Raskin – Rastra berubah menjadi Bantuan pangan non tunai

pada hari selasa tanggal 30 Januari 2018 dilakukan rapat koordinasi penyaluran  proggram bantuan pangan non tunai  bertempat di hotel mahesa jalan Bhatoro katong Ponorogo hadir pada acara tersebut  Kepala bagian Perekonomian, Kepala Dinas Sosisal Timkor Rastra Kabupaten para Camat  dan Kasi Kesmas se Kabupaten Ponorogo serta Koordinator TKSK.

Dalam rapat Koordinasi  tersebut dibahas mulai tahun 2018 ada perubahan Rastra ke Bantuan Pangan Non tunai lewat e voucher  yang diwujudkan kartu  yang dipegang oleh Rumah Tangga Penerima manfaat yang akan di distribusikan oleh BNI  adapun besarnya dana yang akan di tranfer  sebesar Rp. 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah ) setiap bulan tiap RTSPM  disalurkan setiap 2 dua bulan sekali. sedangkan barang yang dapat ditukarkan  berupa beras dan telor. di e warung atau RPK / Rumah pangan kita  atau yang ditunjuk oleh pihak Bank  adapun Data Rumah Tangga Penerima manfaat :berasal  dari data PDDT hasil surve  tahun 2016.

sedangkan di Kecamatan sawoo jumlah Rumah tangga Penerima manfaat sebesar 6.504 RTSPM  masing masing Desa sebagai berikut :

Tumpuk 783
Pangkal 781
Tumpak pelem 441
Tempuran 996
Sriti 622
Temon 878
Sawoo 453
Prayungan 222
Tugurejo 134
Grogol 545
Ketro 56
Kori 234
Bondrang 162
Ngindeng 197
Jumlah 6504

pengadaan barang dari pihak perum bulog sedangkan pengelolaan program  pada dinas Sosial Kabupaten Ponorogo

Rakor Bantuan Pangan Non tunai
Peserta Rakor

beberapa file dapat diunduh :

  1.  Sawoo  data RTSPM  dapat anda unduh disamping
  2. surat EDARAN  ke kepala Desa se Kecamatan sawoo
  3. Petunjuk Teknis Bansos Rastra 2018
  4. Pedoman Umum BPNT 2018
  5. Kepmensos146_1 tahun 2013 tentang kreteria fakir miskin
  6. Pedum_Bansos_Rastra_2018_Final_HighRes
  7. data penerima Bantuan Pangan Non tunai 2018 per desa se kecSawoo

stategi  penanggulangan kemiskinan 

foto sosialisasi