KUNSULTASI PUBLIK DALAM RANGKA STUDI ANALISIS MENGENAI DAMPAK LUNGKUNGAN KEGIATAN PEMANFAATAN AIR BAKU BENDUNGAN BENDO OLEH DIRJEN SUMBERDAYA AIR BALAI BESAR WILAYAH BENGAWAN SOLO (BBWS)

Pada hari Selasa tanggal 5 Juli 2022 telah dilakuka KUNSULTASI PUBLIK DALAM RANGKA STUDI ANALISIS MENGENAI DAMPAK LUNGKUNGA (AMDAL) KEGIATAN PEMANFAATAN AIR BAKU BENDUNGAN BENDO OLEH DIRJEN SUMBERDAYA AIR BALAI BESAR BENGAWAN SOLO (BBWS) bertempat di Balai Kecamatan Sawoo dihadiri oleh Kepala Desa se Kecamatan Sawoo, BBWS Bengawan Solo, Dinas Lingkungan Hidup, Forkopimcam Sawoo, Pulung dan Sambit

PENGUMUMAN (SALINAN)

RENCANA KEGIATAN PEMANFAATAN AIR BAKU
BENDUNGAN BENDO

Dalam rangka penerapan Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup khususnya Pasal 28 mengenal pelihatan masyarakat dalam proses Analisis Mengenal Dampak Lingkungan, diumumkan bahwa Kementerian Pakerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo, akan melakukan penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup atas Rencana Kegiatan Pemanfaatan Air Baku Bendungan Bendungan Bendo Provinsi Jawa Timur.

Sebagai salah satu persiapan untuk penyediaan air baku, maka Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo berencana untuk membangun intaks dan jaringan transmisi air baku dari Bandungan Bendo, Adapun informasi mengenai rencana Pemanfaatan Sumber Air Baku Bendungan Bendo sebagai berikut:

I. Nama Rencana Kegiatan : Pemanfaatan Air Baku Bendungan Bendo

II. Lokasi rencana pembangunan intake :Desa Ngindeng, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo
III. Debit rencana pengambilan air baku :1370 liter/detik
IV. Sumber air baku : Bendungan Bendo

VI. Panjang pipa transmial air baku :
-. Tahap 1 Intake WTP 1 1670 mater; jenis pipa HDPE (High Density Polyethilene) dengan diameter 600 mm

-, Tahap II WTP 1 WTP 2 5400 meter: Jenis pipa HOPE (High Density Polyethilene) dengan diameter 000 mm maliputi Desa

VIl. Daerah yang dilintasi oleh jaringan . pipa transmisi air baku :
-, Kecamatan Pulung meliputi Desa Karangpatihan
-,Kecamatan Sawoo, Ngindang: Desa Kori dan Desa Ketro

Mengacu pada Perman LHK No. 04/2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL UPL atau SPPL, kegiatan Pemanfaatan Air Baku Bendungan Bendo termasuk kedalam kegiatan yang wajib dilengkapi dokumen AMDAL kategori C.

Selama tahap pra konstruksi, konstruksi dan operasional kegiatan pemanfaatan air baku Bendungan Bendo, diperkirakan akan menimbulkan dampak negatif seperti konflik pemanfaatan air, penurunan kualitas udara, peningkatan intensitas kabisingan, gangguan lalu lintas dan keresahan masyarakat. Namun disisi lain Terdapat dampak positif yang akan diperoleh yaitu terpenuhinya kebutuhan air khususnya di Kabupaten Ponorogo, Provinsi Jawa Timur, torbukanya kesempatan kerja serta peningkatan perekonomian daerah. Dengan pengelolaan lingkungan yang baik, diharapkan dampak positif tersebut dapat dikembangkan dan dampak negatif. yang ditimbulkan dapat dikendalikan.

SARAN DAN TANGGAPAN

Kepada masyarakat yang terkena dampak (termasuk dalam batas wilayah studi), pemerhati lingkungan dan masyarakat yang terpengaruh akibat rencana kegiatan tersebut agar dapat memberikan saran, pendapat, tanggapan serta masukan tertulis selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja terhitung setelah pengumuman ini diterbitkan, kepada:

  1. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur JL. Wisata Menanggal No.38, Dukuh Menanggal, Kec. Gayungan, Kota Surabaya Tip: (031) 8563852
  2. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ponorogo

J. Hail Purdana Kusume No:17, Patthan Kidul, Kee. Siman, Kabupaten Ponorogo Tip: (0352) 480313 3. Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo Jl. Solo Kartasura Kin. 7 PO BOX 267, Pabelan, Kartasura, Kabupaten

Sukoharjo

Tip: (0271) 730448

Demikian pengumuman ini dibuat, atas saran dan pendapat yang disampaikan, diucapkan terimakasih.

Sambutan Camat Sawoo

Camat Sawoo dalam sambutannya mengatakan perlunya konsultasi AMDAL pemanfaatan air baku bendungan bendo sebagai sumber air minum PDAM, juga Pembangkit Listrik serta Pengairan dan distinasi Wisata

Sambutan Wakil BBWS Bengawan Solo

Mengatakan pentingknya AMDAL Sehingga dampak positif maupun negatif dari pembangunan pipa air Minum PDAM dengan ukuran pipa 60 cm potongan 60 M sepanjang 8 Km dimulai tahun ini 2022

foto kegiatan

About Kecamatan Sawoo

Kecamatan Sawoo perupakan penyelenggara Pemerintahan Umum, Pemberdayaan masyarakat, Pelayanan Public, Kesejahteraan Masyarakat, Ketentraman dan Ketertiban Umum, terkoordinir secara administratif di Sekretariat Kecamatan Sawoo Kecamatan Sawoo terletak di ujung tenggara Kabupaten Ponorogo berada di Jalan Nasional 3 Ponorogo-Trenggalek Kilometer 21. wilayah administratif terdiri dari 14 Desa : 1. Desa Tumpuk; 2. Desa Pangkal; 3. Desa Tumpakpelem 4. Desa Tempuran; 5. Desa Sriti 6. Desa Temon; 7. Desa Sawoo; 8. Desa Prayungan; 9. Desa Tugurejo; 10. Desa Grogol; 11. Desa Ketro; 12. Desa Kori; 13. Desa Bondrang; 14. Desa Ngindeng. 75% wilayahnya berada di pegunungan dalam Map https://www.google.com/maps/place/Sawoo,+Kabupaten+Ponorogo,+Jawa+Timur/@-7.9760927,111.5371395,12.5z/data=!4m5!3m4!1s0x2e790e94580398e3:0x4027a76e3532930!8m2!3d-7.9893716!4d111.5826028

View all posts by Kecamatan Sawoo →