JAMPERSAL 2017

Sosialisasi program Jampersal di Puskesmas sawoo

sosialisasi jampersal
jampersal sosialisasijampersal 1JAMPERSAL (Jaminan Persalinan) Merupakan Program Jaminan Persalinan  Daerah yang dibiayai dari DAK Dana Alokasi Khusus non fisik  bidang kesehatan yang digunakan untuk  pendekatan akses dan mencegah terjadinya keterlambatan  penanganan pada ibu hamil,  ibu bersalin, ibu nifas dan bayi baru lahir  terutama untuk daerah yang sulit akses ke fasilitas kesehatan  dan penduduk yang tidak memiliki biaya  untuk bersalin di fasilitas pelayanan kesehatan bagi ibu bersalin miskin, tidak mampu dan belum  memiliki KIS / Kartu Jaminan Kesehatan Nasional atau sumber pembiayaan lain dilakukan oleh dinas kesehatan yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pendekatan akses pelayanan. diatur dalam peraturan Bupati Ponorogo Nomor 10 Tahun 2017 tanggal 3 Januari 2017 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Jaminan Persalinan di Kabupaten Ponorogo tahun Anggaran  2017.

Tujuan Program Jampersal  ini untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin dan nifas serta bayi yang baru lahir  ke fasilitas pelayanan kesehatan  yang kompeten  sehingga dapat meningkatkan jumlah  jumlah persalinan di fasilitas pelayanan kesehatan yang kompeten dan menurunkan kasus komplikasi pada ibu hamil bersalin dan nifas serta bayi yang baru lahir.

Persyaratan bagi yang ingin mengajukan  :

  1.  Foto  copy KTP – EL/ KSK yang masih berlaku  dan atau surat keterangan  bahwa KTP – EL / KSK  masih dalam proses ditanda tangani oleh Kepala Desa;
  2. Surat Keterangan Miskin / Tidak mampu dan bukan peserta JKN atau Jamkesda  yang ditanda tangani oleh Kepala Desa diketahui Camat dan disahkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Ponorogo;
  3. Kepesertaan Jaminan kesehatan  bisa dilihat di amplikasi Primary care  di Puskesmas;
  4. Surat pernyataan dari penerima pelayanan  jampersal atau keluarganya  yang menyatakan sebagai penduduk Kabupaten Ponorogo, Miskin dan bukan peserta JKB/Jamkesda;
  5. Bukti pelayanan rawat inap / persalinan;
  6. Rekapitulasi pelayanan persalinan dan  jumlah klaimnya
  7. kwitansi pembayaran dengan jumlah  pelayanan yang di klaimkan
  8.  bukti kelahiran
  9. partograf
  10. untuk layanan FKTL dilampirai rujukan FKTP / tenaga kesehatan perujuk;

img-20161013-wa0014

mini lokakarya puskesmas sawoo 2017