SOP PPID

No.Nama Dokumen
1.

SOP Pelayanan Informasi Publik

Pelayanan publik yang diberikan instansi Pemerintah ( Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/ Kota dan Kecamatan ) kepada masyarakat merupakan perwujudan fungsi aparatur negara sebagai abdi masyarakat. Pada era okonomi daerah, fungsi pelayanan publik menjadi salah satu fokus  perhatian dalam peningkatan kinerja instansi pemerintah daerah.Oleh karenanya secara otomatis berbagai fasilitas pelayanan publik harus lebih didekatkan pada masyarakat, sehingga mudah dijangkau oleh masyarakat. Pemerintah Pusat mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk meningkatkan kinerja instansi pemerintah dan kualitas pelayanan publik, antara lain kebijakan tentang Penyusunan Sistem dan Prosedur Kegiatan, Penyusunan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah( Inpres No. 7 Tahun 1999 ), dan Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah (SK Menpan No. KEP/25/M.PAN/2/2004). Langkah ini sebenarnya bukanlah hal baru, karena sebelumnya kebijakan serupa telah dikeluarkan pemerintah dalam bentuk Instruksi Presiden ( Inpres ) maupun Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.

Era reformasi yang terjadi menyebabkan semakin kritisnya sebuah pandangan masyarakat terhadap sistem pemerintahan saat ini, salah satu faktor tersebut adalah yang menyebabkan sistem pemerintahan Indonesia semakin berkembang dengan asas demokratis demi terwujudnya good goverment dan good governance untuk mengubah pandangan masyarakat tentang birokrasi pemerintahan yang selalu dipandang rumit dan berbeli-belit. Era reformasi yang identik dengan hak asasi, masyarakat selalu merasa kurang puas atas pelayanan pemerintah saat ini. Untuk mengubah presepsi tersebut ada beberapa strategi yang dilakukan Pemerintah demi terwujudnya pelayanan prima, selain usaha pemerintah dengan penetapan Inpres Nomor : 7 Tahun 1999 dan Surat Keputusan Menpandan  Nomor : KEP/25/M.PAN/2/2004tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah dan Survei Kepuasan Masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat. Pedoman ini menggantikan pedoman sebelumnya dalam Permenpan RB No. 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik.Peraturan sebelumnya dipandang tidak operasional dan memerlukan penjabaran teknis dalam pelaksanaannya.Sehingga perlu untuk disesuaikan dengan metode survei yang aplikatif dan mudah untuk dilaksanakan.Selain itu, Peraturan ini dimaksudkan untuk memberikan arahan dan pedoman yang jelas dan tegas bagi penyelenggara pelayanan publik.Pemerintah juga membuat kebijakan baru yakni yang tercantum dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara  Dan RB Nomor : 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan.Peraturan yang ditetapkan tidak akan terwujud sesuai harapan dan keinginan tanpa dukungan dari berbagi pihak yang terkait, termasuk Pegawai Negeri Sipil yang berperan ganda sebagaii Pelakasana dan ujung tombak penyelenggaraan Pemerintahan.

Standar Operasional Prosedur (SOP) Kecamatan Sawoo ditetapkan demi terwujudnya tertib administrasi dalam pelaksanaan roda pemerintahan, mulai dari pemerintahan terendah (Desa) sampai dengan Pemerintah Pusat.Dengan ditetapkannya Standar Operasional Prosedur ,diharapkan bisa meminimalisir terjadinya penyimpangan tugas-tugas pokok dan fungsi pemerintahan. Untuk menunjang kinerja Pemerintahan, Pemerintah Daerah Kabupaten Ponorogo memutuskan untuk mensosialisasikan dan menetapkan Standar Operasional Prosedur(SOP) kepada masing – masing instansi sesuai dengan tugas pokok dan Fungsi.

 

Standar Operasional Prosedur ( SOP )  Kecamatan Sawoo ditetapkan demi terwujudnya tertib administrasi dalam pelaksanaan roda pemerintahan, mulai dari pemerintahan terendah ( Desa ) sampai dengan Pemerintah Pusat. Dengan ditetapkannya Standar Operasional Prosedur, diharapkan bisa meminimalisir terjadinya penyimpangan tugas-tugas pokok dan fungsi pemerintahan. Untuk menunjang kinerja Pemerintahan, Pemerintah Daerah Kabupaten Ponorogo memutuskan untuk mensosialisasikan dan menetapkan Standar Operasional Prosedur ( SOP ) kepada masing-masing instansi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya,, maka dengan ini diharapkan bisa menjadi acuan / pedoman bagi kegiatan administrasi Kecamatan Sawoo beserta jajarannya di dalam menyelenggarakan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 84 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan. Dalam Standar Operasional Prosedur ( SOP )  Kecamatan Sawoo ditetapkan demi terwujudnya tertib administrasi dalam pelaksanaan roda pemerintahan, mulai dari pemerintahan terendah ( Desa ) sampai dengan Pemerintah Pusat  dan  digunakan sebagai landasan kegiatan administrasi  Kecamatan Sawoo. Standar Operasional Prosedur ( SOP )   juga dipakai sebagai bahan acuan penilaian kinerja serta bahan acuan tertib administrasi dalam pelaksanaan roda pemerintahan Kecamatan Sawoo. Dengan demikian maka diharapkan dapat terwujud pemerintahan yang bersih, akuntabel, efektif dan efisien.

2.

SOP Penanganan Keberatan Informasi Publik

SOP-KEC. Sawoo 2021

3.

SOP Fasilitasi Sengketa Informasi Publik

SOP-KEC. Sawoo 2021

4.

SOP Uji Konsekuensi Informasi Publik

SOP-KEC. Sawoo 2021

5.

SOP Penyusunan Daftar Informasi Publik

SOP-KEC. Sawoo 2021

6.

SOP Layanan Informasi Publik

SOP-KEC. Sawoo 2021

 

7.

SOP Pedoman Pengelolaan Organisasi

SOP-KEC. Sawoo 2021

8.

SOP Pedoman Pengelolaan Administrasi

SOP-KEC. Sawoo 2021

9.

SOP Pedoman Kepegawaian

SOP-KEC. Sawoo 2021

10.

SOP Pedoman Pengelolaan Keuangan

SOP-KEC. Sawoo 2021

11.

SOP Pendokumentasian Informasi Dikecualikan

SOP-KEC. Sawoo 2021

12.

SOP Pendokumentasian Informasi

SOP-KEC. Sawoo 2021