CADANGAN PANGAN PEMERINTAH

Dalam rangka antisipasi, mitigasi, dan/atau pelaksanaan penanggulangan kekurangan pangan yang dapat berdampak pada terjadinya krisis pangan dan gizi, pengendalian inflasi, serta melindungi produsen dan konsumen dari dampak fluktuasi harga, perlu dilakukan penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah untuk pemberian bantuan pangan;

Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) secara lebih detail diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah. Di dalam Peraturan Presiden tersebut disebutkan bahwa penyaluran CPP dilakukan untuk menanggulangi kekurangan Pangan, gejolak harga Pangan; pasca bencana alam; pasca bencana sosial; dan keadaan darurat. Disamping itu, penyaluran CPP juga dapat dilaksanakan dalam rangka antisipasi, mitigasi dan pelaksanaan pemberian bantuan pangan

Penyaluran CPP untuk Pemberian Bantuan Pangan ini sebagai upaya untuk menanggulangi kekurangan pangan yang dapat berdampak pada terjadinya krisis pangan dan gizi, pengendalian inflasi, serta melindungi produsen dan konsumen dari dampak fluktuasi harga Penerima Bantuan Pangan.

Penerima Bantuan Pangan.Per KPM sejumlah 10 kg beras se kecamatan Sawoo 9.003 KPM sehubungan pendistribusian pada hari libur yakni sabtu 15 April 2023 dan pembagiannya pada hari Minggu 16 April 2023 maka mohon pembagian tugas perangkat desa di desa masing masing dikondisikan sedemikian rupa sehingga pelaksanaan pendistribusian CPP berjalan lancar

Dalam Pendistribusian diajukan tanggal 14 April 2023 sedangkan Pembagian ke KPM 16 APRIL 2023 oleh PT POS dengan men seken undangan yang telah disampaikan pada KPM dalam pengambilannya diharap membawa

1. Undangan

2. KTP atau KK

BERIKUT PANDUAN PELAKSANAAN YANG DAPAT DIUNDUH

  1. Jadwal https://drive.google.com/file/d/1-ayeXPoesLTVpvdbCM_oksgKohe3XQw_/view?usp=sharing
  2. KEPUTUSAN KEPALA BADAN PANGAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 71/KS.03.03/K/3/2023 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH UNTUK PEMBERIAN BANTUAN PANGAN TAHUN 2023 https://drive.google.com/file/d/1g_YN83rxudR2vH-8yfGb0QNo33yLrNrT/view?usp=sharing
  3. surat Sekda tentang CPP https://drive.google.com/file/d/154pB1QJLyDRFaTEfiAmbCesQxJ4o84VW/view?usp=sharing
  4. data penerima https://drive.google.com/file/d/1o7p9A_sCyUn4pxuWxHfMx__fs7WaYClO/view?usp=sharing

foto pendistribusian beras / stock of rice

Foto Pembagian CPP

About Kecamatan Sawoo

Kecamatan Sawoo perupakan penyelenggara Pemerintahan Umum, Pemberdayaan masyarakat, Pelayanan Public, Kesejahteraan Masyarakat, Ketentraman dan Ketertiban Umum, terkoordinir secara administratif di Sekretariat Kecamatan Sawoo Kecamatan Sawoo terletak di ujung tenggara Kabupaten Ponorogo berada di Jalan Nasional 3 Ponorogo-Trenggalek Kilometer 21. wilayah administratif terdiri dari 14 Desa : 1. Desa Tumpuk; 2. Desa Pangkal; 3. Desa Tumpakpelem 4. Desa Tempuran; 5. Desa Sriti 6. Desa Temon; 7. Desa Sawoo; 8. Desa Prayungan; 9. Desa Tugurejo; 10. Desa Grogol; 11. Desa Ketro; 12. Desa Kori; 13. Desa Bondrang; 14. Desa Ngindeng. 75% wilayahnya berada di pegunungan dalam Map https://www.google.com/maps/place/Sawoo,+Kabupaten+Ponorogo,+Jawa+Timur/@-7.9760927,111.5371395,12.5z/data=!4m5!3m4!1s0x2e790e94580398e3:0x4027a76e3532930!8m2!3d-7.9893716!4d111.5826028

View all posts by Kecamatan Sawoo →