SOSIALISASI PBB / PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN 2023

Sosialisasi PBB tahun 2023 dilakukan pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023 bertempat di Pendopo Kecamatan sawoo adapun ketetapan Baku PBB tahun 2023 sejumlah : Rp. 191.078.997,00 sedangkan tahun 2022 sebesar Rp. 1.684.398.851,00 atau mengalami kenaikan sebesar 11,34 % sebagaimana rincian dibawah :

BAKU PBB KECAMATAN SAWOO TAHUN 2023 DIBANDINGKAN DENGAN TAHUN 2022

BAKU PBB KECAMATAN SAWOO TAHUN 2023

Adapun per Desa sebagaimana tersebut di gambar berikut :

KETENTUAN

berdasarkan Surat dari Bupati Ponorogo Nomor 973/83/405.25/2023 tanggal 31 Januari 2023 perihal Pentahapan Realisasi PBB – P2 tahun 2023 Dalam rangka penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang ( SPPT
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2023,
maka dengan hormat kami memberitahukan sebagai berikut

  1. BPPKAD Kabupaten Ponorogo akan mendistribusikan SPPT ke masing-masing kecamatan di wilayah Saudara pada hari Senin tanggal 6 Pebruari 2023 dan
    hari Selasa tanggal 7 Pebruari 2023 mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan
    selesai sebagaimana jadwal terlampir dan dimohon kepada Koordinator PBB-P2
    Tingkat Kecamatan untuk standby di kantor kecamatan.
  2. Ketetapan PBB-P2 tahun 2023 dapat dilihat melalui aplikasi SIPANDA UNIK
    dengan menggunakan akun masing-masing desa/ kelurahan
  3. KETENTUAN PELAKSANAAN https://drive.google.com/file/d/1TynkuWqQaKk7mMJuGF2PcObfK-UC7ilD/view?usp=sharing
  4. LOMBA PBB TAHUN 2022 PIAGAM https://drive.google.com/file/d/1-CgZQh8q599d6XMU8KFPzUuu2MLoq6n8/view?usp=sharing

MATERI SOSIALISASI

1. REFOCUSING KEGIATAN SOSIALISASI PBB-P2 TAHUN 2023

  1. Pengurangan peserta kegiatan;
  2. Pengurangan anggaran konsumsi kegiatan;
  3. Peniadaan transport lokal untuk peserta kegiatan.

2. KETETAPAN PBB-P2 TAHUN 2023

  1. Data terlampir real time;
  2. DHKP adalah pokok ketetapan PBB awal tahun bersifat dinamis yang dapat berubah-ubah mengikuti permohonan perubahan SPPT;
  3. DHKP terbaru dapat download di aplikasi DHKP Online melalui website pajak.ponorogo.go.id dengan user: pbb dan password: p4j4k.

3. PIUTANG PBB-P2

  1. Data terlampir real time;
  2.  Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) terbit pada 1 September 2023,

4. PENTAHAPAN REALISASI

Berdasarkan Surat Edaran Bupati Ponorogo, capaian pentahapan realisasi PBB-P2 memenuhi ketentuan persentase sebagai berikut:

  1. Akhir bulan April 2023 minimal mencapai 25 %;
  2. Akhir bulan Mei 2023 minimal mencapai 50%. c. Akhir bulan Juni 2023 minimal mencapai 75 %;
  3. Akhir bulan Juli 2023 minimal mencapai 100%.

5. LAYANAN PAJAK DAERAH

  1. Layanan perubahan data SPPT gratis tanpa dipungut biaya;
  2. Layanan perubahan data SPPT tahun berjalan paling lambat tanggal 31 Juli 2023, layanan perubahan data SPPT tahun depan paling lambat tanggal 31 Oktober 2023;
  3. Layanan data SPPT dari Sertifikat PTSL dicetak tahun berjalan paling lambat tanggal 31 Maret 2023; layanan lebih dari tanggal tersebut maka perubahan data SPPT muncul di tahun berikutnya;
  4. Layanan permohonan pengurangan PBB-P2 dapat dilakukan paling lambat tanggal 30 Juni 2023;
  5.  Layanan permohonan perubahan data SPPT dapat dilakukan oleh perangkat desa/ kelurahan dengan menggunakan aplikasi SIPANDAUNIK melalui website sipandaunik.ponorogo.go.id. dengan akun menyesuaikan masing-masing desa / kelurahan yang sudah ada sebelumnya.

6. KANAL PEMBAYARAN

  1. Pembayaran PBB-P2 individu dapat dilakukan melalui :
  • Bank Jatim (teller bank, mobile banking, internet banking;
  • Retailer (PT. POS Indonesia, Indomaret, Alfamart) – Merchant (Tokopedia, Gopay,Ovo, Blibli);
  • QRIS V.
  1. Pembayaran PBB-P2 kolektif menggunakan DHKP terbaru dapat download di aplikasi DHKP Online melalui website pajak.ponorogo.go.id dengan user: pbb dan p4j4k.

7. PENDATAAN OBJEK PAJAK

Menindaklanjuti Undang-Undang HKPD Tahun 2022, BPPKAD merencanakan pendataan objek pajak lahan produksi pangan dan ternak dengan non pangan.

8. YANG DITRANSFER KE DESA/KELURAHAN

  1. Lomba Pelunasan PBB-P2 ( ditransfer ke rekening Koordinator PBB-P2 desa/ kelurahan);
  2. Dana Bagi Hasil PBB-P2 (ditransfer ke rekening Kas Desa);
  3. Biaya peningkatan percepatan pelayanan penerimaan PBB-P2 ( ditransfer ke rekening Kelurahan di Kabupaten Ponorogo ) d. Insentif PBB-P2 (ditransfer ke masing-masing rekening perorangan Kepala Desa/Lurah dan Petugas Pemungut);
  4. Pengembalian pipil SPPT (ditransfer ke masing-masing rekening perorangan Kepala Desa/Lurah dan Petugas Pemungut);
  5. Biaya operasional pemungutan PBB-P2 (skema masih dalam kajian)

9. PENCAIRAN

Pencairan untuk biaya peningkatan percepatan pelayanan penerimaan PBB-P2, pengembalian pipil SPPT, dan biaya operasional pemungutan PBB-P2 dilakukan setelah P-APBD 2023.

FOTO KEGIATAN