Bimtek Sertifikasi Produk Halal dan Penyerahan Sertifikasi Produk Halal pada UMKM di Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo

Pada hari Rabu tanggal 7 Juni 2023 telah dilakukan Bimbingan Tekhnis kepada Pelaku UMKM yang mengajukan Sertifikasi Produk Halal di Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo sebanyak 40 Pemohon yang telah terbimtek sejumlah 26 Pelaku Usaha, Bimtek dilakukan Oleh Ketua Paguyuban UMKM tersertifikasi Halal dari BPJH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama RI. Bimtek dihadiri oleh para Pelaku UMKM Kepala Desa se Kecamatan Sawoo, Forkopimka Sawoo Ketua MUI Kecamatan Sawoo Kepala Kemenag Kabupaten Ponorogo dalam hal ini diwakili oleh Ketua Satgas Sertifikasi Halal Kepala Perdagkum Kabupaten Ponorogo dalam hal ini diwakili Kepala Bidang Kepala Dinas Kominfo Statistik Kabupaten Ponorogo bimtek dilakukan di Pendo Kecamatan Sawoo.

Panitia Bimtek melaporkan bahwa Laporan Panitia Bimtek Sertifikasi Produk Halal Ibu FATWATUL MAWADAH, SPd, MPd Salam Pembuka Ibu FATWATUL MAWADAH, SPd, MPd Adalah pendamping Pelaku UMKM Kecamatan Sawoo yang mengajukan Sertifikasi Produk Khalal dari 14 Desa di Kecamatan Sawoo yang mayoritas pelaku usahanya adalah Pertanian sehingga yang sudah teroroses baru 6 Desa Yaitu Prayungan, Sawoo, Tugurejo, Grogol, Kori dan Pangkal dari usulan yang sudah jadi Sertifikatnya 65 % yakni sebanyak 26 pemohon dari 40 pemohon. Beliau kesehari-hariannya bertugas di KUA Sawoo. Acara ini berkat kaloborasi antara pelaku UMKM dan suport dari Kecamatan Sawoo, Kemenag, Indagkop dan Dinas Kominfo dan Statistik Kabupaten Ponorogo dalam lomba PPAI Aword Kemarin Alkhamdulillah dapat Juara I dalam karya Tulis kami Pemberdayaan Ekonomi Ummat kami menulis tentang Sertifikasi Khalal di Kecamatan Sawoo dan Mohon restu nanti akn maju ke tingkat Propinsi Go Jatim prediksi awal Juli 20023 nanti, mohon Suport serta Do”a restunya dan mohon maaf yang sebesar-besarnya bila ada kekurangan dalam pelaksanaan bimtek sertifikasi Khalal kali ini.

Laporan Panitia

pada wawancara mengatakan bahwa Sertifikat Halal ini sejak tahun 2021 semenjak dipublikasikannya dan ada pembatasan ijin edar dari BPJH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) Kementerian Agama RI Para pelaku Usaha semakin hari semakin sadar akan manfaat ekonomis terhadap nilai produk yang telah tersertifikasi Halal, awal karya tulisnya Pemberdayaan Ekonomi Ummat melalui Sertifikasi Halal dalam mendapatkan PPAI Aword ketika nanti go jatim akan mengangkat se Kecamatan Sawoo yang dulu terfokus UMKM di Desa Prayungan. ditahun 2023 ini diharapkan 80 pelaku usaha telah tersertifikasi Halal kepada pelaku Usaha utamanya Bahan Baku harus benar-benar ditelusuri kehalalannya serta bahan pendukung, tempat serta pelaksanaan Bimtek kepada Pelaku Usaha nantinya dipastikan dari PBJH Kementerian Agama RI dipastikan akan terjun ke Lokasi baik via telepon maupun datang secara fisik

Wawancara Pendamping Serifikasi Halal

Sambutan Camat Sawoo WAHYUDI,SH,MM dalam Bimtek Sertifikasi Produk Khalal bagi pelaku UMKM di Kecamatan Sawoo salam pembuka, disampaikan mohon maaf kepada Kepala Desa selama memimpin Kecamatan Sawoo belum sempat sowan ke Kepala Desa karena dalam akhir-akhir ini masih mengklirkan refokusing Budgeting Kecamatan Sawoo disampaikan selamat kepada Ibu Fatwatul Mawadah, SAg,MAg yang telah memenangkan dalam PPAI aword di Kabupaten Ponorogo juara I dengan judul Karyanya Pemberdayaan Ekonomi Kreatif yang dilakukan oleh Kemenag Kabupaten Ponorogo dengan Thema Sertifikat Produk Khalal. Bimtek kali ini juga persiapan ke Tingkat Propinsi serta salah satu sarat memperoleh Sertifikat Produk Khalal. di Kemenag punya program satu juta Sertifikat Produk Khalal dengan Gratis sampai bulan Oktober 2023 di Kecamatan Sawoo telah mencapai 40 Usulan namun yang telah memenuhi persyaratan sebanyak 26 Seertifikat yang nanti sertifikatnya akan disampaikan kepada para pelaku UMKM di 6 Desa di Kecamatan Sawoo yaitu Desa Prayungan,. Sawoo, Tugurejo, Grogol Kori dan Pangkal mengapa tujuan dilakukan Sertifikat Khalal yakni untuk menjamin suatu produk yakni untuk menjamin secara legal bahwa suatu pruduk itu benar benar Khalal serta diharapkan nanti bisa mengisi pangsa pasar bila Waduk Bendo nanti telah dibuka sebagai Distinasi Wisata. selain pasar yang telah ada, diharapkan kepada Dinas Indagkop dan Satgas Tim Khalal Kemenag untuk membantu proses yang belum terselesaikan pengajuan Pelaku UMKM di Kecamatan Sawoo, serta kedepan bila ada yang mengajukan lagi.

Sambutan Camat Sawoo dalam Sertifikasi Produk Khalal

pada kesempatan wawancara Camat Sawoo mengatakan bahwa memberikan penghargaan yang sebesar besarnya pada mhak Fatwatul Mawadah yang telah menjuarai di tingkat Kabupaten yang nantinya akan maju ke tingkat Propinsi hingga nanti diharapkan ke bisa ke tingkat Nasional. para pelaku UMKM juga merasa terbantu dengan adanya program sertifikasi Produk Halal dengan Gratis dengan adanya UMKM dengan produk yang sertifikasi diharapkan dapat mengisi pangsa pasar di Waduk Bendo dan pasar pasar yang telah ada.

wawancara Kominfo dg. camat Sawoo tt. Sertifikasi produk halal

Selanjutnya Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Ponorogo dalam hak ini diwakili oleh Ketua Satgas Sertifikasi Produk Halal mengatakan bahwa Bpk Wahyudi kalau dirumah warga RT kami namun disini sebagai Camat Sawoo . kepada pelaku usaha yang memohon sertifikasi Khalal nanti materi bimtek yang akan disampaikan oleh Pak Sunarto akan enjoy agar dikiuti secara seksama, Bapak Kemenag Kabupaten Ponorogo kali ini tidak bisa hadir sendiri diwakilkan pada kami, di kemenag ada program 1 juta Sertifikat se Indonesia di Ponorogo sudah 600 pemohon program ini dilakukan secara Gratis sebelum tahun 2020 para pelaku usaha dibebani biaya 3 Juta namun setelah dievaluasi karena obzet kecil sehingga ada program gratis dari Pemerintah, ditahun tahun depan akan diwajibkan kepada para pelaku usaha bila tidak ditati tentunya ada sangsi

Sambutan Ketua Tim Satgas Sertifikasi khalal kab. ponorogo

pada saat wawancara mengatakan Ketua Forum UMKM tersertifikasi yang nantinya sebagai nara sumber mengatakan bahwa Sertifikasi Halal saat ini sangat dibutuhkan oleh para pelaku Usaha apalagi nanti setelah diwajibkannya, misal sertifikat Halal di Negara negara non muslim juga sangat dihargai seperti di Negara Korea mereka ingin memastikan bahwa produk yang mereka konsumsi akan terjamin bahan baku, maupun bahan pendamping yang digunakan dalam produk tersebut, serta proses pengolahannya sehingga tersajinya suatu produk tersebut. bila dibandingkan dengan negara-negara tetangga kita masih kalah dalam penjaminan suatu produk

selamjutnya Kepala perdagkum yang dalam hal ini diwakilkan pada kabidnya mengatakan hasil bimtek ini nanti akan kita laporkan ke atasan kami guna ditindaklanjuti para pelaku UMKM yang belum tersertifikasi tersebut sangat mengsuport kepada Mhak Fatwatul semoga nantinya dapat membawa nama baik Ponorogo, semoga target sertifikasi Halal tercapai mari kita dorong kepada Pelaku Usaha untuk mengurus sertifikat halanya pada produk produknya.

pada akhirnya para undangan meninjau produk yang telah tersertifikasi dari UMKM Kecamatan sawoo

peninjauan produk tersertifikasi

berikut Sertifikat Bimtek para pemohon Sertifikasi Halal https://drive.google.com/file/d/1AcG73ET0ivkeZ0dh-dQQhtrCAwyTEzKg/view?usp=sharing

dan https://drive.google.com/file/d/1gYXqm-tVBTv16UoAj2ktt1sT5qhQdZ74/view?usp=sharing

adapun Contoh Sertifikat sebagai beriut https://drive.google.com/file/d/1l9LRjmyJc4uBT6okdVxgB9MfGPXHz6GZ/view?usp=sharing

PENYERAHAN SERTIFIKAT HALAL DAN BIMTEK SERTIFIKASI HALAL KECAMATAN SAWOO

Para pelaku usaha hendaknya melegalkan atau melengkapi izin usahanya. Salah satunya adalah mendapatkan sertifikat halal bagi produk kuliner. Senada dengan hal ini karena pemerintah telah mencanagkan wisata halal. Sertifikasi halal ini dibatasi sampai 17 Oktober 2024. Adapaun sistematis cara pengajuan izin usaha tersebut antara lain:

  1. Mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha)
  2. Mengurus PIRT atau izin edar produk bagi yang memiliki expaied lebih dari 7 hari.
  3. Mengurus serttifikat halal.

Tidak semua produk harus memiliki PIRT. Karena syarat kepengurusan sertifikasi halal adalah memiliki NIB. Dan semua izin tersebut bisa dakses secara online melalui situs OSS, yang bisa diakses oleh pelaku usaha. proses sertifikat halal ada beberapa jalur, Diantaranya:

  1. Fasilitas SEHATI atau halal gratis sampai tanggal 17 oktober 2024
  2. Fasilitas sertifikasi halal reguler mandiri
  3. Fasilitas sertifikasi halal reguler kementerian

Untuk mempermudah para pelaku usaha maka ada PPH (Pendamping Produk Halal) yang biasa mendampingi pengerjaan sertifikat halal sampai selesai. Adapaun alur prosenya sebagai berikut:

Pengajuan PU- Submit PPH- Pengajuan Komisi Fatwa- Sidang Komisi Fatwa untuk Ketetapan Halal- BPJP untuk sertifikat halal.

Sebelum pengajuan sertifikasi halal maka PU hendaknya mengikuti bimtek terlebih dahulu untuk memahami dan menegtahui persyaratan sertifikasi halal.

Foto Kegiatan