BAKU PBB (PAJAK BUMI DAN BANGUNAN) DESA-DESA SE KECAMATAN SAWOO TAHUN 2022

Baku Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) desa-desa se Kecamatan Sawoo tahun 2022 mengalami peningkatan sebesar 9,43% dibandingkan tahun 2021 atau sebesar RP. 158.764.187,00 dengan Obyek Pajak sejumlah 40.888 obyek Pajak tersebar di 14 Desa-desa se Kecamatan Sawoo secara rinci lihat tabel berikut :

DESAjumlah SPPT (OP)Jumlah Ketetapan 2021 (RP)Jumlah Ketetapan 2022 (RP)Selisih (RP)% Kenaikan Keterangan
TUMPUK2631821430328423565920926272,55
PANGKAL454616038803416172537613373420,83
TUMPAKPELEM207911075347811652097057674925,21
TEMPURAN423613227664413441696721403231,62
SRITI299211343832511583349423951692,11
TEMON476616993266617348519635525302,09
SAWOO41412538033343016049014780156718,83
PRAYUNGAN26419434929510061137862620836,64
TUGUREJO14365383533563121386928605117,25
GROGOL50222328288372665980593376922214,50
KETRO8534462564352035247740960416,60
KORI20819977404410919650494224609,44
BONDRANG1643679424317015661522141843,26
NGINDENG 182168307753936212862531383337,06
jumlah se kecamatan sawoo 40888168439885118431630381587641879,43
PBB 2022
BAKU PBB-P2 KECAMATAN SAWOO KABUPATEN PONOROGO TAHUN 2022

SOSIALISASI

  1. Sosialisasi PBB tahun 2022 Kecamatan Sawoo Selasa 2 Maret 2022 bertempat di Pendopo Kecamatan Sawoo Perubahan SPPT bisa dilakukan secara online lewat Desa Masing masing

MATERI SOSIALISASI PBB-P21. REFOCUSING KEGIATAN SOSIALISASI PBB-P2 TAHUN 2022

a. Pengurangan peserta kegiatan

b. Pengurangan anggaran konsumsi kegiatan

c. Peniadaan transport lokal untuk peserta kegiatan

2. KETETAPAN PBB-P2 TAHUN 2022

a Data ketetapan PBB-P2 2022 terlampir real time.b. PBB-P2 tahun 2022 naik rata-rata 9 % dibandingkan tahun 2021 karena :- Proses reklasifikasi NJOP Bumi- Pengenaan tarif PBB-P2 terendah tahun 2022 naik menjadi Rp 10.000(sebelumnya Rp 6.000 sejak tahun 2016)

.3. PIUTANG PBB-P2Data terlampir. (Pangkal dan Tempuran)4. LAYANAN PAJAK DAERAHa. Layanan perubahan data SPPT tahun berjalan paling lambat tanggal 31 Juli 2022, layanan perubahan data SPPT tahun depan paling lambat tanggal 31 Oktober2022

b. Layanan perubahan data SPPT dari Sertifikat PTSL dicetak tahun berjalan paling lambat tanggal 31 Maret 2022, layanan lebih dari tanggal tersebut maka perubahan data SPPT muncul di tahun berikutnya.c. Layanan permohonan pengurangan PBB-P2 dapat dilakukan paling lambat tanggal 30 Juni 2022.d. Layanan permohonan perubahan data SPPT dapat dilakukan oleh perangkat desa / kelurahan dengan menggunakan aplikasi SIPANDAUNIK melalui website sipandaunik.ponorogo.go.id. dengan akun menyesuaikan masing-masing desa / kelurahan yang sudah ada sebelumnya..

5. KANAL PEMBAYARAN

a. Pembayaran PBB-P2 individu dapat dilakukan melalui.Bank Jatim (teller bank, mobile banking, internet banking. ATM)- Retailer (Kantor POS, Indomaret, Alfamart) – Merchant ( Tokopedia, Gopay, /.Ovo, Blibli)

b. Pembayaran PBB-P2 kolektif menggunakan DHKP terbaru dapat download di aplikasi DHKP Online melalui website pajak.ponorogo.go.id dengan user : pbb dan password: p4j4k.

6. PAJAK DAERAH LAINNYA

a. Sosialisasi pelaporan elektronik Pajak Penyajian untuk Bendahara Pengeluaran Desa/Kelurahan melalui SIPANDAUNIK.

b. Penambahan potensi Pajak Daerah lainnya.

7. YANG DITRANSFER KE REKENING KEPALA DESA

a. Biaya percepatan PBB-P2

b. Insentif PBB-P2

c. Pengembalian pipil SPPT

About Kecamatan Sawoo

Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo merupakan kecamatan diujung tenggara dari Kabupaten Ponorogo 20 Km dari kota Kabupaten adapun batas-batasnya sebelah utara : Kecamatan Mlarak. Kecamatan Pulung sebelah Selatan : Kecamatan Ngayun, Kabupaten Trenggalek sebelah Timur : Kabupaten Trenggalek Sebelah Barat : Kecamatan Sambit Kecamatan Sawoo memiliki dataran rendah hanya 18 % selebihnya dataran tinggi adapun wilayah kerja meliputi 14 Desa yakni Desa Tumpuk, Pangkal, Tumpakpelem, Tempuran, Sriti, Temon, Sawoo, Prayungan, Tugurejo, Grogol Kori, Ketro, Bondrang dan Ngindeng

View all posts by Kecamatan Sawoo →