pada tahun 2016 Pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial Republik Indonesia Direktorat Jaminan Sosial Keluarga ditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian RI telah menambahkan kwota Penerima PKH bagi keluarga sangat Miskin dengan mentranfer bantuan untuk memastikan keberlangsungan generasi berikutnya (CCT) Conditional cas Tranfer) dengan jangka panjang dapat memutus rantai kemiskinan antar generasi.adapun penerima bantuan di Kecamatan sawoo dengan kretirea sebagai berikut :
- lanjut Usia usia 70 tahun keatas mendapat bantuan sebesar Rp. 2.400.000,00 pertahun
- Penyandang distabilitas berar mendapat bantuan sebesar Rp. 3.600.000,00 Pertahun;
- Ibu hamil dan nifas mendapat bantuan sebesar Rp. 1.200.000,00 per tahun;
- Rumah tangga memiliki anak SD sederajat mendapat bantuan sebesar Rp. 450.000,00 pertahun’
- Rumah tangga memiliki anak usi SMP Sederajat mendapat bantuan sebesar Rp 750.000,00 pertahun;
- Rumah tangga memiliki anak sekolah SMA mendapat bantuan sebesar Rp. 500.000,00 pertahun;
adapun data penerima tersebut setelah difalidasi oleh UPK PKH akan di cairkan lewat kantor pos besuk sabtu tanggal 21 Januari 2017 untuk semua Desa di Kecamatan Sawoo , adapun masing masing Desa sebagai berikut
1.. Desa Tumpuk 204 penerima;
2.. Desa Pangkal 179 penerima’
3. Tumpak pelem 94 penerima
4. Tempuran 183 penerima
5. Sriti 185 penerima
6. Temon 147 penerima
7. sawoo 65 penerima
8. Prayungan 31 penerima
9. Tugurejo 15 penerima
10. Grogol 41 penerima
11. Ketro 7 penerima
12. Kori 45 penerima
13. Bondrang 39 penerima
14. ngindeng 19 penerima
jumlah se Kecamatan Sawoo 1.254 penerima dengan total dana yang disalurkan RP. 327.812.213.00 adapun masing masing penerima dapat adna klik pada tulisan yang berwarna sebagai berikut tambahan kwota pkh 2016