Pencegahan Stunting

pada hari Selasa tanggal 12 Juni 2022 telah dilakukan mini loka karya Sinerginitas Dana Desa dalam mendukung pelaksanaan percepatan penurunan angka Stunting bertempat di Pendopo Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo hadir dalam acara tersebut forkopimka Sawoo semua Kepala Desa dan penyuluh KB Kecamatan Sawoo adapun Target angka Stunting tahun 2024 12. % dari total anak Balita hal ini disampaikan dalam mini loka karya sinerginitas Dana Desa dalam mendukung pelaksanaan percepatan penurunan angka Stunting untuk tahun ini berdasarkan bulan timbang sebesar 14 % namun berdasarkan hasil surve sebesar 20 %

sebagai Pemateri

  1. Drs. MOHAMMAD THONO, MSI menyampaikan materi berjudul kan PENGELOLAAN PROGRAM STUNTING materi dapat anda unduh di link https://docs.google.com/presentation/d/14AhwD-TaWYKLpLzUbwIO9Cnk2BNSetsj0UCH6bNUmV0/edit?usp=sharing
  2. Drs. EDY WIYANTO,SKM, M.Kes menyampaikan materi berjudul PEMUTAKHIRAN DATA RESIKO STUNTING materi dapat anda unduh di link berikut https://docs.google.com/presentation/d/1FONxHdR3nb5EE48wvLgAyvCJm3mJUBGyXT7hzDFyzXE/edit?usp=sharing

Selanjutnya dalam memberikan rekomendasi pencairan DD camat diharapkan memperhatikan apakah Dalam pengajuan DD ada program yang mendukung pengurangan angka Stunting.

dalam acara terseput Kepala KUA Kecamatan Sawoo menyampaikan bahwa Calon penganten sebelum melakukan pernikahan dilakukan Kursus Calon Penganten persyaratan ini diperuntukkan bagi warga Ponorogo sedangkan dari luar Ponorogo karena keterbatasan peserta maka tidak diwajibkan;

upaya pencegahan Stunting :

  1. Pengelolaan advokasi konvergensi pencegahan Stunting
  2. Program Dapur Sehat Atasi Stunting (Dashat)
  3. Layanan Kesehatan (Gizi dan pengasuhan Balita)
  4. ( KIA, Konseling Gizi, Air bersih dan sanitasi, Linsos Bumil dan Balita, PAUD dan BKB, Pencegahan perkawinan anak, Pemanfaatan karang gizi, Pembinaan KPM (kader posyandu dan PAUD), Insentif kpd KPM ).

Pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) didasarkan PERATURAN BUPATI PONOROGO NOMOR 33 TAHUN 2022 TENTANG PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING DI TINGKAT DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI PONOROGO, Peraturan Bupati Ponorogo dapat anda unduh di Ling https://drive.google.com/file/d/1Wiw7i0ElZhDBp7Ees81DxWKC9QYOZu2L/view?usp=sharing

adapun :tujuan didasarkan pada pasal 3 sebagi berikut

Tujuan Percepatan Penurunan Stunting di tingkat desa adalah :
a. menurunkan prevalensi stunting;
b. meningkatkan kualitas penyiapan kehidupan berkeluarga;
c. menjamin pemenuhan asupan gizi;
d. memperbaiki pola asuh;
e. meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan; dan
f. meningkatkan akses air minum dan sanitasi.

Camat Sawoo memimpin mini lokakarya

Perhatian :

#Hindari perkawinan dini

#Jangan mempekerjakan anak dibawah umur

foto Kegiatan Kepala KUA Sawoo, Peserta Mini Lokakarya dan penyaji Materi