Kecamatan Sawoo Mengikuti Sosialisasi Perizinan Bumdes

Pada hari Rabu tanggal 11 Mei 2022 telah mengikuti Sosialisasi Perizinan Usaha BUM Desa lewat Zoom meeting pemateri dari PMD porovinsi Jawa Timur dan KPP Wonocolo Surabaya. Dalam rangka fasilitasi tindak lanjut Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Jawa Timur pasca berbadan hukum sebagaimana pasal 8 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Miliki Desa (BUM Desa), maka Dinas PMD Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Sosialisasi Perijinan Usaha BUM Desa.

Materi dari PMD Provinsi Jawa Timur dan KPP Wonocolo dapat anda unduh di Link dibawah (Copy Linknya Pastle di Brosing anda

https://bit.ly/materiperijinan
Camat Sawoo kiri sedang mengikuti Zoom
Penyaji Materi dari KPP Wonocolo
Kewajiban Badan Usaha termasuk BUM desa Melakukan pencatatan serara taratur dan sistimatis mengenai transaksi keuangan yang terjadi sehingga dapat disajikan Neraca Perhitungan Rugi/laba dan perobahan Modalnya
persyaratan Perizinan Berusaha