Pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2022 trlah dilakukan workshop Cegah Perkawinan Anak upaya penekanan angka Perceraian dan Angka Stunting oleh Tim Penggerak PKK Kabupaten Ponorogo bersama nara sumber
- Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Ponorogo
- Kepala Kemenag Kabupaten Ponorogo
- Kepala Badan KB Kabupaten Ponorogo
bertempat di Pendopo Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo hadir pada acara tersebut Ketua Tim Penggerak PKK Desa se Kecamatan Sawoo Pokja 1 dan 4 PKK Desa se Kecamatan Sawoo
berikut Sambutan Ibu Bupati Ponorogo
Mengharapkan hasil dari Workshop ini agar disosialisasikan pada warga Desa Masing masing ibulah yang paling mendominasi pada anak anaknya
CARA CEGAH STUNTING :
- Pastikan Ibu hamil jangan sampai kena anemia ( Hb dibawah 12 mg/desiliter.
- Selama kehamilan harus mengkonsumsi makanan yang bergizi SEIMBANG . ( karbohidrat, Protein, Miniral dan Vit)
- Selama kehamilan harus memeriksakan ke petugas kesehatan minimal 4 kali .
- Melahirkan di tempat pelayanan kesehatan
- Segera menyusui ASI EXLUSIF selama 6 bulan pertama dan diteruskan sampai bayi berusia 24 bulan.
- Segera ikut KB ( menggunakan alat kontrasepsi) biar tidak KESUNDULAN. ( KB Pasca Persalinan)
- .Berikan MP ASI ( makanan Pendamping ASI) setelah bayi umur 6.Imunisasi dasar lengkap bagi bayi sebelum umur 12 bulan ( Imunasi yang kurang lengkap, bisa menimbulkan resiko 4 x)















Aplikasi Pencegahan Stuntunting
Strategi Pencegahan Stunting dari Hulu diimplementasikan dalam bentuk “Aplikasi Elsimil” yang berfungsi sebagai:
- Alat skrining untuk mendeteksi faktor risiko pada Catin
- Media edukasi tentang kesiapan menikah dan hamil, terutama yang terkait faktor resiko stunting, Menghubungkan Catin dengan Pendamping
MATERI DAPAT DIUNDUH
- PENCEGAHAN STUNTING https://docs.google.com/presentation/d/1jHkSPrIrLY1PVwRUxQJGQTE5AIDyuzpjo1pzQu2e9O4/edit?usp=sharing
2. UPAYA MEDIATOR DALAM MENCEGAH ANGKA PERCERAIAN
Oleh: AHMAD UBAIDILLAH, S.H.I (Mediator Pada PA. Ponorogo)
PERKARA PERCERAIAN YANG DITERIMA PENGADILAN AGAMA PONOROGO
NO | TAHUN | TALAK | GUGAT | JUMLAH |
1 | 2020 | 499 | 1412 | 1.911 |
2 | 2021 | 539 | 1452 | 1991 |
Kelebihan Mediasi :
- Menjaga hubungan baik.
- Mempercepat Proses.
- Biaya Rendah.
- Penyelesaian perkara bersifat final.
- Pemeriksaan perkara Tertutup dan Rahasia.
- Meningkatkan akses keadilan.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
وَاِ نْ خِفْتُمْ شِقَا قَ بَيْنِهِمَا فَا بْعَثُوْا حَكَمًا مِّنْ اَهْلِهٖ وَحَكَمًا مِّنْ اَهْلِهَا ۚ اِنْ يُّرِيْدَاۤ اِصْلَا حًا يُّوَفِّـقِ اللّٰهُ بَيْنَهُمَا ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَا نَ عَلِيْمًا خَبِيْرًا
“Dan jika kamu khawatir terjadi persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan. Jika keduanya (juru damai itu) bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Teliti.”
(QS. An-Nisa’ 4: Ayat 35)
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
وَمِنْ اٰيٰتِهٖۤ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَا جًا لِّتَسْكُنُوْۤا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗ اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰ يٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ
“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.”
(QS. Ar-Rum 30: Ayat 21)
Secara lengkap bisa disimak di link dibawah :
https://docs.google.com/presentation/d/106KF2FGhsf4OHaPTFwb_Hzt81KL7OJK4fd0kpqdnH-Y/edit?usp=sharing
3. PEMBINAAN 10 PROGRAM POKOK PKK Bidang Kesehatan Keluarga dan Lingkungan https://docs.google.com/presentation/d/1SqAc8QJECFuvP3N0Qc2sZTSiLFfYlgZu8LJCQdOGDwQ/edit?usp=sharing
4. UNDANG-UNDANG NO 16 TAHUN 2019 (Sebagai Upaya Mencegah Perkawinan usia dini)
Oleh :
HAYAT PRIHONO WIYADI Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kab. Ponorogo
Pengertian
- Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (UU No 1/1974, Pasal 1)
- Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah (KHI pasal 3)
Usia Perkawinan :
- Perkawinan hanya di izinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun ( UU No 1/1974 pasal 7 ayat 1).
- Perkawinan hanya di izinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun ( UU No 16/2019 pasal 7 ayat 1), berlaku mulai tanggal 15 Oktober 2019.
perlunya pendewasaan usia Perkawinan
- Semakin banyak nya perkawinan usia dini
- Banyaknya kasus kehamilan diluar nikah
- Pertumbuhan penduduk tinggi, kualitas rendah
- Menikah muda menyebabkan keluarga tidak harmonis, sering cekcok, selingkuh, rentan terhadap perce-raian.
Persiapan dalam Keluarga
- Persiapan keyakinan, pemahaman agama yang kuat
- Persiapan fisik, biologis
- Persiapan mental
- Persiapan sosial ekonomi
- Persiapan pendidikan dan ketrampilan
Dampak Perkawinan dini
- Melahirkan sebelum usia 15 thn memiliki risiko kematian 5 x lebih besar dari perempuan yang melahirkan pada usia >20 tahun
- Kematian pada ibu hamil usia 15-19 tahun lebih sering dijumpai
- Bayi yang lahir dari perempuan usia <18 memiliki risiko mortilitas dan mobbiditas 50% lebih besar daripada bayi yang lahir dari ibu usia >18 tahun
- Bayi lahir prematur, BBLR, perdarahan persalinan dan komplikasi kehamilan lainnya
- Kekerasan dalam rumah tangga
- Pemberian pola asuh tidak tepat pada anak.
- Perkawinan anak usia kurang dari 19 tahun sering menyebabkan ketidaksiapan mental sehingga banyak risiko yang akan dihadapi.
- Mengalami tingkat stres tinggi karena tidak siap punya anak
- Membuat anak putus sekolah yang menghilangkan haknya untuk mendapat pendidikan
- Menghilangkan hak untuk memperoleh kesempatan yang lebih luas dalam bekerja
- Pendidikan rendah berkorelasi dengan pendapatan yang rendah pula.
- Adanya beban baru untuk menafkahi keluarga,
- perkawinan anak meningkatkan risiko naiknya pekerja anak
- Menimbulkan risiko tinggi kemiskinan, (tidak hanya pada generasi tersebut, tapi generasi berikutnya).
- Bertentangan dengan komitmen negara, yaitu UUD 1945, Ratifikasi Konvensi Hak Anak, UU no 23 Tahun 2002, UU no.35 Tahun 2014
- Perkawinan anak merupakan pelanggaran hak anak
- Berarti juga pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia), karena hak anak bagian dari HAM.
- Perkawinan di usia anak, sebagian besar akibat diawali adanya perzinaan, karena menentang larangan Allah.
- Perbuatan zina merupakan perbuatan kejahatan terhadap manusia dengan cara yang bisa merancukan nasab dan, merusak keturunan.
- Tujuan perkawinan sulit dicapai karena masih rentan (belum memahami hak dan kewajiban sebagai suami-istri.
Materi dapat di unduh di link dibawah
https://docs.google.com/presentation/d/1o4Bysm7BJA3XO_Yz8_I6zJZssOqYgFll_hoGYjQ2PE0/edit?usp=sharing
Undang undang Nomor 16 tahun 2019 dipan di unduh di peraturan.go.id https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/122740/uu-no-16-tahun-2019