Penetapan Calon Kepala Desa 2019

Sesuai dengan pentahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak maka Kecamatan Sawoo pada hari Selasa tanggal 30 April 2019 dilakukan Penetapan Bakal Calon Kepala Desa menjadi Calon Kepala Desa penetapan dilakukan di Balai Desa Masing masing dihadiri oleh Bakal Calon, Panitian Pemilihan Kepala Desa serta Pengawas dari 13 Desa yang melakukan Pemilihan semuanya melakukan Penetapan.

balon Kades 2019 kecamatan sawoo
bakal calon Kepala Desa se Kec. Sawoo 2019 setelah pendaftaran tahap I ditutup pada tanggal 28 Maret 2019 jam 15.00

sesuai dengan pasal 33, 35, 46 Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 33 tahun 2018
Pasal 33
(1) Kepala Desa yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa diberi cuti sejak ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa sampai dengan penetapan Calon Kepala Desa Terpilih.
(2) Selama masa cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa dilarang menggunakan fasilitas Pemerintah Desa untuk kepentingan sebagai Calon Kepala Desa.
(3) Dalam hal Kepala Desa cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Kepala Desa memberikan tugas kepada Sekretaris Desa untuk melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa yang menyangkut pelaksanaan teknis administrasi penyelenggaraan pemerintahan.
(4) Dalam hal Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kosong, maka Kepala Desa dapat menunjuk Perangkat Desa yang lain.
Pasal 35
(1) Perangkat Desa yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa diberi cuti terhitung sejak ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa sampai dengan penetapan Calon Kepala Desa Terpilih.
(2) Selama masa cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perangkat Desa dilarang menggunakan fasilitas Pemerintah Desa untuk kepentingan sebagai Calon Kepala Desa.
(3) Tugas Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirangkap oleh Perangkat Desa yang lain dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
(4) Perangkat Desa yang terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa diberhentikan dengan hormat dari jabatan Perangkat Desa selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal pelantikan.
Pasal 45
(1) Calon Kepala Desa dilarang mengundurkan diri.
(2) Dalam hal terdapat Calon Kepala Desa yang mengundurkan diri atau meninggal dunia sehingga mengakibatkan Calon Kepala Desa tinggal 1 (satu) orang, maka Pemilihan Kepala Desa tetap dilaksanakan sesuai jadwal.
foto Kegiatan