Management PNS

MANAGEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH YANG BARU

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, tanggal 30 Maret 2017 tentang Managemen Pegawai Negeri Sipil diundangkan pada tanggal 7 April 2017

PENGERTIAN
Manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah pengelolaan
pegawai negeri sipil untuk menghasilkan pegawai negeri
sipil yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi,
bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi,
kolusi, dan nepotisme.

  1. PENGELOLAAN :
    didalam pasal 2. Manajemen PNS meliputi:
    a. penyusunan dan penetapan kebutuhan;
    b. pengadaan;
    c. pangkat dan Jabatan;
    d. pengembangan karier;
    e. pola karier;
    f. promosi;
    g. mutasi;
    h. penilaian kinerja;
    i. penggajian dan tunjangan;
    j. penghargaan;
    k. disiplin;
    l. pemberhentian;
    m. jaminan pensiun dan jaminan hari tua; dan
    n. perlindungan.
  2. PROFIL PNS
    selanjutnya dalam Pasal 167
    Profil PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 ayat (4)
    huruf b merupakan kumpulan informasi kepegawaian dari
    setiap PNS yang terdiri atas:
    a. data personal;
    b. kualifikasi;
    c. rekam jejak Jabatan;
    d. kompetensi;
    e. riwayat pengembangan kompetensi;
    f. riwayat hasil penilaian kinerja; dan
    g. informasi kepegawaian lainnya.
  3. Secara lebgkap dapat anda unduh pada tautan berikut    http://www.bkn.go.id/wp-content/uploads/2017/04/PP-Nomor-11-Tahun-2017-PP-Nomor-11-Tahun-2017.pdf