pada hari kamis tanggal 1 Maret 2018 dilakukan exsekusi 17 rumah warga bendo yang terdampak pembangunan waduk bendo ketujuh belas rumah tersebut yang tidak mau melakukan pembongkaran sendiri sedangkan yang mau melakukan pembongkaran sendiri tidak dilakukan exsekusi. adapun barang barang yang masih dapat dipergunakan diserahkan kepada pemiliknya.
exsekusi dilakukan setelah melewati somosi kesatu kedua dan ketiga somosi ketiga jatuh pada hari sabtu tanggal 24 Februari 2018, adapun pelaksanaan exsekusi dilakukan oleh pekerja diawasi oleh satpol PP POLRI dan TNI
exsekusi ini dilakukan setelah hak hak warga bendo terpenuhui oleh pemerintah daerah yakni berdasarkan Peraturan presiden Nomor 56 tahun 2017
- Masyarakat yang terkena dampak berhak mendapatkan santunan
- Biaya Pembongkaran Rumah
- Biaya angkut
- sewa rumah
- tunjangan kehilangan pendapatan
poin satu sampai dengan 4 sudah terpenuhi lihat postingan kami terdahulu :https://sawoo.ponorogo.go.id/category/perumahan-relokasi-warga-bendo/
foto exekusi