dan Penetapan tersebut didasarkan pada :
- Undang Undang Desa Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 nomor 7 tambahan lembaran negara nomor 5495;
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksana undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksana undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa ;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa berita negara Nomor 5 tahun 2016 yang telah diubah dengan peraturan menteri dalam Negeri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas perauran Menteri Dalam Negeri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
- Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo nomor 11 tahun 2015 tentang Kepala Desa;
- Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 3 tahun 2017 tentang Perangkat Desa;
- Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 15 tahun 2015 tentang tata cara Penyusunan Peraturan Perundang Undangan;
- Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 31 tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 11 tahun 2015 tentang Kepala Desa;
- Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 38 tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa;
- Peraturan Bupati Ponorogo nomor 70 tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 3 tahun 2017 tentang Perangkat Desa;
- Keputusan Bupati Ponorogo Nomor 188.45/3290/45.14/2018 tentang klasifikasi Desa;
- Peraturan Desa masing masing Desa yang bersangkutan.
Guna Penyesuain dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan tersebut diatas dipandang perlu melakukan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sehingga Bagan Susunan Organisasi Pemerintahan Desa dapat Sesuai dengan Perundang Undangan yang berlaku.
dalam kesempatan tersebut camat Sawoo mengatakan lihat di youtube berikut :
dikesempatan lain di Pelantikan Perangkat Desa Grogol juga mengatakan dengarkan rekaman berikut
Sambutan Camat Sawoo di Pelantikan Perangkat Desa Tumpuk
Sambutan Camat Sawoo di Pelantikan Perangkat Desa Pangkal
ambutan camat sawoo pada pelantikan Perangkat Desa Prayungan
foto kegiatan di desa tugurejo :