IKRAR WAKAF MASAL

Pada hari Kamis tanggal 20 Januari 2022 dilakukan Ikrar Wakaf Massal bidang tanah yang digunakan untuk beribadah / masjid dan mushola serta pondok kepada Lembaga Kemasyarakatan dan yayasan sejumlah sebelas bidang tanah bertempat di Masjid Jamae’ Imam akhmadi, ikrar wakaf dipandu oleh Kepala KUA Sawoo

adapun data muwakif dan nadir serta barang sebagai berikut :

DAFTAR NAMA NAMA PEWAKAF DAN PENERIMA WAKAF  MASAL SE DESA PRAYUNGAN DI MASJID JAME’ IMAM AHMAHDI

KAMIS 20 JANUARI 2022

NONAMA  PEWAKAF / MUWAKIFNAMA MASJID/ MUSHOLALUAS TANAHPENERIMA WAKAF / NADHIR
1PAK MAULAL FATAKH TANGKEP86NU
2PAK SOBIRINBAITUL MUTTAQIN186NU
3ALM PAK PAIDIMUSHOLA MIFTAKHUL HUDA BESAR34NU
4PAK KARJOMUSHOLA AL KHIKMAH BESAR64NU
5ALM SAMIDJANMUSHOLA NURUL IMAN BRAJAN39NU
6ALM. PAK KUSNOMUSHOLA AL MUTAQIN133NU
7ALM PAK DOLAHMUSHOLA AL FAJAR NGIMO130NU
8PAK PENO, SLAMETMUSHOLA AL HIDAYAH252NU
9MHAH MUFTIMUSHOLA BAITURROHMAH70NU
10MHAH GUNUNGMUSHOLA AL BAROKAH88NU
11SRI SUSANTITANAH
784YAYASAN PERSADA AL FARUKHAN

Sambutan Kepala KUA Sawoo

Sambutan kepala KUA Sawoo dalam wakaf masal desa prayungan

Ikrar wakaf merupakan bagian amal bakti kemenag kabupaten ponorogo pelepasan hak atas tanah dan bangunan yang digunakan kepentingan umum  masjid mushola yang dilakukan seperti saat ini juga telah dilakukan :

desa temon sejumlah 42 bidang

di desa tempuran sejumlah 32 bidang

 didesa tumpuk sejumlah 11 bidang.

pada saat ini sejumlah 11 bidang

bila sudah diikrarkan wakaf dilanjutkan pengurusan sertifikat hak atas tanah dan bangunan  berarti kepemilikannya sudah sempurna sesuai dengan suroh al imron ayat 92

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

بسم الله رحمان الرحيم

لَنْ تَنَا لُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗ وَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِ نَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ

“Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu, sungguh Allah Maha mengetahui.” (QS. Ali ‘Imran 3: Ayat 92)

Sambutan Kepala Desa Prayungan

SAMBUTAN KEPALA DESA PRAYUNGAN

Atas nama pemerintah Desa Prayungan mengucapkan terimakasih  kepada para muwakif  demikian juga kepada Kepala KUA Sawoo beserta stafnya yang telah akan memberikan tempat dan aktifitas ikrar wakaf  warga Desa Prayungan.

Pelepasan sebagian  hak   yang Bapak ibu berikan untuk kepentingan umum Mushola Masjid dan fasilitas Pendidikan ini semoga mendapatkan balasan secara terus menerus, kepada Nadhir / penerima wakaf semoga dapat memikul amanah yang diberikan oleh muwaakif / Pewakaf.

Proses wakaf seperti ini hendaknya dilanjutkan pemecahan, penerbitan Sertifikat Hak atas tanah dan bangunan, perlu diketahui bahwa SPPT /Surat Pemberitahuan Pajak Terutang itu merupakan bukan bukti kepemilikan Hak namun hanya pemberitahuan Pajak yang terutang, menerima SPPT tidaklah mungkin tidak memiliki Hak atas tanah dan bangunan.

Dalam proses penerbitan Surat ukur yang dilakukan BPN tentu semua perbatasan timur, barat, utara dan selatan tentu dimintai tanda tangan perbatasan.

Nanti tentunya setelah diukur maka akan terbit sertifikat baru dan sisanya Yang lama tentu luasnya dikurangi yang diwakafnya.

setelah ikrar wakaf nanti mohon disepakati proses pensertifikatan Hak atas tanah dan bangunan

Setelah Ikrar Wakaf dilanjutkan Penandatanganan berkas Akta Wakaf oleh keduabelah pihak.

VIDIO IKRAR WAKAF

IKRAR WAKAF 11 MUWAKIF DAN DUAN NA DIR / PENERIMA WAKAF YAKNI Organisasi kemasyarakatan NU dan Yayasan
SAMBUTAN KEPALA KUA SAWOO PROSES WAKAF YANG TELAH DILAKUKAN DI KECAMATAN SAWOO
Pembawa Acara dan Sambutan Kepala Desa Prayungan arti Pentingnya Sertifikat Hak Atas Tanah dan Bangunan