BAGAN STRUKTUR ORGANISASI

STRUKTUR ORGANISASI KECAMATAN SAWOO

SK

 

 

so sawooBAGAN STRUKTUR ORGANISASI KECAMATAN SAWOO TAHUN 2015

BERDASARKAN  PERATURAN BUPATI NOOR 31 TAHUN 2008 

KEDUDUKAN :

Secara Organisatoris Kecamatan  dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Ponorogo dan Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2008 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Kecamatan Kabupaten Ponorogo. Berdasarkan Perda tersebut dijelaskan bahwa Kecamatan merupakan perangkat daerah Kabupaten sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh Camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Sebagai unsur pelaksana Camat mempunyai tugas dan Fungsi sebagai berikut :

I. Tugas :

 Melaksanakan kewenangan dalam lingkup tugas umum pemerintahan, meliputi :

  1. Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
  2. Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
  3. Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.
  4. Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
  5. Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan.
  6. Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan.
  7. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa/kelurahan..

 II FUNGSI

Dalammelak sanakan tugas tersebut Camat menyelenggarakan fungsi :

  1. Pemberian supervisi dan pembinaan dalam penyusunan rencana strategis kecamatan sebagai dasar penyusunan rencana kerja kecamatan dan rencana anggaran kecamatan.
  2. Pelaksanaan tugas-tugas pembinaan wilayah.
  3. Pelaksanaan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertical di wilayah kerjanya.
  4. Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dengan satuan kerja dan instansi vertical di wilayah kerjanya.
  5. Pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan kecamatan.
  6. Pelaporan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan kepada Bupati.
  7. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati

III. Uraian Tugas dan Fungsi :

A. Sekretariat .

Sekretariat Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan perencanaan strataegis kecamatan. Evaluasi dan pelaporan administrasi umum,administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga kecamatan.

Didalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Sekretariat Kecamatan menyelenggarakan fungsi:

  1. Pengkoordinasian penysunan rencana kerja kecamatan dan penyelenggaraan tugas-tugas Seksi secara terpadu;
  2. Pelaksanaan tugas pelayanan administrasi;
  3. Pengolahan administrasi kepegawaian di lingkungan Kecamatan;
  4. Pengolahan administrasi kepegawaian dan gaji pegawai;
  5. Pengolahan surat menyurat, kearsipan, ketatalaksanaan dan kepustakaan;
  6. Pengolahan rumah tangga dan perlengkapan kantor;
  7. Penyelenggaraan protokoler, humas dan perjalanan dinas;
  8. Penyusunan data statistik dan pelaporan;
  9. Pelaksanaan pelayanan umum di Kecamatan; dan
  10. Pelaksanaan tugaas-tugas lain yang di berikan oleh Camat.

Sekeretariat Kecamatan, terdiri dari:

  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  2. Sub Bagian Keuangan, Penyusunan Program dan Pelaporan; dan
  3. Sub Bagian Pelayanan Umum.
  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pengolahan dan pembinaan administrasi umum rumah tangga dan kepegawaian.
  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:

  1. Pengelolaan dan pembinaan administrasi umum dan ketatalaksanaan di lingkungan Kecamatan;
  2. Pelaksanaan urusan rumah tangga dan keamanan kantor;
  3. Penyusunan rencana, pengelolaan dan perawatan kebutuhan perlengkapan kantor;
  4. Penyelenggaraan inventarisasi kekayaan/asset daerah di lingkungan Kecamatan;
  5. Penyelenggaraan protokoler, humas dan perjalanan dinas;
  6. Pengolahan administrasi dan pembinaan kepegawaian di lingkungan Kecamatan;
  7. Pembayaran gaji pegawai Kecamatan;
  8. Pelaporan pelaksanaan tugas; dan
  9. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang di berikan oleh Sekretaris Kecamatan.

 

(b) Sub Bagian Keuangan, Penyusunan Program dan Pelaporan

  • Sub Bagian Keuangan, Penyusunan Program dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan administrasi keuangan, penyusunan dan pelaporan kegiatan Kecamatan.
  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Keuangan, Penysunan Program dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
  1. Penyiapan bahan dan pelaksanaan penyusunan anggaran keuangan;
  2. Pelaksanaan pengolahan administrasi Keuangan Kecamatan;
  3. Penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengolahan keuangan Kecamatan;
  4. Penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana kerja Kecamatan;
  5. Pengolahan data penyelanggaraan kegiatan Kecamatan;
  6. Penyiapan bahan laporan pelaksanaan kegiatan Kecamatan; dan
  7. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Kecamatan.
  8. .c. Sub Bagian Pelayanan Umum
  • Sub Bagian Pelayanan Umum mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan melaksanakan kegiatan pelayanan umum sesuai dengan kewenangan Kecamatan.
  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
  1. Penyiapan bahan koordinasi dengan Seksi-Seksi yang membidangi dalam rangka pelaksanaan pelayanan umum di Kecamatan;
  2. Penyiapan bahan dalam rangka penyusunan Standar Pelayanan Publik;
  3. Pelaksanaan register, pendokumentasian dan pemeliharaan dokumen-dokumen pelayanan umum;
  4. Pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan umum; dan
  5. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Kecamatan.

 

  1. Seksi Tata Pemerintahan
  • Seksi Tata Pemerintahan mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan melaksanakan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum, pemerintahan desa/ kelurahan serta administrasi kependudukan dan pertanahan/keagrarisan.
  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Tata Pemerintahan menyelenggarakan fungsi:
  1. Penyiapan bahan dlam rangka pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum dan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
  2. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan di bidang administrasi desa dan/atau kelurahan;
  3. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan bimbingan, pemberian petunjuk dan pengawasan pelaksanaan pemilihan kelapa desa;
  4. Penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyiapan pencalonan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa dan perangkat desa lainya;
  5. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan dan pelayanan bidang pertanahan/keagrarisan;
  6. Pengumpulan data dalam rangka administrasi pelaksanaan transmigrasi;
  7. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  8. Pelaporan pelaksanaan tugas di bidang tata pemerintahan; dan
  9. Pelaksanaan tugas-tugaas lain yang diberikan oleh Camat.
  1. Seksi Pemberdayaan Masyarakat
  • Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan melaksanakan pembinaan perekonomian, pembangunan, produksi serta peran serta masyarakat dalam pembangunan.
  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pemberdayaan Masyarakat menyelengarakan fungsi:
  1. Penyiapan bahan dalam rangka pembinaan pembangunan, perekonomian masyarakat desa dan/atau kelurahan;
  2. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pepmbinaan bidang perbankan dan perkreditan rakyat;
  3. Penyiapan bahan koordinasi pemeliharan prasarana dan fasilitas umum;
  4. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan partisipasi dan gotong-royong masyarakat;
  5. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan produksi dan distribusi hasil produksi;
  6. Penyiapan bahan musyawarah perencanaan pembangunan tingkat Kecamatan;
  7. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan lingkungan hidup;
  8. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan dalam upaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam penghijauan dan pengendalian pencemaran lingkungan;
  9. Pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pemberdayaan masyarakat; dan
  10. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat.
  1. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
  • Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan melaksanakan pembinaan kesatuan bangsa, perlindungan dan ketertiban masyarakat.
  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum menyelengarakan fungsi:
  1. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan kesatuan bangsa, perlindungan dan ketertiban masyarakat;
  2. Pengumpulan data, evaluasi dan penyusunan laporan kejadian dan keadaan yang menyangkut ketentraman dan ketertiban umum;
  3. Penyiapan bahan koordinasi dengan SKSD dan instansi lain (Polri dan TNI) serta pemuka agama mengenai program dan kegiatan penyelengaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  4. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan dan pengendalian dalam rangka tertib perijinan;
  5. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan kegiatan sosial pilotik, ideologi negara dan kesatuan bangsa;
  6. Pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pemilihan umum;
  7. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan Satua Polri Pamong Praja di Kecamatan;
  8. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan dengan SKSD dan instansi lain yang berkompeten dalam bidang penerapan dan penegakkan peraturan perundang-undangan;
  9. Pelaksanaan patroli wilayang dalam rangka mencegah timbulnya gangguan ketertiban;
  10. Penyiapan bahan koordinasi dalam rangka pemantauan, deteksi dini dan penanggulangan bencana;
  11. Pelaksanaan pengamanan kantor dan rumah dinas Camat;
  12. Pelaporan pelaksanaan tugas di bidang ketentraman dan ketertiban umum; dan
  13. Pelaksanaan tugas-tugas yang diberikan oleh Camat.
  14. Seksi Kesejahteraan Masyarakat
  • Seksi Kesejahteraan Masyarakat mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan melaksanakan pembinaan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
  • Dalam melaksankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Seksi Kesejahteraan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:

  1. Peningkatan bahan dalam rangka pembinaan peningkatan kesejahteraan masyarakat;
  2. Penyiapan bahan rekomendasi dalam permintan atau penyaluran bantuan sosial, termasuk bantuan bencana alam;
  3. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan dalam upaya pengembangan kesenian dareah dan kebudayaan;
  4. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan di bidang pendidikan, kepemudaan, olah raga, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan kehidupan beragama;
  5. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan di bidang kesehatan, gizi dan pemberantasan penyakit menular;
  6. Pelaporan pelaksanaan tugas di bidang kesejahteraan masyarakat; dan
  7. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat.

I. Tugas :

Melaksanakan kewenangan dalam lingkup tugas umum pemerintahan, Pemberdayaan, dan Kemasyarakatan Ketentraman dan ketertiban wilayah Kecamatasn meliputi  :

  1. Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
  2. Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
  3. Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.
  4. Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
  5. Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan.
  6. Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan / atau kelurahan.
  7. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa/kelurahan
  1. Fungsi : 

Dalam melaksanakan tugas tersebut Camat menyelenggarakan fungsi :

  1. Pemberian supervisi dan pembinaan dalam penyusunan rencana strategis kecamatan sebagai dasar penyusunan rencana kerja kecamatan dan rencana anggaran kecamatan.
  2. Pelaksanaan tugas-tugas pembinaan wilayah.
  3. Pelaksanaan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah daninstansi vertical di wilayahkerjanya.
  4. Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dengan satuan kerja dan instansi vertical di wilayah kerjanya.
  5. Pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan kecamatan.
  6. Pelaporan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan kepadaBupati.
  7. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati

Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan Sawoo berpedoman pada dokumen perencanaan yang terdapat pada :

  1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ponorogo Tahun 2010 – 2015;
  2. Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2010 – 2015 Kecamatan Sawoo;
  3. Penetapan Kinerja Tahun 2014.

VISI :

‘PONOROGO LEBIH MAJU, BERBUDAYA DAN RELIGIUS’
SEBAGAI KECAMATAN YANG CEPAT, ADIL, RAMAH DAN TAAT PROSEDUR DALAM PELAYANAN MASYARAKAT SERTA LANCAR TRANSPORTASI”.

MISI

MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN KECAMATAN YANG BAIK (GOOD GAVERMANT ) MELALUI PELAYANAN YANG CEPAT, ADIL, RAMAH DAN TAAT PROSEDUR SERTA KOORDINASI LINTAS SEKTORAL”.

Berdasarkan visi, misi, tujuan dan sasaran, serta strategi pembangunan, dan permasalahan pembangunan maka disusun sembilan agenda utama pembangunan daerah Jawa Timur 2009-2014, sebagai berikut:

  1. Menjamin terwujudnya kepastian akses dan mutu pelayanan dasar masyarakat secara optimal baik pedesaan maupun perkotaan, serta menjamin kepastian penyediaan pelayanan publik dengan model  pelayanan yang efektif dan efisien .
  2. Memacu pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja dalam rangka pengentasan kemiskinan dan mewujudkan kesejahtreraan masyarakat.
  3. Mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta profesional yang berlandaskan norma-norma dengan mengedepankan supremasi hukum.
  4. Menigkatkan pemberdayaan dan penguatan perempuan serta kelembagaan masyarakat melalui keterlibatan seluruh komponen dalam setiap tahapan pembangunan disegala bidang, dan
  5. Membangun dan memelihara stabilitas pemerintahan, politik, ekonomi, sosial dan budaya sehingga memberikan rasa aman bagi masyarakat, dengan memjunjung tinggi budaya  dan karakter masyarakat yang agamis, bermoral dan berbudi luhur.

About Kecamatan Sawoo

Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo merupakan kecamatan diujung tenggara dari Kabupaten Ponorogo 20 Km dari kota Kabupaten adapun batas-batasnya sebelah utara : Kecamatan Mlarak. Kecamatan Pulung sebelah Selatan : Kecamatan Ngayun, Kabupaten Trenggalek sebelah Timur : Kabupaten Trenggalek Sebelah Barat : Kecamatan Sambit Kecamatan Sawoo memiliki dataran rendah hanya 18 % selebihnya dataran tinggi adapun wilayah kerja meliputi 14 Desa yakni Desa Tumpuk, Pangkal, Tumpakpelem, Tempuran, Sriti, Temon, Sawoo, Prayungan, Tugurejo, Grogol Kori, Ketro, Bondrang dan Ngindeng

View all posts by Kecamatan Sawoo →