KEDUDUKAN
Didasarkan Pada Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 84 tahun 2016 tanggal Desember 2016 ayat 1 Keacamatan dibentuk dalam rangka peningkatan Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelayanan Public dan pemberdayaan Masyarakat Desa dan kelurahan dipimpin oleh camat yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab Kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
TUGAS :
Camat Dalam Melaksanakan Tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan Tugas-tugas sebagian urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten :
- Menyelenggaran Urusa Pemerintahan Umum;
- Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan Masyarakat ;
- Merngkoordinasikan upaya penyelengaraan Ketentraman dan ketertiban umum;
- mengkoordinasikan penerapan dan penegakan perda dan peraturan Bupati;
- mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana umum;
- mengkoordinasikan penyelengaraaan kegiatan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat Daerah ditingkat kecamatan;
- membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan Kelurahan;
- melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintah Daerah Kabupaten yang ada di Kecamatan;
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan
FUNGSI
Dalam menyelenggarakan tugas pokok dimaksud camat menyelenggarakan Fungsi
- Pembinaan supervisi dan pembinaan dalam penyusunan rencana strategis kecamatan sebagai dasar penyusunan rencana kerja kecamatan dan rencana kerja anggaran kecamatan;
- pelaksanaan tugas-tugas pembinaan wilayah
- pelaksanaan koordinasi dengan satuan kerja perangkat Daerah dan instansi vertikal diwilayah kerjanya;Pelaksanaan Koordinasi dan sikronisasi perencanaan dengan satuan kerja perangkat Daerah dan instansi vertikal di wilayah kerjanya;
- pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati;
untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi tersebut diatas Camat dibantu oleh Perangkat Kecamatan terdiri dari :
- Sekretariat
- Seksi Tata Pemerintahan
- Seksi Pemberdayaan Masyarakat
- Seksi Ketentraman dan ketertiban Umum
- Seksi Kesejahteraan Masyarakat
- Seksi Pelayanan Umum
- Kelompok Jabatan Fungsional
- I. SEKRETARIAT :
Sekretariat Kecamatan Dipimpin oleh Sekretaris Kecamatan berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat.
Tugas : melaksanakan koordinasi penyusunan strategis kecamatan dan pelaporan, administrasi umum administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga kecamatan
Fungsi :
- Pengkoordinasikan penyusunan rencana kerja kecamatan dan penyelenggaraan tugas seksi secara terpadu;
- Pelaksanaan tugas pelayanan administrasi;
- Pengelolaan administrasi Kepegawaian dilingkungan Kecamatan;
- Pengelolaan administrasi Keuangan dan gaji Pegawai;
- Pengelolaan Surat menyurat, kearsipan ketata laksanaan dan kepustakaan;
- Pengelolaan rumah tangga dan perlengkapan kantor;
- Penyelenggaraan protokoler, humas dan perjalanan dinas
- Penyusunan data statistik dan pelaporan
- Pelaksanaan Pelayanan Umum;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat
Sekretariat terdiri dari :
- Subbagian Umum dan Kepegawaian
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh Kepala Sub bagian berkedudukan dan bertanggung jawab pada Sekretaris Kecamatan
Tugas : Melaksanakan pengelolaan dan pembinaan administrasi umum, rumah tangga dan kepegawaian.
Fungsi :
- Pengelolaan dan pembinaan administrasi umum dan ketata laksanaan di lingkungan kecamatan
- Pelaksanaan urusan rumah tangga dan keamanan kantor
- penyusunan rencana, pengelolaan dan perawatan kebutuhan perlengkapan kantor;
- penyelenggaraan inventarisasi kekayaan / asset daerah di lingkungan kecamatan
- penyelengaraan protokoler, humas dan perjalanan dinas;
- Pengelolaan administrasi dan pembinaan kepegawaian dilingkungan kecamatan
- pelaporan pelaksanan tugas
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Kecamatan
2. Subag Keuangan penyusunan program dan pelaporan
Tugas : Melaksanaan administrasi keuangan penyusunan dan pelaporan kegiatan kecamatan
Fungsi : Untuk melaksanakan tugas tersebut diatas subag Keuangan penyusunan program dan pelaporan mempunyai fungsi
- Penyiapan bahan dan pelaksanaan penyusunan anggaran keuangan
- pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan kecamatan
- penyusunan pelaporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan anggaran kecamatan
- penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana kerja kecamatan
- pengelolaan data penyelengaraan kegiatan kecamatan
- penyiapan bahan pelaporan penyelenggaraan kegiatan kecamatan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris kecamatan.
- II SEKSI
- SEKSI TATA PEMERINTAHAN
Tugas : Seksi Tata pemerintahan mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan melaksanakan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan Umum, pemerintahan Desa / Kelurahan serta administrasi kependudukan dan pertanahan / keagrariaan
Fungsi untuk melaksanakan tugas tersebut diatas seksi Tata pemerintahan mempunyai fungsi :
- Penyiapan bahan dalam rangka pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum dan pemerintahan Desa dan / atau Kelurahan;
- Penyiapan bahan Koordinasi dan pelaksanaan pembinaan dibidan administrasi Desa dan / atau kelurahan
- penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan bimbingan, pemberian petunjukdan pengawasan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa;
- Penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyiapan pencalonan pengangkatan dan pemberhentian kepala Desa dan perangkat Desa;
- Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan dan pelayanan bidang pertanahan / keagrariaan;
- Pengumpulan data dalam rangka administrasi pelaksanaan transmigrasi
- penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan administrasi kependudukan dan catatan sipil;
- pelaporan pelaksanaan tugas bidang tata pemerintahan.
2. SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Tugas : Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan melaksanakan pembinaan perekonomian, pembangunan, produksi serta peranserta masyarakat dalam pembangunan.
Fungsi : untuk melaksanakan tugas tersebut diatas Seksi Pemberdayaan masyarakat mempunyai fungsi :
- Penyiapan bahan dalam rangka pembinaan pembangunan perekonomian masyarakat desa / Kelurahan;
- Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan bidang perbankkab dan perkreditan rakyat;
- Penyiapan bahan koordinasi pemeliharaan dan fasilitas umum;
- Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan produksi dan distribusi hasil produksi;
- Penyiapan bahan musyawarah perencanaan pembangunan tingkat kecamatan;
- Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan dalam upaya peningkatan peranserta masyarakat dalam penghijauan dan pengendalian pencemaran lingkungan;
- Pelaporan pelaksanan tugas dibidang pemberdayaan masyarakat;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat.
3 .SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
Tugas : Seksi ketentaraman dan ketertiban umum mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan kesatuan bangsa perlindungan dan ketertiban masyaraka.
Fungsi : Untuk melaksanakan tugas tersebut diatas Seksi Ketentraman dan ketertiban umum mempunyai Fungsi :
- Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan kesatuan bangsa, perlindungan dan ketertiban masyarakat;
- Pengumpulan data, evaluasi dan penyusunan laporan kejadian dan keadaan yang menyangkut ketentraman dan ketertiban umum;
- Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan dengan Satuan Perangkat Daerah (SKPD) dan Instansi lain (POLRI / TNI) serta pemuka Agama mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban Umum;
- Penyiapan bahan Koordinasi dan pelaksanaan pembinaan kegiatan sosial politik, idiologi negara dan kesatuan bangsa;
- Pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pemilihan umum;
- Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan kegiatan sosial satuan polisi Pamong praja Kecamatan;
- Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan dengan SKPD dan instansi lain yang berkompeten dalam bidang penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
- Pelaksanaan patroli wilayah dalam rangka mencegah timbulnya gangguan ketertiban;
- penyiapan bahan koordinasi dalam rangka pemantauan, deteksi dini serta kesiapsiagaan dan pengerahan satuan perlindungan masyarakat dalam penanggulangan bencana serta penanggulangan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
- Pelaksanaan pengamanan kantor dan rumah dinas camat;
- Pelaporan pelaksanaan tugas dibidang ketentraman dan ketertiban umum;
- pelaksanaan koordinasi secara vertikal dengan satuan polisi pamong praja Kabupaten;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh camat,
4. SEKSI KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
Tugas : Seksi Kesejahteraan Masyarakat mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan melaksanakan pembinaan peningkatan kesejahteraan masyarakat
Fungsi : untuk melaksanakan kegiatan tersebut diatas Seksi Kesejahteraan Masyarakat mempunyai fungsi :
- Penyiapan bahan dalam rangka pembinaan peningkatan kesejahteraan masyarakat;
- Penyiapan bahan rekomendasi dalam permintaan atau penyaluran bantuan sosial, termasuk bantuan bencana;
- Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan dalam upaya pengembangan kesenian daerah dan kebudayaan;
- Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan dibidang pendidikan, kepemudaan, olahraga, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, dan kehidupan beragama;
- Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan dibidang kesehatan gizi dan pemberantasan penyakit menular;
- Pelaporan pelaksanaan tugas dibidang kesejahteraan masyarakat;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh camat.
5. SEKSI PELAYANAN UMUM
Tugas : Seksi Pelayanan Umum mempunyai tugas penyiapan bahan koordinasi dan melaksanakan kegiatan pelayanan umum sesuai dengan kewenangan Kecamatan;
Fungsi : Untuk melaksanakan tugas tersebut diatas Seksi Pelayanan Umum mempunyai Fungsi :
- Penyiapan bahan koordinasi dengan seksi seksi yang membidangi dalam rangka pelaksanaan pelayanan umum di Kecamatan;
- Penyiapan bahan dalam rangka penyusunan standar pelayanan Public;
- Pelaksanaan Register pendokumentasian dan pemeliharaan dokumen dokumen pelayanan umum;
- Pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan umum;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh camat.
secara lengkap peraturan Bupati Nomor 86 tahun 2016 dapat anda unduh di sini 84.KECAMATAN