Sosialisasi PBB tahun 2023 dilakukan pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023 bertempat di Pendopo Kecamatan sawoo adapun ketetapan Baku PBB tahun 2023 sejumlah : Rp. 191.078.997,00 sedangkan tahun 2022 sebesar Rp. 1.684.398.851,00 atau mengalami kenaikan sebesar 11,34 % sebagaimana rincian dibawah :
BAKU PBB KECAMATAN SAWOO TAHUN 2023 DIBANDINGKAN DENGAN TAHUN 2022

Adapun per Desa sebagaimana tersebut di gambar berikut :

KETENTUAN
berdasarkan Surat dari Bupati Ponorogo Nomor 973/83/405.25/2023 tanggal 31 Januari 2023 perihal Pentahapan Realisasi PBB – P2 tahun 2023 Dalam rangka penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang ( SPPT
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2023,
maka dengan hormat kami memberitahukan sebagai berikut
- BPPKAD Kabupaten Ponorogo akan mendistribusikan SPPT ke masing-masing kecamatan di wilayah Saudara pada hari Senin tanggal 6 Pebruari 2023 dan
hari Selasa tanggal 7 Pebruari 2023 mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan
selesai sebagaimana jadwal terlampir dan dimohon kepada Koordinator PBB-P2
Tingkat Kecamatan untuk standby di kantor kecamatan. - Ketetapan PBB-P2 tahun 2023 dapat dilihat melalui aplikasi SIPANDA UNIK
dengan menggunakan akun masing-masing desa/ kelurahan - KETENTUAN PELAKSANAAN https://drive.google.com/file/d/1TynkuWqQaKk7mMJuGF2PcObfK-UC7ilD/view?usp=sharing
- LOMBA PBB TAHUN 2022 PIAGAM https://drive.google.com/file/d/1-CgZQh8q599d6XMU8KFPzUuu2MLoq6n8/view?usp=sharing
MATERI SOSIALISASI
1. REFOCUSING KEGIATAN SOSIALISASI PBB-P2 TAHUN 2023
- Pengurangan peserta kegiatan;
- Pengurangan anggaran konsumsi kegiatan;
- Peniadaan transport lokal untuk peserta kegiatan.
2. KETETAPAN PBB-P2 TAHUN 2023
- Data terlampir real time;
- DHKP adalah pokok ketetapan PBB awal tahun bersifat dinamis yang dapat berubah-ubah mengikuti permohonan perubahan SPPT;
- DHKP terbaru dapat download di aplikasi DHKP Online melalui website pajak.ponorogo.go.id dengan user: pbb dan password: p4j4k.
3. PIUTANG PBB-P2
- Data terlampir real time;
- Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) terbit pada 1 September 2023,
4. PENTAHAPAN REALISASI
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Ponorogo, capaian pentahapan realisasi PBB-P2 memenuhi ketentuan persentase sebagai berikut:
- Akhir bulan April 2023 minimal mencapai 25 %;
- Akhir bulan Mei 2023 minimal mencapai 50%. c. Akhir bulan Juni 2023 minimal mencapai 75 %;
- Akhir bulan Juli 2023 minimal mencapai 100%.
5. LAYANAN PAJAK DAERAH
- Layanan perubahan data SPPT gratis tanpa dipungut biaya;
- Layanan perubahan data SPPT tahun berjalan paling lambat tanggal 31 Juli 2023, layanan perubahan data SPPT tahun depan paling lambat tanggal 31 Oktober 2023;
- Layanan data SPPT dari Sertifikat PTSL dicetak tahun berjalan paling lambat tanggal 31 Maret 2023; layanan lebih dari tanggal tersebut maka perubahan data SPPT muncul di tahun berikutnya;
- Layanan permohonan pengurangan PBB-P2 dapat dilakukan paling lambat tanggal 30 Juni 2023;
- Layanan permohonan perubahan data SPPT dapat dilakukan oleh perangkat desa/ kelurahan dengan menggunakan aplikasi SIPANDAUNIK melalui website sipandaunik.ponorogo.go.id. dengan akun menyesuaikan masing-masing desa / kelurahan yang sudah ada sebelumnya.
6. KANAL PEMBAYARAN
- Pembayaran PBB-P2 individu dapat dilakukan melalui :
- Bank Jatim (teller bank, mobile banking, internet banking;
- Retailer (PT. POS Indonesia, Indomaret, Alfamart) – Merchant (Tokopedia, Gopay,Ovo, Blibli);
- QRIS V.
- Pembayaran PBB-P2 kolektif menggunakan DHKP terbaru dapat download di aplikasi DHKP Online melalui website pajak.ponorogo.go.id dengan user: pbb dan p4j4k.
7. PENDATAAN OBJEK PAJAK
Menindaklanjuti Undang-Undang HKPD Tahun 2022, BPPKAD merencanakan pendataan objek pajak lahan produksi pangan dan ternak dengan non pangan.
8. YANG DITRANSFER KE DESA/KELURAHAN
- Lomba Pelunasan PBB-P2 ( ditransfer ke rekening Koordinator PBB-P2 desa/ kelurahan);
- Dana Bagi Hasil PBB-P2 (ditransfer ke rekening Kas Desa);
- Biaya peningkatan percepatan pelayanan penerimaan PBB-P2 ( ditransfer ke rekening Kelurahan di Kabupaten Ponorogo ) d. Insentif PBB-P2 (ditransfer ke masing-masing rekening perorangan Kepala Desa/Lurah dan Petugas Pemungut);
- Pengembalian pipil SPPT (ditransfer ke masing-masing rekening perorangan Kepala Desa/Lurah dan Petugas Pemungut);
- Biaya operasional pemungutan PBB-P2 (skema masih dalam kajian)
9. PENCAIRAN
Pencairan untuk biaya peningkatan percepatan pelayanan penerimaan PBB-P2, pengembalian pipil SPPT, dan biaya operasional pemungutan PBB-P2 dilakukan setelah P-APBD 2023.
FOTO KEGIATAN


