SOSIALISASI PBB / PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN 2023

Sosialisasi PBB tahun 2023 dilakukan pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023 bertempat di Pendopo Kecamatan sawoo adapun ketetapan Baku PBB tahun 2023 sejumlah : Rp. 191.078.997,00 sedangkan tahun 2022 sebesar Rp. 1.684.398.851,00 atau mengalami kenaikan sebesar 11,34 % sebagaimana rincian dibawah :

BAKU PBB KECAMATAN SAWOO TAHUN 2023 DIBANDINGKAN DENGAN TAHUN 2022

BAKU PBB KECAMATAN SAWOO TAHUN 2023

Adapun per Desa sebagaimana tersebut di gambar berikut :

KETENTUAN

berdasarkan Surat dari Bupati Ponorogo Nomor 973/83/405.25/2023 tanggal 31 Januari 2023 perihal Pentahapan Realisasi PBB – P2 tahun 2023 Dalam rangka penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang ( SPPT
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2023,
maka dengan hormat kami memberitahukan sebagai berikut

  1. BPPKAD Kabupaten Ponorogo akan mendistribusikan SPPT ke masing-masing kecamatan di wilayah Saudara pada hari Senin tanggal 6 Pebruari 2023 dan
    hari Selasa tanggal 7 Pebruari 2023 mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan
    selesai sebagaimana jadwal terlampir dan dimohon kepada Koordinator PBB-P2
    Tingkat Kecamatan untuk standby di kantor kecamatan.
  2. Ketetapan PBB-P2 tahun 2023 dapat dilihat melalui aplikasi SIPANDA UNIK
    dengan menggunakan akun masing-masing desa/ kelurahan
  3. KETENTUAN PELAKSANAAN https://drive.google.com/file/d/1TynkuWqQaKk7mMJuGF2PcObfK-UC7ilD/view?usp=sharing
  4. LOMBA PBB TAHUN 2022 PIAGAM https://drive.google.com/file/d/1-CgZQh8q599d6XMU8KFPzUuu2MLoq6n8/view?usp=sharing

MATERI SOSIALISASI

1. REFOCUSING KEGIATAN SOSIALISASI PBB-P2 TAHUN 2023

  1. Pengurangan peserta kegiatan;
  2. Pengurangan anggaran konsumsi kegiatan;
  3. Peniadaan transport lokal untuk peserta kegiatan.

2. KETETAPAN PBB-P2 TAHUN 2023

  1. Data terlampir real time;
  2. DHKP adalah pokok ketetapan PBB awal tahun bersifat dinamis yang dapat berubah-ubah mengikuti permohonan perubahan SPPT;
  3. DHKP terbaru dapat download di aplikasi DHKP Online melalui website pajak.ponorogo.go.id dengan user: pbb dan password: p4j4k.

3. PIUTANG PBB-P2

  1. Data terlampir real time;
  2.  Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) terbit pada 1 September 2023,

4. PENTAHAPAN REALISASI

Berdasarkan Surat Edaran Bupati Ponorogo, capaian pentahapan realisasi PBB-P2 memenuhi ketentuan persentase sebagai berikut:

  1. Akhir bulan April 2023 minimal mencapai 25 %;
  2. Akhir bulan Mei 2023 minimal mencapai 50%. c. Akhir bulan Juni 2023 minimal mencapai 75 %;
  3. Akhir bulan Juli 2023 minimal mencapai 100%.

5. LAYANAN PAJAK DAERAH

  1. Layanan perubahan data SPPT gratis tanpa dipungut biaya;
  2. Layanan perubahan data SPPT tahun berjalan paling lambat tanggal 31 Juli 2023, layanan perubahan data SPPT tahun depan paling lambat tanggal 31 Oktober 2023;
  3. Layanan data SPPT dari Sertifikat PTSL dicetak tahun berjalan paling lambat tanggal 31 Maret 2023; layanan lebih dari tanggal tersebut maka perubahan data SPPT muncul di tahun berikutnya;
  4. Layanan permohonan pengurangan PBB-P2 dapat dilakukan paling lambat tanggal 30 Juni 2023;
  5.  Layanan permohonan perubahan data SPPT dapat dilakukan oleh perangkat desa/ kelurahan dengan menggunakan aplikasi SIPANDAUNIK melalui website sipandaunik.ponorogo.go.id. dengan akun menyesuaikan masing-masing desa / kelurahan yang sudah ada sebelumnya.

6. KANAL PEMBAYARAN

  1. Pembayaran PBB-P2 individu dapat dilakukan melalui :
  • Bank Jatim (teller bank, mobile banking, internet banking;
  • Retailer (PT. POS Indonesia, Indomaret, Alfamart) – Merchant (Tokopedia, Gopay,Ovo, Blibli);
  • QRIS V.
  1. Pembayaran PBB-P2 kolektif menggunakan DHKP terbaru dapat download di aplikasi DHKP Online melalui website pajak.ponorogo.go.id dengan user: pbb dan p4j4k.

7. PENDATAAN OBJEK PAJAK

Menindaklanjuti Undang-Undang HKPD Tahun 2022, BPPKAD merencanakan pendataan objek pajak lahan produksi pangan dan ternak dengan non pangan.

8. YANG DITRANSFER KE DESA/KELURAHAN

  1. Lomba Pelunasan PBB-P2 ( ditransfer ke rekening Koordinator PBB-P2 desa/ kelurahan);
  2. Dana Bagi Hasil PBB-P2 (ditransfer ke rekening Kas Desa);
  3. Biaya peningkatan percepatan pelayanan penerimaan PBB-P2 ( ditransfer ke rekening Kelurahan di Kabupaten Ponorogo ) d. Insentif PBB-P2 (ditransfer ke masing-masing rekening perorangan Kepala Desa/Lurah dan Petugas Pemungut);
  4. Pengembalian pipil SPPT (ditransfer ke masing-masing rekening perorangan Kepala Desa/Lurah dan Petugas Pemungut);
  5. Biaya operasional pemungutan PBB-P2 (skema masih dalam kajian)

9. PENCAIRAN

Pencairan untuk biaya peningkatan percepatan pelayanan penerimaan PBB-P2, pengembalian pipil SPPT, dan biaya operasional pemungutan PBB-P2 dilakukan setelah P-APBD 2023.

FOTO KEGIATAN

About Kecamatan Sawoo

Kecamatan Sawoo perupakan penyelenggara Pemerintahan Umum, Pemberdayaan masyarakat, Pelayanan Public, Kesejahteraan Masyarakat, Ketentraman dan Ketertiban Umum, terkoordinir secara administratif di Sekretariat Kecamatan Sawoo Kecamatan Sawoo terletak di ujung tenggara Kabupaten Ponorogo berada di Jalan Nasional 3 Ponorogo-Trenggalek Kilometer 21. wilayah administratif terdiri dari 14 Desa : 1. Desa Tumpuk; 2. Desa Pangkal; 3. Desa Tumpakpelem 4. Desa Tempuran; 5. Desa Sriti 6. Desa Temon; 7. Desa Sawoo; 8. Desa Prayungan; 9. Desa Tugurejo; 10. Desa Grogol; 11. Desa Ketro; 12. Desa Kori; 13. Desa Bondrang; 14. Desa Ngindeng. 75% wilayahnya berada di pegunungan dalam Map https://www.google.com/maps/place/Sawoo,+Kabupaten+Ponorogo,+Jawa+Timur/@-7.9760927,111.5371395,12.5z/data=!4m5!3m4!1s0x2e790e94580398e3:0x4027a76e3532930!8m2!3d-7.9893716!4d111.5826028

View all posts by Kecamatan Sawoo →