PELANTIKAN PERANGKAT DESA BONDARNG HASIL MUTASI

PELANTIKAN PERANGKAT DESA BONDRANG KECAMATAN SAWOO KABUPATEN PONOROGO

susunan acara pelantikan perangkat desa bondrang :

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa pada hari ini Senin tanggal 1 Desember 2022 bertempat di Balai Desa Bondrang Kecamatan Sawoo, dilaksanakan Pelantikan Perangkat Desa Bondrang Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo dari hasil Mutasi antar Perangkat Desa.

  1. Untuk mengawali acara ini marilah kita buka dengan bacaan BASMALAH
  2. Menyanyikan Lagu Indonesia Raya, hadirin dimohon berdiri Hadirin disilahkan duduk kembali
  3. Selanjutnya Pembacaan Surat Keputusan Kepala Desa Bondrang Kecamatan Sawoo, oleh Sekretaris Kecamatan Sawoo, kepada Saudara MOCHAMAD SHOLEH, SH waktudan tempat dipersilahkan.
  4. Persiapan PelantikanKepada Perangkat Desa yang akan dilantik dimohon mengambil tempat Rohaniwan dan saksi dimohon mengambil tempat Kepada Bapak Camat Sawoo berkenan mengambil tempat, hadirin dimohon berdiri;
  5. Pengambilan Sumpah Penandatanganan Berita Acara Pengambilan Sumpah
  6. Rohaniwan dan saksi disilahkan kembali ketempat
  7. Kata-kata Pelantikan oleh Bapak Camat Sawoo
  8. Bapak Camat Sawoo berkenan kembali ketempat.Penyerahan Surat Keputusan Pengangkatan Perangkat Desa Bondrang oleh Kepala Desa Bondrang
  9. Kepada Perangkat Desa yang baru dilantik disilahkan kembali ke tempat
  10. Hadirin disilahkan duduk kembali
  11. Selanjutnya sambutan Camat Sawoo, kepada Yth Bapak BAMBANG WINDUSANCOYO, S.Sos. waktu dan tempat dipersilahkan.
  12. Sebagai ungkapan rasa syukur kita kepada Allah SWT marilah kita berdo’a bersama yang akan dipandu oleh Kepala KUA Kecamatan Sawoo, Kepada Yth Bapak EDY MUHTAROM, S.Ag waktu dan tempat dipersilahkan
  13. Bapak ibu hadirin yang kami hormati, dengan demikian maka selesailah acara Pelantikan Perangkat Desa Bondrang Kecamatan Sawoo pada kesempatan hari ini, ada kurang lebihnya mohon maaf dan atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Marilah acara pada kesempatan ini kita tutup dengan bacaan HAMDALLAH

ADAPUN PERANGKAT DESA YANG DILANTIK ADALAH

PETIKAN KEPUTUSAN KEPALA DESA BONDRANG NOMOR : 188.45/21/405.30.05.13/2022

TENTANG PENGANGKATAN DALAM JABATAN PERANGKAT DESA BONDRANG KECAMATAN SAWOO KABUPATEN PONOROGO MELALUI MUTASI.

KEPALA DESA BONDRANG,

Menimbang

dst.

Mengingat

dst.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KESATU

: Mengangkat Perangkat Desa, Desa Bondrang Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo.

KEDUA

: Perangkat Desa Sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU Keputusan Ini adalah: 18

Nama FAHNINGYUN PURNAMASARI

Tempat, Tgl Lahir Ponorogo, 24 Februari 1990

Pendidikan SLTA

Jabatan Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

KETIGA : Petikan Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan

untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya…

II.

PETIKAN KEPUTUSAN KEPALA DESA BONDRANG NOMOR 188.45/20/405.30.05.13/2022 TENTANG PENGANGKATAN DALAM JABATAN PERANGKAT DESA BONDRANG KECAMATAN SAWOO KABUPATEN PONOROGO MELALUI MUTASI

KEPALA DESA BONDRANG,

Menimbang

Mengingat

dst.

dst.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

KESATU Perangkat Desa Sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA

Mengangkat Perangkat Sawoo Kabupaten Desa, Desa Bondrang Kecamatan Ponorogo.

KESATU Keputusan Ini adalah :

Nama ZAENAL ABIDIN, Tgl Lahir Ponorogo, 20 Juli 1978

Pendidikan Jabatan SLTA

Jabatan Kepala Urusan Keuangan

KETIGA

Petikan Keputusan ini kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

KEEMPAT

Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Bondrang

pada tanggal : 24 Nopember 2022

Pembacaan Keputusan Kepala Desa Bondrang
Sepucuk surat Cinta oleh Camat Sawoo
Kembali lagi oleh Priono

FOTO PELANTIKAN