Safari Romadhon MUI Sawoo Putaran II

Safari Romadhon MUI Sawoo bersama Forkopimka Sawoo dimasjid Al Kausar Sawoo, Kamis 31 Maret 2023 Kapolsek Sawoo dalam sambutannya mengatakan bahwa kondisi kamtipmas saat ini terkendali, situasi lalulintas karena kondisi geografis Sawoo berbukut bukit menanjak dan berkelok kelok agar waspada berhati hati dalam berkendara, petasan, balon tidak di toleransi karena bukan hanya himbauan namun merupakan kebutuhan akan keselamatan bersama banyak kasus terjadi akibat petasan dan balon maka masyarakat dilarang keras membunyikan petasan dan menaikan balon.

Ketua MUI Sawoo menceritakan akan sulitnya perjuangan dahwah di zaman dulu kita sekarang tinggal enaknya segalanya sangat mudah pada masyarakat diajak untuk melaksanakan qiyamul Lail.

من قام رمضان ايمانا والاحتسابا غير الله ما تقدم من ذنبه

Barangsiapa yang salat malam di bulan Ramadhan (Sholat Tarawih) karena keimanan dan mengharapkan pahala dari Allah, maka diampunkanlah dosa-dosanya yang telah lalu” (HR. Bukhari no. 37 dan Muslim no. 759).

Pada Kesempatan tersebut Kepala KUA Menyerahkan hibah Alqur’an kepada Takmir Masjid Al kausar

SURAT EDARAN BUPATI PONOROGO

Berikut Surat Edaran Bupati Ponorogo dalam menghormati Bulan Romadhon 1444 H https://drive.google.com/file/d/1ewfIr2bH9IcQ9Z9KtXECyBeb2gFeyUyn/view?usp=sharing

berikut kitipan Surat Edaran Bupati Ponorogo

SURAT EDARAN NOMOR : 430A395/405.01.2/2023 TENTANG PETUNJUK MENYAMBUT BULAN SUCI RAMADHAN DAN HARI 1444 H/2023 M RAYA IDUL FITRI

Bahwa dalam rangka menyambut datangnya bulan Ramadan 1444 H/2023 M sebagai bulan suci umat Islam dan berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.4.4/1768/SJ tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama, serta memperhatikan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor : 556.2/14109/118.6/2023 tentang Himbauan Peningkatan dan Pemeliharaan Kamtibmas Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H, disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Menciptakan suasana tertib, aman dan tentram guna menjaga kesucian bulan suci Ramadhan 1444 H/2023 M di lingkungan Satuan Kerja dan wilayahnyamasing-masing dengan jalan:
    • A. menghimbau kepada orang yang tidak berpuasa untuk menghormati orang yang berpuasa dengan tidak makan, minum dan merokok secara mencolok di tempat-tempat umum/terbuka;
    • B. menghimbau kepada para pengusaha restoran, rumah makan dan warung selama bulan ramadhan tetap dapat melayani penjualan makanan dan minuman pada siang hari dengan tidak melakukan secara mencolok danmemasang tirai penutup (tabir);
    • menghimbau kepada pengelola obyek wisata dan penyedia akomodasi meliputi usaha Hotel, Villa dan motel untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan NAPZA (Norkotika, Psikotropika dan Zat Aditif lainnya), minuman beralkohol, memberikan pelayanan sesuai standar usaha yang berlaku, serta pengawasan yang beresiko terjadinya kecelakaan misalnya: tempat rawan longsor/bencana, kolam renang (jika tersedia) sub jenis usaha diskotik, kelab malam, panti pijat/rumah pijat, SPA, karaoke, dan bilyard untuk menutup/menghentikan kegiatan usaha selama bulan suci Ramadhan mulai tanggal 1 Ramadhan 1444 H sampai dengan 2 Syawal 1444 H/2023 M;
    • melarang kepada warga masyarakat memproduksi, memperdagangkan dan menyimpan petasan atau bunyi-bunyian sejenisnya dan menerbangkan balon tanpa awak dengan tanpa ijin dari pihak yang berwenang (sebagaimana tersebut pada Pasal 421 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan);
  2. pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk meniadakan kegiatan buka bersama/sahur bersama;
  3. kegiatan pengumpulan dan penyaluran Zakat, Infak dan Shadaqah (ZIS) serta Zakat Fitrah dilaksanakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) / masjid / mushola di tempat masing-masing;
  4. Meningkatkan amal kebaikan pada bulan suci Ramadhan 1444 H/2023 M dengan cara :
    • A . memasang spanduk-spanduk yang berisi himbauan untuk menghormati, menjaga dan menggairahkan pelaksanaan amalan bulan suci Ramadhan 1444 H/2023 M;
    • B. menyelenggarakan sholat tarawih, tadarus Al Qur’an, dan amal kebaikan lainnya baik di masjid/mushola dan tempat-tempat lainnya yang memungkinkan secara tertib dan saling menghargai satu sama yang lain.
    • C. meningkatkan usaha pembinaan dan amalan zakat, infaq dan shadaqah mulai dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan dan kabupaten serta optimalisasi pendayagunakan zakat untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.
    • D. menyelenggarakan takbir di masjid/mushola dan melaksanakan Sholat Idul Fitri di masjid, maupun lapangan, yang pelaksanaannya dikoordinasikan dengan Panitia Hari Besar Islam (PHBI) setempat.
    • E. Penggunaan pengeras suara di luar masjid/mushalla untuk tadarrus dan ibadah lainnya di malam hari, hendaknya mempertimbangkan durasi waktu dan kearifan lokal agar tidak menggaggu saat istirahat malam dengan tetap menjaga keamanan dan kenyamanan.
  5. Meningkatkan pengawasan Kamtibmas serta meningkatkan sinergitas dan koordinasi yang baik antara pemerintah maupun swasta dengan isntansi terkait termasuk TNI/POLRI selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1444 H/2023 M.

Demikian untuk menjadikan perhatian dan dilaksanakan sebagaimana

Khutbah Jumát di Masjid Besar Tegalsari

Foto Kegiatan :