Pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2019 dilakukan Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Puskesmas Sawoo dan puskesmas bondrang 03102018 bertempat di lantai 2 Puskesmas Sawoo hadir pada acara tersebut Kepala Dinas Sosial dan P-3A Kabupaten Ponorogo dalam Hal ini diwakili Kepala Bidang, Kepala BPJS Cabang Ponorogo Forpimka Sawoo Kepala Desa se Kecamatan Sawoo Ketua Tim Penggerak PKK dan Bidan Desa dalam rapat tersebut dibahas adanya penon aktifan KIS dan penerbitan KIS Baru
Penerima KIS PBIJKN di non aktivkan sebanyak 408.598 untuk Ponorogo 19.000 diganti Kartu baru 24.000 untuk sawoo 3.074 kartu semua kartu sudah didistribusikan ke masing masing Desa
adapun data KIS yang dibiayai oleh Negara sebelum dinon aktifkan sebagai berikut :
NO | DESA | JUMLAH PBIJKN |
1 | TUMPUK | 2,722 |
2 | PANGKAL | 2,383 |
3 | TUMPAKPELEM | 1,622 |
4 | TEMPURAN | 3,355 |
5 | SRITI | 2,421 |
6 | TEMON | 2,921 |
7 | SAWOO | 1,718 |
8 | PRAYUNGAN | 795 |
9 | TUGUREJO | 554 |
10 | GROGOL | 2,143 |
11 | KERTO | 230 |
12 | KORI | 847 |
13 | BONDRANG | 664 |
14 | NGINDENG | 819 |
JUMLAH PENERIMA PBI JKN KECAMATAN SAWOO | 23,194 |
dari data tersebut dinon aktifkan sebanyak 2136 adapun yang di non aktikan :kis non aktif kec. sawoo 2019.xlsx
adapun Jamkesda sebanya 1726 kartu aktif Jamkesda Sawoo Aktif SAWOO.xlsx
bagi anggota Keluarga yang salah satunya sudah memiliki KIS namun masih ada yang belum memiliki maka dapat mengajukan KIS atau bagi anggota keluarga yang sudah punya KIS namun ananya belum masuk bisa mengajukan dengan
- surat Keterangan miskin dari desa
- dilampiri foto copy KIS
- Foto Copy KTP KK, suami Isteri
- foto copy Surat Kelahiran,
- Foto copy buku nikah surat Keterangan ditanda tangani Kades diketahui camat kemudian diajukan ke dinas Sosial P-3A untuk mendapatkan surat Rekomendasi setelah dapat diajukan ke BPJS.
Sedangkan Keluarga yang belum dapat Kartu Keluarga yang bersangkutan harus sudah masuk ke Basis Data Terpadu TNP-2K data tersebut hasil PPLS tahun 2011 difalidasi tahun 2016
Terdiri dari
1. Data Keluarga Fakir
2. data Warga miskin
3. Data rentan miskin
Alasan penon aktifan simak inboxs berikut penjelasan dari BPJS-Kesehatan :
To : Moh Ashari Sesuai Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penonaktifan dan Perubahan Data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2019 Tahap Keenam, per 1 Agustus 2019 sejumlah peserta tidak terdaftar lagi menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan dan secara bersamaan didaftarkan peserta pengganti. Terkait dengan hal tersebut pada tahap pertama akan dinonaktifkan peserta PBI sesuai dengan SK Mensos tersebut, namun secara juga bersamaan telah didaftarkan sejumlah peserta lain sebagai pengganti yang sudah dilengkapi NIK valid dan terdaftar di Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Untuk mengetahui apakah seorang peserta termasuk masih berstatus peserta PBI atau bukan, yang bersangkutan dapat menghubungi Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat atau Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat. Terima kasih. -os jawaban BPJS – Kesehatan terkait kartu yang di non aktifkan
Foto Kegiatan :