PENYALURAN CPP ALOKASI NOVEMBER 2023 KECAMATAN SAWOO

Pada hari Minggu tanggal 12 November 2023 telah dilakuikan penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah tahap III bulan November 2023 se Kecamatan Sawoo sejumlah 8.790 KPM ditambah tambahan KPM sejumlah 281 KPM khusus untuk tambahan menerima tiga bulan yaitu September, Oktober dan November 2023 per KPM mendapatkan 10 Kg total yang disalurkan sejumlah 9171 Kg beras.

ada[un masing-masing desa sebagai berikut :

NODESAUTAMATAMBAHAJUMLAH TAMBAHAN 3 BLNJUMLAH
1BONDRANG280412292
2GROGOL933412945
3KETRO840084
4KORI349412361
5NGINDENG334412346
6PANGKAL913927940
7PRAYUNGAN32854162490
8SAWOO891824915
9SRITI708618726
10TEMON112523691194
11TEMPURAN11785151193
12TUGUREJO21900219
13TUMPAKPELEM54826554
14TUMPUK900412912
JUMLAH87901273819171

Adapun pemberitahuhan ke Kepala Desa oleh Camat sebagai berikut “Berdasarkan surat dari Sekretraris Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 400.9/KRP/4810/405.11/2023, tanggal 07 November  2023 serta surat dari PT. Yasa Artha Manunggal Nomor: 0003/UDG-YASA/JATIM/11/2023 perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat Badan Pangan Nasional tanggal 06 November  2023, maka sehubungan dengan hal tersebut diatas agar Saudara menghimbau kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk melaksanakan pengambilan Bantuan Sosial Beras Tahap II Alokasi 3 bulan November 2023 Badan Pangan Nasional Tahun 2023 Kabupaten Ponorogo, yang akan disalurkan oleh PT Yasa Artha Trimanunggal pada hari Minggu tanggal 12 November 2023.

Adapun data By Name By Address (BNBA) Penerima Manfaat, Jadwal Penyaluran, dan Berita Acara Serah Terima Pergantian KPM dapat diunduh melalui link: https://bit.ly/CPP_Tahap2_November2023 , serta untuk kelancaran dalam penyaluran Bantuan Sosial agar berkoordinasi dengan Operator SIKS-NG Desa  masing-masing.

Tekhnik Pengambilan CPP Bulan November 2023

  1. Desa/Kelurahan membuat undangan untuk diberikan kepada KPM sesuai dengan Data Penerima pada setiap wilayah;
  2. Bagi KPM yang mengambil sendiri membawa E-KTP Asli;
  3. Jika KPM berhalangan hadir maka pengambilan dapat diwakilkan kepada anggota keluarga dalam satu KK dengan melampirkan berkas sebagai berikut :
  4. Jika terdapat KPM meninggal dunia dan masih mempunyai ahli waris dalam satu KK maka bantuan dapat disalurkan kepada ahli waris dengan melampirkan KTP dan KK.
  • e-KTP Perwakilan Pengambilan Bansos
  • e-KTP Penerima Bansos
  • Keluarga Asli

5 Jika terdapat pergantian Penerima Manfaat maka Desa/Kelurahan wajib melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan Berita Acara Pergantian Penerima Manfaat yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah wilayah setempat.

6. Dalam proses droping beras diharapkan kepada Petugas Desa/Kelurahan setempat agar memastikan jumlah beras yang diterima sesuai dengan data penerima manfaat. ika terdapat selisih jumlah beras, agar Petugas Desa/Kelurahan memberi catatan keterangan dan stempel Desa/Kelurahan di Surat Jalan yang dibawa oleh Driver dan dilaporkan kepada Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) wilayah masing masing.

Foto Kegiatan