exsekusi 17 rumah warga bendo yang terkena dampak pembangunan waduk bendo

pada hari kamis tanggal 1 Maret 2018 dilakukan exsekusi  17 rumah warga bendo yang terdampak  pembangunan waduk bendo  ketujuh belas rumah tersebut yang tidak mau melakukan pembongkaran sendiri  sedangkan yang mau melakukan pembongkaran sendiri tidak dilakukan exsekusi. adapun barang barang yang masih dapat dipergunakan diserahkan kepada pemiliknya.

exsekusi dilakukan setelah melewati somosi kesatu kedua dan ketiga somosi ketiga  jatuh pada hari sabtu tanggal 24 Februari 2018,   adapun pelaksanaan exsekusi dilakukan oleh pekerja diawasi oleh satpol PP  POLRI dan TNI

exsekusi ini dilakukan  setelah hak hak warga bendo terpenuhui oleh pemerintah daerah  yakni berdasarkan Peraturan presiden Nomor 56 tahun 2017

  • Masyarakat yang terkena dampak  berhak mendapatkan santunan
  1. Biaya Pembongkaran Rumah
  2. Biaya angkut
  3. sewa rumah
  4. tunjangan kehilangan pendapatan

poin satu sampai dengan 4 sudah terpenuhi lihat postingan kami terdahulu :http://sawoo.ponorogo.go.id/category/perumahan-relokasi-warga-bendo/

foto exekusi