Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi

KEDUDUKAN

Didasarkan Pada Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 84 tahun 2016 tanggal     Desember 2016 ayat 1 Keacamatan  dibentuk dalam rangka  peningkatan Koordinasi  Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelayanan Public dan pemberdayaan Masyarakat  Desa dan kelurahan  dipimpin oleh camat  yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab Kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

TUGAS :

Camat Dalam Melaksanakan Tugas  yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan Tugas-tugas  sebagian urusan Pemerintahan  yang menjadi kewenangan Kabupaten :

  1. Menyelenggaran Urusa Pemerintahan Umum;
  2. Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan Masyarakat ;
  3. Merngkoordinasikan upaya penyelengaraan Ketentraman dan ketertiban umum;
  4. mengkoordinasikan penerapan dan penegakan perda  dan peraturan Bupati;
  5. mengkoordinasikan  pemeliharaan prasarana  dan sarana umum;
  6. mengkoordinasikan  penyelengaraaan kegiatan  kegiatan pemerintahan  yang dilakukan oleh perangkat Daerah  ditingkat kecamatan;
  7. membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan  desa dan Kelurahan;
  8. melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh  unit kerja Pemerintah Daerah  Kabupaten yang ada di Kecamatan;
  9. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan

 FUNGSI

Dalam menyelenggarakan tugas pokok dimaksud  camat menyelenggarakan Fungsi

  1. Pembinaan supervisi dan pembinaan dalam penyusunan  rencana strategis  kecamatan  sebagai dasar penyusunan  rencana kerja  kecamatan  dan rencana kerja anggaran kecamatan;
  2. pelaksanaan tugas-tugas  pembinaan wilayah
  3. pelaksanaan koordinasi  dengan satuan kerja  perangkat Daerah  dan instansi vertikal  diwilayah kerjanya;Pelaksanaan Koordinasi  dan sikronisasi  perencanaan dengan  satuan kerja perangkat Daerah  dan instansi vertikal  di wilayah kerjanya;
  4. pelaksanaan evaluasi  penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan;
  5. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati;

untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi tersebut diatas Camat dibantu oleh  Perangkat Kecamatan terdiri dari :

  1. Sekretariat
  2. Seksi Tata Pemerintahan
  3. Seksi Pemberdayaan Masyarakat
  4. Seksi Ketentraman dan ketertiban Umum
  5. Seksi Kesejahteraan Masyarakat
  6. Seksi Pelayanan Umum 
  7. Kelompok Jabatan Fungsional 
  • I. SEKRETARIAT :

Sekretariat Kecamatan Dipimpin oleh Sekretaris Kecamatan  berkedudukan dibawah  dan bertanggung jawab kepada Camat.

Tugas  :  melaksanakan koordinasi penyusunan strategis  kecamatan dan pelaporan, administrasi umum  administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga kecamatan

Fungsi :

  1. Pengkoordinasikan penyusunan rencana kerja kecamatan dan penyelenggaraan tugas  seksi secara terpadu;
  2. Pelaksanaan tugas pelayanan administrasi;
  3. Pengelolaan administrasi Kepegawaian dilingkungan Kecamatan;
  4. Pengelolaan administrasi Keuangan  dan gaji Pegawai;
  5. Pengelolaan Surat menyurat, kearsipan  ketata laksanaan dan kepustakaan;
  6. Pengelolaan rumah tangga dan perlengkapan kantor;
  7. Penyelenggaraan protokoler, humas dan perjalanan dinas
  8. Penyusunan data statistik dan pelaporan
  9. Pelaksanaan Pelayanan Umum;
  10. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat

Sekretariat terdiri dari :

  1. Subbagian Umum dan Kepegawaian

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian  dipimpin oleh Kepala Sub bagian  berkedudukan dan bertanggung jawab pada Sekretaris Kecamatan

Tugas : Melaksanakan pengelolaan  dan pembinaan administrasi umum, rumah tangga dan kepegawaian.

Fungsi :

  1. Pengelolaan dan pembinaan  administrasi umum dan ketata laksanaan di lingkungan kecamatan
  2. Pelaksanaan urusan rumah tangga  dan keamanan kantor
  3. penyusunan rencana, pengelolaan  dan perawatan kebutuhan  perlengkapan kantor;
  4. penyelenggaraan  inventarisasi kekayaan / asset daerah di lingkungan  kecamatan
  5. penyelengaraan protokoler, humas dan perjalanan dinas;
  6. Pengelolaan administrasi  dan pembinaan kepegawaian dilingkungan kecamatan
  7. pelaporan pelaksanan tugas
  8. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Kecamatan

 

2. Subag Keuangan penyusunan program dan pelaporan 

Tugas : Melaksanaan administrasi keuangan penyusunan dan pelaporan kegiatan kecamatan

Fungsi :  Untuk melaksanakan tugas tersebut diatas subag Keuangan penyusunan program dan pelaporan mempunyai fungsi

  1. Penyiapan bahan dan pelaksanaan penyusunan anggaran keuangan
  2. pelaksanaan pengelolaan  administrasi keuangan kecamatan
  3. penyusunan pelaporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan anggaran kecamatan
  4. penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana kerja kecamatan
  5. pengelolaan data penyelengaraan  kegiatan kecamatan
  6. penyiapan bahan pelaporan penyelenggaraan kegiatan kecamatan
  7. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris kecamatan.
  • II SEKSI
  1. SEKSI TATA PEMERINTAHAN

Tugas : Seksi Tata pemerintahan mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan melaksanakan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan Umum, pemerintahan Desa / Kelurahan serta administrasi kependudukan dan pertanahan / keagrariaan

Fungsi  untuk melaksanakan tugas tersebut diatas seksi Tata pemerintahan mempunyai fungsi :

  1. Penyiapan  bahan dalam rangka  pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum  dan pemerintahan Desa  dan / atau Kelurahan;
  2. Penyiapan bahan Koordinasi  dan pelaksanaan pembinaan dibidan administrasi Desa  dan / atau kelurahan
  3. penyiapan bahan  koordinasi  dan pelaksanaan bimbingan, pemberian petunjukdan pengawasan  pelaksanaan pemilihan Kepala Desa;
  4. Penyiapan bahan koordinasi  dan fasilitasi penyiapan pencalonan pengangkatan dan pemberhentian kepala Desa  dan perangkat Desa;
  5. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan dan pelayanan bidang pertanahan / keagrariaan;
  6. Pengumpulan  data dalam rangka  administrasi pelaksanaan transmigrasi
  7. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan administrasi kependudukan dan catatan sipil;
  8. pelaporan pelaksanaan tugas bidang tata pemerintahan.

2. SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Tugas : Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi  dan melaksanakan pembinaan perekonomian, pembangunan, produksi serta peranserta masyarakat dalam pembangunan.

Fungsi : untuk melaksanakan tugas tersebut diatas Seksi Pemberdayaan masyarakat mempunyai fungsi :

  1. Penyiapan bahan dalam rangka  pembinaan pembangunan  perekonomian masyarakat  desa / Kelurahan;
  2. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan bidang perbankkab dan perkreditan rakyat;
  3. Penyiapan bahan koordinasi pemeliharaan dan fasilitas umum;
  4. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan produksi dan distribusi hasil produksi;
  5. Penyiapan bahan musyawarah perencanaan pembangunan tingkat kecamatan;
  6. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan dalam upaya peningkatan peranserta masyarakat dalam penghijauan dan pengendalian pencemaran lingkungan;
  7. Pelaporan pelaksanan tugas dibidang pemberdayaan masyarakat;
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat.

3 .SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM

Tugas : Seksi ketentaraman dan ketertiban umum  mempunyai tugas  menyiapkan bahan koordinasi  dan pelaksanaan pembinaan kesatuan bangsa perlindungan dan ketertiban masyaraka.

Fungsi : Untuk melaksanakan tugas tersebut diatas Seksi Ketentraman dan ketertiban umum mempunyai Fungsi :

  1. Penyiapan bahan  koordinasi dan pelaksanaan pembinaan  kesatuan bangsa, perlindungan dan ketertiban masyarakat;
  2. Pengumpulan data, evaluasi  dan penyusunan laporan  kejadian dan keadaan  yang menyangkut  ketentraman dan ketertiban umum;
  3. Penyiapan bahan  koordinasi  dan pelaksanaan  dengan Satuan Perangkat Daerah (SKPD)  dan Instansi lain  (POLRI / TNI) serta pemuka Agama mengenai program dan kegiatan  penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban Umum;
  4. Penyiapan bahan Koordinasi  dan pelaksanaan pembinaan  kegiatan sosial politik, idiologi negara  dan kesatuan bangsa;
  5. Pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pemilihan umum;
  6. Penyiapan bahan koordinasi  dan pelaksanaan pembinaan  kegiatan sosial  satuan polisi Pamong praja  Kecamatan;
  7. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan dengan SKPD dan instansi lain yang berkompeten dalam bidang penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
  8. Pelaksanaan patroli wilayah dalam rangka mencegah timbulnya gangguan ketertiban;
  9. penyiapan bahan koordinasi dalam rangka pemantauan, deteksi dini serta kesiapsiagaan dan pengerahan satuan perlindungan masyarakat dalam penanggulangan bencana serta penanggulangan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
  10. Pelaksanaan pengamanan kantor dan rumah dinas camat;
  11. Pelaporan pelaksanaan tugas dibidang ketentraman dan ketertiban umum;
  12. pelaksanaan koordinasi secara vertikal dengan satuan polisi pamong praja Kabupaten;
  13. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh camat,

4. SEKSI KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

Tugas : Seksi Kesejahteraan Masyarakat mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan melaksanakan pembinaan peningkatan kesejahteraan masyarakat

Fungsi : untuk melaksanakan kegiatan tersebut diatas Seksi Kesejahteraan Masyarakat mempunyai fungsi :

  1. Penyiapan bahan dalam rangka  pembinaan peningkatan kesejahteraan masyarakat;
  2. Penyiapan bahan rekomendasi dalam permintaan atau penyaluran bantuan sosial, termasuk bantuan bencana;
  3. Penyiapan bahan  koordinasi dan pelaksanaan pembinaan dalam upaya pengembangan kesenian daerah dan kebudayaan;
  4. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan  dibidang  pendidikan, kepemudaan, olahraga,  pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, dan kehidupan beragama;
  5. Penyiapan bahan koordinasi  dan pelaksanaan pembinaan dibidang kesehatan gizi dan pemberantasan penyakit menular;
  6. Pelaporan pelaksanaan tugas  dibidang kesejahteraan masyarakat;
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh camat.

5. SEKSI PELAYANAN UMUM

Tugas :  Seksi Pelayanan Umum mempunyai tugas penyiapan bahan koordinasi dan melaksanakan kegiatan pelayanan umum sesuai dengan kewenangan Kecamatan;

Fungsi : Untuk melaksanakan tugas tersebut diatas Seksi Pelayanan Umum mempunyai Fungsi :

  1. Penyiapan bahan koordinasi dengan seksi seksi yang membidangi dalam rangka pelaksanaan pelayanan umum di Kecamatan;
  2. Penyiapan bahan dalam rangka  penyusunan standar pelayanan Public;
  3. Pelaksanaan Register pendokumentasian dan pemeliharaan dokumen dokumen pelayanan umum;
  4. Pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan umum;
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh camat.

secara lengkap peraturan Bupati Nomor 86 tahun 2016 dapat anda unduh di sini 84.KECAMATAN