Kecamatan Sawoo Mengikuti Sosialisasi Perizinan Bumdes

Pada hari Rabu tanggal 11 Mei 2022 telah mengikuti Sosialisasi Perizinan Usaha BUM Desa lewat Zoom meeting pemateri dari PMD porovinsi Jawa Timur dan KPP Wonocolo Surabaya. Dalam rangka fasilitasi tindak lanjut Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Jawa Timur pasca berbadan hukum sebagaimana pasal 8 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Miliki Desa (BUM Desa), maka Dinas PMD Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Sosialisasi Perijinan Usaha BUM Desa.

Materi dari PMD Provinsi Jawa Timur dan KPP Wonocolo dapat anda unduh di Link dibawah (Copy Linknya Pastle di Brosing anda

https://bit.ly/materiperijinan
Camat Sawoo kiri sedang mengikuti Zoom
Penyaji Materi dari KPP Wonocolo
Kewajiban Badan Usaha termasuk BUM desa Melakukan pencatatan serara taratur dan sistimatis mengenai transaksi keuangan yang terjadi sehingga dapat disajikan Neraca Perhitungan Rugi/laba dan perobahan Modalnya
persyaratan Perizinan Berusaha

About Kecamatan Sawoo

Kecamatan Sawoo perupakan penyelenggara Pemerintahan Umum, Pemberdayaan masyarakat, Pelayanan Public, Kesejahteraan Masyarakat, Ketentraman dan Ketertiban Umum, terkoordinir secara administratif di Sekretariat Kecamatan Sawoo Kecamatan Sawoo terletak di ujung tenggara Kabupaten Ponorogo berada di Jalan Nasional 3 Ponorogo-Trenggalek Kilometer 21. wilayah administratif terdiri dari 14 Desa : 1. Desa Tumpuk; 2. Desa Pangkal; 3. Desa Tumpakpelem 4. Desa Tempuran; 5. Desa Sriti 6. Desa Temon; 7. Desa Sawoo; 8. Desa Prayungan; 9. Desa Tugurejo; 10. Desa Grogol; 11. Desa Ketro; 12. Desa Kori; 13. Desa Bondrang; 14. Desa Ngindeng. 75% wilayahnya berada di pegunungan dalam Map https://www.google.com/maps/place/Sawoo,+Kabupaten+Ponorogo,+Jawa+Timur/@-7.9760927,111.5371395,12.5z/data=!4m5!3m4!1s0x2e790e94580398e3:0x4027a76e3532930!8m2!3d-7.9893716!4d111.5826028

View all posts by Kecamatan Sawoo →