PELANTIKAN PENJABAT KEPALA DESA TUMPUK, TEMPURAN DAN TUGUREJO

PELANTIKAN PENJABAT KEPALA DESA TUMPUK, TEMPURAN DAN TUGUREJO

Pada hari Selasa tanggal 11 Juni  2019 dilakukan Pelantikan dan Pengambilan sumpah Penjabat Kepala Desa Tumpuk, Tempuran dan Tugurejo oleh Camat Sawoo atas Nama Bupati Ponorogo

PENJABAT KEPALA DESA TUMPUK

bertempat di Pendopo Kecamatan sawoo  hadir pada acara tersebut Forpimka Sawoo Semua Perangkat Desa dan BPD Desa Tumpuk, Tempuran dan Tugurejo

Pelantikan tersebut didasarkan pada  :

  1. Keputusan Bupati  Ponorogo Nomor  188.45/1715/405.14/2019 tanggal 24 Mei 2019 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Tempuran Kecamatan Sawoo;
  2. Keputusan Bupati Ponorogo Nomor 188.45/2716/.405.14/2019 tanggal 24 Mei 2019 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Tugurejo Kecamatan Sawoo;
  3. Keputusan Bupati Ponorogo Nomor 188.45/1717/405.14/2019 tanggal 24 Mei 2019 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Tumpuk Kecamatan Sawoo;
  4. Keputusan Bupati Ponorogo Nomor 188.45/1610.2/405.14/2019 tanggal 2 Mei 2019 tentang Pemberhentian Anggota Badan Permusyawaratan Desa Tempuran,Tumpuk dan Tugurejo  masa keanggotaan 2017-2023;

Sebagai tindak lanjut dari Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ponorogo Nomor 188.44/1276/405.14/2019 tanggal 28 Mei 2019 tentang Penyampaian Petikan Keputusan Bupati Ponorogo dan Nomor 188.45/176/405.14/2019 tanggal 22 Mei 2019 tentang Petikan Keputusan Bupati Ponorogo

adapun Penjabat yang di lakukan Pelantikan dan Pengangkatan Sumpah sebagai berikut :

  1. Sdr. SUWANTO, SSos  NIP. 19640815 198803 1 017 Pangkat Penata Tingkat I Jabatan Kepala Seksi Tata Pemerintahan Kecamatan Sawoo sebagai Penjabat Kepala Desa Tumpuk Kecamatan sawoo menggantikan Sdi MURNIATI  karena Habis masa Jabatannya;
  2. Sdr. EDY SUTRISNO NIP. 19710929 200903 1 001 Pangkat Pengatur Jabatan Staf Kasubag Sungram Sekretariat Kecamatan Sawoo  sebagai Penjabat Kepala Desa Tempuran Kecamatan Sawoo  menggantikan Sdr MISNIANTO Karena Habis masa Jabatannya;
  3. Sdr. MULARTO, SSos NIP. 19770804 201001 1 001 Pangkat Pengatur  Jabatan Sataf Seksi Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Kecamatan Sawoo sebagai Penjabat Kepala Desa Tugurejo Kecamatan Sawoo  menggantikan Sdri BIBIT WAHYUNI Karena habis masa Jabatanya

Ketiga Penjabat Kepala Desa tersebut  menjabat sampai dilantiknya Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa pada tanggal 20 Mei yang lalu

bertindak sebagai rokhaniawan  Kepala KUA Sawoo adapun saksi saksi :

  1. Sdr, MOH. ASHARI, SSos, MM Kepala Seksi Kesejahteraan Masyarakat Kecamatan Sawoo
  2. Sdr. SUKIRNO Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Kecamatan Sawoo

Camat Sawoo  pada waktu  memberikan sambutan mengatakan bahwa PJ Kepala Desa  juga berfungsi sebagai Kepala Desa  sebagaimana mestinya punya Hak Penghasilan Tetap Kepala Desa, Penjabat  dilarang membuat Keputusan yang sifatnya fundamental seperti pengangkatan Sekretaris Desa dan sebagainya

adapun petikan sk pj kedes tempuran, tumpuk, dan tugurejo

dapat anda unduh pada tulisan yang berwarna diatas

foto Kegiatan