PELANTIKAN PENJABAT KEPALA DESA TUMPUK, TEMPURAN DAN TUGUREJO
Pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2019 dilakukan Pelantikan dan Pengambilan sumpah Penjabat Kepala Desa Tumpuk, Tempuran dan Tugurejo oleh Camat Sawoo atas Nama Bupati Ponorogo
bertempat di Pendopo Kecamatan sawoo hadir pada acara tersebut Forpimka Sawoo Semua Perangkat Desa dan BPD Desa Tumpuk, Tempuran dan Tugurejo
Pelantikan tersebut didasarkan pada :
- Keputusan Bupati Ponorogo Nomor 188.45/1715/405.14/2019 tanggal 24 Mei 2019 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Tempuran Kecamatan Sawoo;
- Keputusan Bupati Ponorogo Nomor 188.45/2716/.405.14/2019 tanggal 24 Mei 2019 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Tugurejo Kecamatan Sawoo;
- Keputusan Bupati Ponorogo Nomor 188.45/1717/405.14/2019 tanggal 24 Mei 2019 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Tumpuk Kecamatan Sawoo;
- Keputusan Bupati Ponorogo Nomor 188.45/1610.2/405.14/2019 tanggal 2 Mei 2019 tentang Pemberhentian Anggota Badan Permusyawaratan Desa Tempuran,Tumpuk dan Tugurejo masa keanggotaan 2017-2023;
Sebagai tindak lanjut dari Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ponorogo Nomor 188.44/1276/405.14/2019 tanggal 28 Mei 2019 tentang Penyampaian Petikan Keputusan Bupati Ponorogo dan Nomor 188.45/176/405.14/2019 tanggal 22 Mei 2019 tentang Petikan Keputusan Bupati Ponorogo
adapun Penjabat yang di lakukan Pelantikan dan Pengangkatan Sumpah sebagai berikut :
- Sdr. SUWANTO, SSos NIP. 19640815 198803 1 017 Pangkat Penata Tingkat I Jabatan Kepala Seksi Tata Pemerintahan Kecamatan Sawoo sebagai Penjabat Kepala Desa Tumpuk Kecamatan sawoo menggantikan Sdi MURNIATI karena Habis masa Jabatannya;
- Sdr. EDY SUTRISNO NIP. 19710929 200903 1 001 Pangkat Pengatur Jabatan Staf Kasubag Sungram Sekretariat Kecamatan Sawoo sebagai Penjabat Kepala Desa Tempuran Kecamatan Sawoo menggantikan Sdr MISNIANTO Karena Habis masa Jabatannya;
- Sdr. MULARTO, SSos NIP. 19770804 201001 1 001 Pangkat Pengatur Jabatan Sataf Seksi Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Kecamatan Sawoo sebagai Penjabat Kepala Desa Tugurejo Kecamatan Sawoo menggantikan Sdri BIBIT WAHYUNI Karena habis masa Jabatanya
Ketiga Penjabat Kepala Desa tersebut menjabat sampai dilantiknya Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa pada tanggal 20 Mei yang lalu
bertindak sebagai rokhaniawan Kepala KUA Sawoo adapun saksi saksi :
- Sdr, MOH. ASHARI, SSos, MM Kepala Seksi Kesejahteraan Masyarakat Kecamatan Sawoo
- Sdr. SUKIRNO Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Kecamatan Sawoo
Camat Sawoo pada waktu memberikan sambutan mengatakan bahwa PJ Kepala Desa juga berfungsi sebagai Kepala Desa sebagaimana mestinya punya Hak Penghasilan Tetap Kepala Desa, Penjabat dilarang membuat Keputusan yang sifatnya fundamental seperti pengangkatan Sekretaris Desa dan sebagainya
adapun petikan sk pj kedes tempuran, tumpuk, dan tugurejo
dapat anda unduh pada tulisan yang berwarna diatas
foto Kegiatan