Pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2022 telah dilakukan Sosialisasi Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 4 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat Infaq dan Shodaqoh bertempat di Pendopo Agung Kabupaten Ponorogo hadir pada acara tersebut Kepala Dinas Badan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Ponorogo Pengurus Baznas STAIN dan Camat atau yang mewakili se Kabupaten Ponorogo
Instruksi Bupati Ponorogo Nomor 4 tahun 2022 dapat di unduh li link dibawah Copy Pastle di brosing anda :
https://drive.google.com/file/d/1SBsl3LtX_YV37fOclTmUKORX-lVhJ7Vp/view?usp=sharingISI INSTRUKSI BUPATI PONOROGO NOMOR 4 TAHUN 2022
NSTRUKSI BUPATI PONOROGO
Nomor 4 Tahun 2022
TENTANG OPTIMALISASI PENGUMPULAN ZAKAT, INFAQ DAN SHADAQOH PADA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH (OPD), BUMD DAN RSUD Dr. HARJONO KABUPATEN PONOROGO
Kepala OPD, BUMD & RSUD Dr.Harjono Kabupaten Ponorogo.
Melakukan koordinasi sesuai tugas dan fungsi masing-masing dengan BAZNAS Kab. Ponorogo dalam pengumpulan Zakat, Infaq dan Shodaqoh dengan :
- Melakukan sosialisasi dan menyebarluaskan informasi mengenai Zakat, Infaq, dan Shodaqoh kepada seluruh pegawai/karyawan yang beragama islam di lingkungan Perangkat daerah masing-masing.
- Mendorong dan memfasilitasi Pegawai/Karyawan yang beragama islam atau yang setara di lingkungan Perangkat Daerah masing-masing untuk membayar Zakat, sebesar 2,5% dari penghasilan yang telah memenuhi Nishab melalui BAZNAS Kab.Ponorogo.
- Mendorong dan menfasilitasi pegawai atau karyawan yang beragama islam di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah masing-masing yang belum memenuhi nishab untuk membayar Infaq/ Shadaqoh sebesar:
Golongan I | RP. 50.000,00 |
Golongan II | Rp. 75.000,00 |
Golongan III | Rp. 100.000,00 |
Golongan IV | Rp. 125.000,00 |
melalui BAZNAS Kabupaten Ponorogo.
Kabupaten Ponorogo
- Melakukan Registrasi MUZAKI bagi pegawai/karyawan di lingkungan OPD, BUMD & RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo.
- Membuat mekanisme teknis pengumpulan Zakat, Infaq, dan Shodaqoh di lingkungan OPD, BUMD & RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo.
- Membuka rekening bank atas nama BAZNAS Kabupaten Ponorogo untuk menampung penyaluran Zakat, Infaq dan Shodaqoh diluar pemotongan gaji.
- Menyampaikan laporan hasil pengelolaan Zakat, Infaq dan Shodaqoh di lingkungan OPD, BUMD dan RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo.
Surat Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 tahun 2021 tentang Nilai Nisob Zakat Pendapatan dan Jasa tahun 2021
Batas Nisob Zakat Mall Pendapatan dan Jasa didasarkan pada Surat Keputusan Ketua Badan aMIL Zakat Nasional pendapatatan sebulan diatas sebesar Rp. 6.644.868,00 sebulan atau Rp 79.738.415,00 setahun dengan zakat sebesar 2,5 % Surat Keputusan dapat anda unduh di Link berikut :
https://drive.google.com/file/d/1uEi_5lDc1U4Bbw7FOEZm0bxZLI42bdDv/view?usp=sharing
KEPUTUSAN KETUA BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL TENTANG NILAI NISAB ZAKAT PENDAPATAN DAN JASA TAHUN 2021.
- Nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2021 senilai 85 (delapan puluh lima) gram emas atau setara dengan Rp79.738.415,00 (tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus lima belas rupiah)/tahun atau Rp6.644.868,00 (enam juta enam ratus empat puluh empat ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah)/bulan.
- Kadar zakat pendapatan dan jasa senilai 2,5% (dua koma lima per seratus).
- Objek zakat pendapatan dan jasa adalah pendapatan dan jasa bruto.
- Zakat pendapatan dan jasa ditunaikan pada saat pendapatan dan jasa diterima dan dibayarkan melalui amil zakat resmi.
ALAMAT BAZNAS KABUPATEN PONOROGO DAN NOMOR REKENING
BAZNAS KABUPATEN PONOROGO baznes ponorogo.orid Emall barnassab ponorge@barnas goid
W Trungjoyo No 143, Kauman Ponorogo No Telepona 082210000084
bank jatim : 0202690998- 0202413803
BSI : 7277788882
Bank Muamalat : 743008899
bri : 007001002330301