Rapat Gugs Tugas Kecamatan Layak anak

Rapat Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak Tingkat Kecamatan di Kecamatan Sawoo 19 Januari 2021 implementasi dari perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. Serta Perbub Nomor. .. Th. … Tentang Kabupaten Ponorogo Layak Anak
Rapat dipimpin oleh camat Sawoo sebagai nara sumber Kabid P-3A dinsos P-3A Kabupaten Ponorogo hadir Forkopimka Sawoo, Kepala Desa se Kecamatan Sawoo, Kepala UPTD/B Perwakilan Kasek SLTA, SLTP dan SD/MI

Pada acara tersebut Kabid P-3A Kabupaten Ponorogo ibu Dra. Budi Lestari Mukti, MM Kabid P3A Dinas Sosial P3A Kab.Ponorogo memaparkan dengan tema “DUKUNGAN KECAMATAN DESA LAYAK ANAK SEBAGAI UPAYA MEWUJUDKAN KABUPATEN LAYAK ANAK” sebagaimana paparan  klik link live sraiming berikut https://www.facebook.com/kecamatansawoo/videos/1079519835860882

Pengertian KLA : kabupaten/kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan media yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin “pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak”.

ada sepuluh Hak Hak anak  berdasarkan konfensi PBB  dapat dikelompokkan dalam empat katagiri sebagai berikut

Dikelompokkan dalam 4 kategori, yaitu :

  1. Hak Kelangsungan Hidup, hak untuk melestarikan dan mempertahankan hidup dan hak memperoleh standar kesehatan tertinggi dan perawatan yang sebaik-baiknya.
  2. Hak Perlindungan, perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi, kekerasan dan keterlantaran.
  3. Hak Tumbuh Kembang, hak memperoleh pendidikan dan hak mencapai standar hidup yang layak bagi perkembangan fisik, mental, spiritual, moral dan sosial.
  4. Hak Berpartisipasi, hak untuk menyatakan pendapat dalam segala hal yang mempengaruhi anak

Adapun kesepuluh konfensi hak anak tersebut sebagai berikut :

  1. Hak untuk bermain
  2. Hak untuk mendapatkan pendidikan
  3. Hak untuk mendapatkan perlindungan
  4. Hak untuk mendapatkan nama (identitas)
  5. Hak untuk mendapatkan status kebangsaan
  6. Hak untuk mendapatkan makanan
  7. Hak untuk mendapatkan akses kesehatan
  8. Hak untuk mendapatkan rekreasi
  9. Hak untuk mendapatkan kesamaan
  10. Hak untuk berperan dalam pembangunan

Dalam Penilaian ada 24 Indikator yaitu :

 

Untuk Desa dapat di Anggarkan dalam APBDesnya  dapat berpedoman pada Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 263/3510/405.11/2020 serta telah ditindaklanjuti dengan Surat Camat Sawoo Nomor 364/11/405.30/05/2021 tanggal 13 Januari 2021 perihal surat klik  : Pemberitahuan

materi dapat anda unduh di link berikut : https://docs.google.com/presentation/d/1UgfY5ewiXQ2V57EmI7ayrZGldsQzN64tPt9ifekl2-A/edit?usp=sharing

adapun perda Kabupaten Ponorogo nomor 4 tahun 2020 dapat anda unduh di link berikut : https://drive.google.com/file/d/1l_yJvq_IQUDetmxL9lYD_EWPNHjuy8-M/view?usp=sharing

 

foto kegiatan