Pelantikan Perangkat Desa Temon

Pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2029 telah dilakukan pelantikan Tiga Perangkat Desa Temon Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo bertempat di Balai Desa Temon , pelantikan tersebut didasarkan pada :

  1. Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 62 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 127 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa;
  2. Rekomendasi Camat Sawoo tanggal, 27 Desember tahun 2023. Nomor : 500.5.7.15/KH/417/405 29.05/2023;
  3. Keputusan Kepala Desa Temon Kecamatan Sawoo tanggal 28 Desember 2023 Nomor : 188.45/49/405.29.05.06/2023 TENTANG PENGANGKATAN PERANGKAT DESA DESA TEMON KECAMATAN SAWOO KABUPATEN PONOROGO

Tiga Perangkat Desa tersebut yang lulus dengan perolehan nilai tertinggi adalah :

  1. Staf Urusan Tata Usaha dan Umum dri, EMA LEVIANDANI dengan nilai 77,00
  2. Staf Seksi Pelayanan Sår MISWAN ARDIANTO dengan nilai 69,88
  3. Kaminiwa Dukuh Senarang: Sår HANIP SUJARWANTO dengan nilai 75,47

Selanjutnya perangkat desa tersebut dilantik oleh Camat Sawoo

Pada awal kegiatan tersebut diawali dengan serah terima BPD Desa Temon dari kepengurusan lama ke kepengurusan baru adapun naskah pelantikan tersebut https://acrobat.adobe.com/id/urn:aaid:sc:AP:dad7bf52-7672-4da5-a139-b8b949320624

pada kesempatena tersebut Camat Sawoo mengatakan simak di Youtube berikut https://youtu.be/fkkFFyh9I7U?si=kXw6Rl_-hrHKP2Ca

berikut pesan khutbah jumät di masjid tegalsari Tanda akan kehancuran :

1. lupa akan dosa dosa yang telah dilakukan

2. mengingat ingat kebaikan yang telah dilakukan

3. melihat harta pada yang lebih tinggi

4. melihat syari’ah pada yang dibawahnya secara lengkap simak di youtube berikut https://youtu.be/FBJDPh-Sxzk?si=1ThIxiWBZzgriahv

Foto kegiatan