Pada tanggal 25 Oktober 2016 dilakukan Pertemuan Camat Camat Se Kabupaten Ponorogo bertempat di Kecamatan sawoo dalam acara tersebut dibahas Peraturan Bupati tentang Struktur organisasi dan tata Kerja Perangkat Daerah hasil implementasi dari undang undang nomor 23 tahun 2014 serta Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo yang masih dalam Proses Persetujuan Pemerintah dalam penyiapan Peraturan Bupati diamanatkan pada perda Khususnya Kecamatan merupakan Kecamatan Tipe A yakni ada 5 Seksi satu Sekretaris dan dua Sub Bagian