sosialisasi permendagri nomor 3 tahun 2017

SOSIALISASI PERMENDAGRI NO. 03 TAHUN 2017

Dinas Kominfo dan Statistik Kab.Ponorogo menyelenggarakan sosialisasi Permendagri No.3 tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kamis (6/7) di Hotel Maesa Jl.KH.A.Dahlan no 2A, peserta yang diundang admin PPID Pembantu seluruh Kabupaten Ponorogo. Acara dibuka oleh Assiten II Pemerintahan Drs.Najib Susilo,M.M yang mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo.
Dalam sambutannya mengatakan awal sejarah zaman raja lous prancis menganggap state in mine negara adalah saya / raja sehingga siapapun yang menentang keputusan raja dianggap pelanggaran sehingga galeleo galelai dihukum matanya dihilangkan keduanya matanga sehingga akhirnya muncullah pejuang pejuang demokrasi hingga muncullah negara Demokrasi undang uandang 14 tahun 2008 sebagai tonggak sejarah era keterbukaan informasi pablik dimana negara bukalah milik raja namun milik Rakyat untuk rakyat dan kembali kerakyat. sehingga informasi tehnologi yang akan mendominasi kebijakan kebikan negara yang akan diambil kelak.
para peserta dihimbau untuk mengikuti secara keseluruan jangan ada yang meninggalkan tempat sebelum acara selesai.

Narasumber yang hadir pada acara tersebut PPID Provinsi Jawa Timur Agus Dwi Munahan dengan tema Sosialisasi Permendagri No. 3 tahun 2017, PPID Kab.Ponorogo Priyo Sanyoto dengan tema Sukses Story PPID Kab.Blitar serta praktisi IT dari blogger Ponorogo dengan tema praktek upload Daftar Informasi Publik (DIP).

Permendagri No 3 tahun 2017 merupakan perubahan dari Permendagri No.35 tahun 2010, dengan tujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien dan akuntabel. Lebih lanjut Agus Dwi Munahan menambahkan bahwa pembentukan PPID merupakan amanat UU No. 18 Tahun 2008.
Narasumber dari PPID Provinsi memaparkan materi

“Permendagri No 3 tahun 2017 merupakan perubahan dari Permendagri No.35 tahun 2010, dengan tujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yg baik, transparan, efektif, efisien dan akuntabel. Pembentukan PPID merupakan amanat UU no.18 Tahun 2018 “, ujar Agus.

Capaian kinerja PPID Kabupaten Blitar (Th. 2012-2017):

Semua OPD di Kabupaten Blitar sudah membentuk PPID dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pembentukan PPID
Kurang lebih 50 % Badan Publik Pembantu sudah menyusun SOP dan Daftar Informasi Publik (DIP)
Tersedianya Desk Informasi yang cukup reprensentatif dengan fasilitas layanan internet gratis , taman baca, Papapan Dokumentasi, Papan Pengumuman dan ruang ya free Wifi.
Meningkatnya Jumlah OPD yang memiliki Website sebagai media penyampaian informasi dan permohonan informasi.
Terbentuknya PPID Pembantu di Wilayah Kecamatan, Desa dan Kelurahan dengan diterbtkan SK PPID Pembatu dari Camat, Lurah dan Kepala Desa.

Prestasi PPID Kabupaten Blitar :

Tahun 2013

Peringkat 2 PPID Award tahun 2013 tingkat Kabupaten Se-Jawa Timur

Tahun 2014

Peringkat 1 PPID Award 2014 Tingkat Kabupaten Se-Jawa Timur
Layanan Informasi Terbaik PPID Award tahun 2014 tingkat Kabupaten Se-Jawa Timur.

Tahun 2015

PPID Kabupaten Blitar sebagai PPID Inspirasional Terbaik Pertama Kategori PPID Kabupaten dalam INGPRAS 2015
Peringkat 1 PPID Pemerintah Kabupaten Se-Jawa Timur
Meja Layanan Informasi Terbaik PPID Award tahun 2015 tingkat Kabupaten Se-Jawa Timur

Tahun 2016

Mendapat penghargaan untuk 5 Katagori.

Website Terinofatif
Sistem layanan Informasi Terbaik (A)
Kepatuhan Melaporkan Layan Informasi Publik
Meja Layanan Informasi Terbaik
Inspirator Keterbukaan Informasi di Pemerintah Desa

Pencapaian PPID Kabupaten Blitar ini berkat komitmen dari para pimpinan SKPD untuk melaksanakan amanat UU No. 14 Tahun 2008.

“PPID kabupaten Blitar dari tahun 2012 – 2017 mendapat capaian kerja dan prestasi yang membanggakan, itu semua berkat komitmen dari pimpinan SKPD untuk melaksanakan UU No.14 tahun 2008 ”, ujar Priyo Sanyoto.

Setelah pemberian materi selesai dilanjutkan praktek upload Daftar Informasi Publik (DIP) yang langsung dipandu oleh Praktisi IT.

didalam ppid dipublikasikan

Ponorogo – Dinas Kominfo dan Statistik Kab.Ponorogo menyelenggarakan sosialisasi Permendagri No.3 tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan  Informasi dan Dokumentasi Kamis (6/7) di Hotel Maesa Jl.KH.A.Dahlan no 2A, peserta yang diundang admin PPID Pembantu seluruh Kabupaten Ponorogo. Acara dibuka oleh Assiten II Pemerintahan Drs.Najib Susilo,M.M yang  mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo.

Narasumber yang hadir pada acara tersebut PPID Provinsi Jawa Timur Agus Dwi Munahan dengan tema Sosialisasi Permendagri No. 3 tahun 2017, PPID Kab.Ponorogo Priyo Sanyoto dengan tema Sukses Story PPID Kab.Blitar serta praktisi IT dari blogger Ponorogo dengan tema praktek upload Daftar Informasi Publik (DIP).

Permendagri No 3 tahun 2017 merupakan perubahan dari Permendagri No.35 tahun 2010, dengan tujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien dan akuntabel. Lebih lanjut Agus Dwi Munahan menambahkan bahwa pembentukan PPID merupakan amanat UU No. 18 Tahun 2008.

“Permendagri No 3 tahun 2017 merupakan perubahan dari Permendagri No.35 tahun 2010, dengan tujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yg baik, transparan, efektif, efisien dan akuntabel.  Pembentukan PPID merupakan amanat UU no.18 Tahun 2018 “, ujar Agus.

Capaian kinerja PPID Kabupaten Blitar (Th. 2012-2017):

  1. Semua OPD di Kabupaten Blitar sudah membentuk PPID dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pembentukan PPID
  2. Kurang lebih 50 % Badan Publik Pembantu sudah menyusun SOP dan Daftar Informasi Publik (DIP)
  3. Tersedianya Desk Informasi yang cukup reprensentatif dengan fasilitas layanan internet gratis , taman baca, Papapan Dokumentasi, Papan Pengumuman dan ruang ya free Wifi.
  4. Meningkatnya Jumlah OPD yang memiliki Website sebagai media penyampaian informasi dan permohonan informasi.
  5. Terbentuknya PPID Pembantu di Wilayah Kecamatan, Desa dan Kelurahan dengan diterbtkan SK PPID Pembatu dari Camat, Lurah dan Kepala Desa.

Prestasi PPID Kabupaten Blitar :

Tahun 2013

Peringkat 2 PPID Award tahun 2013 tingkat Kabupaten Se-Jawa Timur

Tahun 2014

  1. Peringkat 1 PPID Award 2014 Tingkat Kabupaten Se-Jawa Timur
  2. Layanan Informasi Terbaik PPID Award tahun 2014 tingkat Kabupaten Se-Jawa Timur.

Tahun 2015

  1. PPID Kabupaten Blitar sebagai PPID Inspirasional Terbaik Pertama Kategori PPID Kabupaten dalam INGPRAS 2015
  2. Peringkat 1 PPID Pemerintah Kabupaten Se-Jawa Timur
  3. Meja Layanan Informasi Terbaik PPID Award tahun 2015 tingkat Kabupaten Se-Jawa Timur

Tahun 2016

Mendapat penghargaan untuk 5 Katagori.

  1. Website Terinofatif
  2. Sistem layanan Informasi Terbaik (A)
  3. Kepatuhan Melaporkan Layan Informasi Publik
  4. Meja Layanan Informasi Terbaik
  5. Inspirator Keterbukaan Informasi di Pemerintah Desa

Pencapaian PPID Kabupaten Blitar ini berkat komitmen dari para pimpinan SKPD untuk melaksanakan amanat UU No. 14 Tahun 2008.

“PPID kabupaten Blitar dari tahun 2012 – 2017 mendapat capaian kerja dan prestasi yang membanggakan, itu semua berkat komitmen dari pimpinan SKPD untuk melaksanakan UU No.14 tahun 2008 ”, ujar Priyo Sanyoto.

Setelah pemberian materi selesai dilanjutkan praktek  penguploadtan Daftar Informasi Publik (DIP) yang langsung dipandu oleh Praktisi IT.( Kominfo)

sumber http://ppid.ponorogo.go.id/sosialisasi-permendagri-no-3-tahun-2017/

foto kegiatan

Peserta mengikuti sosialisasi
penyaji materi kominfo propinsi jawa timur
ASISTEN II MEMBERIKAN ARAHAN SEKALIGUS MEMBUKA ACARA
PENYAJI MATERI DAN PESERTA SELURUH ADMIN SKPD PONOROGO
ADMIN KECAMATAN SAWOO DIDEPAN HOTEL MAHESA PONOROGO
PARA PESERTA ADMIN SELURUH SKPD PONOROGO SEDANG LATIHAN