SOSIALISASI INSTRUKSI BUPATI PONOROGO NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG OPTIMALISASI PENGUMPULAN ZAKAT INFAQ DAN SHODAQOH

Pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2022 telah dilakukan Sosialisasi Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 4 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat Infaq dan Shodaqoh bertempat di Pendopo Agung Kabupaten Ponorogo hadir pada acara tersebut Kepala Dinas Badan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Ponorogo Pengurus Baznas STAIN dan Camat atau yang mewakili se Kabupaten Ponorogo

Instruksi Bupati Ponorogo Nomor 4 tahun 2022 dapat di unduh li link dibawah Copy Pastle di brosing anda :

https://drive.google.com/file/d/1SBsl3LtX_YV37fOclTmUKORX-lVhJ7Vp/view?usp=sharing
Sambutan Bupati Ponorogo Instruksi Bupati Ponorogo Nomor 4 mulai berlaku bulan ini, serta menjelaskan Studi Banding dari Wali Kota Bengkulu
Sambutan Ketua Baznas menjelaskan lembaga BAZNAS peran kedudukan program kerja BAZNAS, Penjelasan Nishop dan kewajiban yang belum sampai Nisop , Penghargan terbaik pengeelolaan, pendistribusian BAZNAS

ISI INSTRUKSI BUPATI PONOROGO NOMOR 4 TAHUN 2022

NSTRUKSI BUPATI PONOROGO

Nomor 4 Tahun 2022

TENTANG OPTIMALISASI PENGUMPULAN ZAKAT, INFAQ DAN SHADAQOH PADA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH (OPD), BUMD DAN RSUD Dr. HARJONO KABUPATEN PONOROGO

Kepala OPD, BUMD & RSUD Dr.Harjono Kabupaten Ponorogo.

Melakukan koordinasi sesuai tugas dan fungsi masing-masing dengan BAZNAS Kab. Ponorogo dalam pengumpulan Zakat, Infaq dan Shodaqoh dengan :

  1. Melakukan sosialisasi dan menyebarluaskan informasi mengenai Zakat, Infaq, dan Shodaqoh kepada seluruh pegawai/karyawan yang beragama islam di lingkungan Perangkat daerah masing-masing.
  2. Mendorong dan memfasilitasi Pegawai/Karyawan yang beragama islam atau yang setara di lingkungan Perangkat Daerah masing-masing untuk membayar Zakat, sebesar 2,5% dari penghasilan yang telah memenuhi Nishab melalui BAZNAS Kab.Ponorogo.
  3. Mendorong dan menfasilitasi pegawai atau karyawan yang beragama islam di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah masing-masing yang belum memenuhi nishab untuk membayar Infaq/ Shadaqoh sebesar:
Golongan IRP. 50.000,00
Golongan IIRp. 75.000,00
Golongan IIIRp. 100.000,00
Golongan IVRp. 125.000,00

melalui BAZNAS Kabupaten Ponorogo.

Kabupaten Ponorogo

  1. Melakukan Registrasi MUZAKI bagi pegawai/karyawan di lingkungan OPD, BUMD & RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo.
  2. Membuat mekanisme teknis pengumpulan Zakat, Infaq, dan Shodaqoh di lingkungan OPD, BUMD & RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo.
  3. Membuka rekening bank atas nama BAZNAS Kabupaten Ponorogo untuk menampung penyaluran Zakat, Infaq dan Shodaqoh diluar pemotongan gaji.
  4. Menyampaikan laporan hasil pengelolaan Zakat, Infaq dan Shodaqoh di lingkungan OPD, BUMD dan RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo.

Surat Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 tahun 2021 tentang Nilai Nisob Zakat Pendapatan dan Jasa tahun 2021

Batas Nisob Zakat Mall Pendapatan dan Jasa didasarkan pada Surat Keputusan Ketua Badan aMIL Zakat Nasional pendapatatan sebulan diatas sebesar Rp. 6.644.868,00 sebulan atau Rp 79.738.415,00 setahun dengan zakat sebesar 2,5 % Surat Keputusan dapat anda unduh di Link berikut :

https://drive.google.com/file/d/1uEi_5lDc1U4Bbw7FOEZm0bxZLI42bdDv/view?usp=sharing

KEPUTUSAN KETUA BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL TENTANG NILAI NISAB ZAKAT PENDAPATAN DAN JASA TAHUN 2021.

  1. Nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2021 senilai 85 (delapan puluh lima) gram emas atau setara dengan Rp79.738.415,00 (tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus lima belas rupiah)/tahun atau Rp6.644.868,00 (enam juta enam ratus empat puluh empat ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah)/bulan.
  2. Kadar zakat pendapatan dan jasa senilai 2,5% (dua koma lima per seratus).
  3. Objek zakat pendapatan dan jasa adalah pendapatan dan jasa bruto.
  4. Zakat pendapatan dan jasa ditunaikan pada saat pendapatan dan jasa diterima dan dibayarkan melalui amil zakat resmi.

ALAMAT BAZNAS KABUPATEN PONOROGO DAN NOMOR REKENING

BAZNAS KABUPATEN PONOROGO baznes ponorogo.orid Emall barnassab ponorge@barnas goid

W Trungjoyo No 143, Kauman Ponorogo No Telepona 082210000084

bank jatim : 0202690998- 0202413803

BSI : 7277788882

Bank Muamalat : 743008899

bri : 007001002330301

GAMBAR

About Kecamatan Sawoo

Kecamatan Sawoo perupakan penyelenggara Pemerintahan Umum, Pemberdayaan masyarakat, Pelayanan Public, Kesejahteraan Masyarakat, Ketentraman dan Ketertiban Umum, terkoordinir secara administratif di Sekretariat Kecamatan Sawoo Kecamatan Sawoo terletak di ujung tenggara Kabupaten Ponorogo berada di Jalan Nasional 3 Ponorogo-Trenggalek Kilometer 21. wilayah administratif terdiri dari 14 Desa : 1. Desa Tumpuk; 2. Desa Pangkal; 3. Desa Tumpakpelem 4. Desa Tempuran; 5. Desa Sriti 6. Desa Temon; 7. Desa Sawoo; 8. Desa Prayungan; 9. Desa Tugurejo; 10. Desa Grogol; 11. Desa Ketro; 12. Desa Kori; 13. Desa Bondrang; 14. Desa Ngindeng. 75% wilayahnya berada di pegunungan dalam Map https://www.google.com/maps/place/Sawoo,+Kabupaten+Ponorogo,+Jawa+Timur/@-7.9760927,111.5371395,12.5z/data=!4m5!3m4!1s0x2e790e94580398e3:0x4027a76e3532930!8m2!3d-7.9893716!4d111.5826028

View all posts by Kecamatan Sawoo →