Pada Tanggal 16 Mei 2018 bertempat di Balai Kecamatan sawoo dilakukan Sosialisasi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebagai pengganti RASTRA / bansos pangan yang sebelumnya RASKIN, Bantuan disalurkan lewat Kartu yang diterbitkan oleh Bank BNI yang akan diserahkan Kepada Penerima besuk tanggal 18 Mei 2018 kepada Keluarga Penerima yang dikelola oleh BUMDES (Badan Usaha Desa)
Hadir pada acara Sosialisasi tersebut seluruh Kepala Desa, Ketua BUMDES Pihak BNI Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Tenaga Kerja serta dari Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Ponorogo.
Pada acara tersebut dijelaskan bahwa dengan adanya Bumdes bekerja sama dengan BNI berupakan Peluang Usaha yang berprospek bagus dengan pangsa pasar yang sudah jelas sebagai lahan baru berpotensi Pemasukan pada APBDes.
adapun didalam Pedoman Umum BPNT 2018 yang diterbitkan oleh Kemensos RI dijelaskan pada Hurup D Tim Kordinasi Bansos Pangan Kecamatan Camat bertanggungjawab atas pelaksanan program diwilayahnya dan membentuk Tim Kordinasi Bansos Pangan sebagai berikut :
- Kedudukan Tim Koordinasi Bansos Pangan Kecamatan adalah Pelaksana Program dikecamatan yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Camat
- Tugas Tim Koordinasi Bansos Pangan Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan sosialisasi, pengaduan, pemantauan dan evaluasi program BPNT di tingkat Kecamatan serta melaporkan hasilnya kepada Tim Koordinasi Bansos Pangan Kabupaten
- Fungsi Tim Koordinasi Bansos Pangan Kecamatan
a. koordinasi Pelaksanaan program bansos pangan di wilayah Kecamatan;
b. Sosialisasi Program bansos Pangan di wilayah Kecamatan
c. Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan Program Bansos Pangan di Desa
d. Pembinan terhadap perangkat Desa terkait Program Bansos Pangan
suruktur organisasi


















