JAMPERSAL (Jaminan Persalinan) Merupakan Program Jaminan Persalinan Daerah yang dibiayai dari DAK Dana Alokasi Khusus non fisik bidang kesehatan yang digunakan untuk pendekatan akses dan mencegah terjadinya keterlambatan penanganan pada ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas dan bayi baru lahir terutama untuk daerah yang sulit akses ke fasilitas kesehatan dan penduduk yang tidak memiliki biaya untuk bersalin di fasilitas pelayanan kesehatan bagi ibu bersalin miskin, tidak mampu dan belum memiliki KIS / Kartu Jaminan Kesehatan Nasional atau sumber pembiayaan lain dilakukan oleh dinas kesehatan yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pendekatan akses pelayanan. diatur dalam peraturan Bupati Ponorogo Nomor 10 Tahun 2017 tanggal 3 Januari 2017 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Jaminan Persalinan di Kabupaten Ponorogo tahun Anggaran 2017.
Tujuan Program Jampersal ini untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin dan nifas serta bayi yang baru lahir ke fasilitas pelayanan kesehatan yang kompeten sehingga dapat meningkatkan jumlah jumlah persalinan di fasilitas pelayanan kesehatan yang kompeten dan menurunkan kasus komplikasi pada ibu hamil bersalin dan nifas serta bayi yang baru lahir.
Persyaratan bagi yang ingin mengajukan :
- Foto copy KTP – EL/ KSK yang masih berlaku dan atau surat keterangan bahwa KTP – EL / KSK masih dalam proses ditanda tangani oleh Kepala Desa;
- Surat Keterangan Miskin / Tidak mampu dan bukan peserta JKN atau Jamkesda yang ditanda tangani oleh Kepala Desa diketahui Camat dan disahkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Ponorogo;
- Kepesertaan Jaminan kesehatan bisa dilihat di amplikasi Primary care di Puskesmas;
- Surat pernyataan dari penerima pelayanan jampersal atau keluarganya yang menyatakan sebagai penduduk Kabupaten Ponorogo, Miskin dan bukan peserta JKB/Jamkesda;
- Bukti pelayanan rawat inap / persalinan;
- Rekapitulasi pelayanan persalinan dan jumlah klaimnya
- kwitansi pembayaran dengan jumlah pelayanan yang di klaimkan
- bukti kelahiran
- partograf
- untuk layanan FKTL dilampirai rujukan FKTP / tenaga kesehatan perujuk;